Hukuman mati dan hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 240:
 
== Pandangan Masyarakat yang Setuju Penerapan Hukuman Mati ==
Negara-negara yang masih menerapkan hukuman mati sebagai pidana berat memberikan data bahwa kasus kejahatan menurun. Contoh negara tersebut yaitu [[Arab Saudi]]. Di sana, sistem hukum menggunakan hukum Islam. Menurut data dari ''[[Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Narkoba dan Kejahatan|United Nations Office on Drugs and Crime]]'' di tahun 2012. Data kejahatan pembunuhan terhitung sebanyak 1,0 per 100 ribu orang.<ref name=":16">{{Cite web|last=Arya Brata|first=Roby|date=2015-03-09|title=Pro Kontra Hukuman Mati (Bagi Pelaku Kejahatan Narkoba)|url=https://setkab.go.id/pro-kontra-hukuman-mati-bagi-pelaku-kejahatan-narkoba/|website=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id-ID|access-date=2021-07-10}}</ref> Menurut [[J.E. Sahetapy|J.E Sehetapy]], hukuman mati memberikan jaminan bagi pelaku agar tidak mengganggu masyarakat. Hukuman mati merupakan alat represi yang kuat bagi pemerintah [[Hindia Belanda|Hindia-Belanda]], untuk mencapai ketertiban hukum dan menjamin kepentingan masyarakat.<ref name=":12" /> Masyarakat yang setuju dengan hukuman mati dianggap memang cocok dijatuhkan kepada penjahat yang sadis dan melakukan kejahatan yang berat. Ada beberapa alasan, sebagian masyarakat setuju dengan [[hukuman mati]]. Alasan itu di antaranya:
 
* Orang-orang berbahaya harus ditangani dengan hukuman mati agar tidak mengganggu dan menjadi penghalang bagi kemajuan masyarakat.<ref name=":0" />
Baris 258:
* Memperkuat ketelitian dan memperkecil risiko orang yang tidak bersalah dihukum mati.<ref name=":0" />
 
Salah satu negara yang menghormati hak asasi manusia di antaranya Amerika Serikat. Oleh karena itu, di negara tersebut pelaksanaan hukuman mati disesuaikan dengan kejahatan yang diperbuat oleh pelakunya. Sebagai contoh pada kasus pengeboman WTC tahun 1995. Meskipun ada perlindungan hak asasi manusia untuk para pelaku, tetapi hukuman mati tetap dilakukan menimbang perbuatan pelaku yang telah mematikan sekitar 5.000 manusia yang tidak berdosa. Penerapan perlindungan hukuman mati diabaikan meskipun ada ketentuan-ketentuan internasional seperti hukuman mati.<ref name=":0" /> Di Indonesia, hingga kini belum ada penjelasan dan ketentuan yang terstruktur dan normatif yang menyebutkan bahwa hukuman mati bertolak belakang dengan hak asasi manusia. Ketika negara melakukan peradilan, dan memberikan pidana hukuman mati, itu bukanlan suatu pelanggaran terhadap hukuman mati, karena sudah sesuai dengan petunjuk dan amanat dari Undang-Undang Dasar, terutama UU No. 39 tahun 1999.<ref name=":4" />
 
Kasus pemberian hukuman mati kepada kasus narkotika masih menjadi perdebatan. Masyarat yang mendukung pemberian hukuman mati kepada terduga penyalahgunaan [[narkoba]] berpendapat bahwa perilaku tersebut termasuk ke dalam kejahatan yang berat serta bertentangan dengan peri kemanusiaan. Kejahatan narkoba dapat merenggut hak hidup, bagi penggunanya serta orang-orang yang mengikutinya. Salah satu kelompok yang mendukung pemberian hukuman mati ini yaitu kelompok [[retensionis]]. Mereka berpendapat, hukuman tersebut wajar diberikan dan tidak melanggar Undang-Undang. Salah satu contoh negara yang menerapkan hukuman mati pada kejahatan narkoba yaitu Amerika Serikat. Di Indonesia, dalam menjatuhkan hukuman mati dalam kasus kejahatan narkoba harus dalam pengkajian yang mendalam. Hukuman mati dapat dijatuhkan ketika termasuk dalam jenis kejahatan narkoba yang paling jahat, seperti memproduksi narkoba dan mengedarkannya.<ref name=":16" />
 
== Daftar Referensi ==