Hukuman mati dan hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 105:
 
== Pandangan Masyarakat yang Kontra Penerapan Hukuman Mati ==
Hukuman mati dianggap hukuman yang merendahkan martabat serta bertolak belakang dengan hak asasi manusia. Oleh karena itu, sudah banyak negara yang menghapuskan hukuman mati dalam pemberian sanksi berat di peradilan. Negara yang tergabung dalam organisasi [[Uni Eropa]] dilarang menggunakan hukuman mati dalam sistem pidananya. Hal ini berdasarkan isi dari Pasal 2 ''[[Charter of Fundamental Rights of the European Union]]'' di tahun 2000.<ref name=":16" /> Alasan sebagian masyarakat menentang hukuman mati karena beralasan tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab.<ref name=":0" /> Isu mengenai hukuman mati pasti akan selalu dihadapkan dengan hak asasi manusia. Selain itu, masyarakat yang tidak setuju dengan hukuman mati karena bersebrangan dengan konstitusi di Pasal 28 A [[Undang-undang Dasar 1945|Undang-Undang Dasar 1945.]] Bunyi dari pasal itu yaitu, setiap orang memiliki hak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya. Oleh karena itu, ada beberapa simpulan ketika hukuman mati terus dijalankan, sama dengan mengkhianati konstitusi negara Indonesia, ditambah kedudukan konstitusi berada dijajaran tertinggi dalam hukum negara. Hal yang sangat berbahaya dari hukuman mati yaitu, apabila ada kelalaian dari penegak hukum, yang mengakibatkan kerugian bagi tersangka yang sudah dieksekusi hukuman mati.<ref name=":8">{{Cite web|last=Yusuf|first=Muchammad Fandi|last2=Yusuf|first2=Muchammad Fandi|date=2020|title=Pro Kontra Hukuman Mati - Bahasan.ID|url=https://bahasan.id/pro-kontra-hukuman-mati/|website=bahasan.id|language=en-US|access-date=2021-06-25}}</ref> Di Indonesia, ada beberapa tokoh hukum yang kontra terhadap hukuman mati. Tokoh hukum tersebut di antaranya [[Bernard Arief Sidharta]] dan [[J.E. Sahetapy|J.E Sahetapy]]. Alasan mereka menolak tentang hukuman mati, karena dianggap bertentangan dengan Pancasila.<ref name=":4">{{Cite web|last=Besar|first=Binus Media Online|date=28 Januari 2015|title=HAM, HUKUMAN MATI, DAN PANDANGAN BISMAR SIREGAR|url=https://business-law.binus.ac.id/2015/01/28/ham-hukum-mati-dan-pandangan-bismar-siregar/|website=Business Law|access-date=2021-07-10}}</ref> Pada abad ke 18 gerakan organsisasi untuk menghapuskan hukuman mati menguat. Hal ini diperkuat dengan ajaran [[Beccari|Beccaria]] yang tertuang dalam buku yang berjudul “''Dei Delitti Delie Perie''”. Isi rangkuman dari buku tersebut di antaranya:
 
* Seluruh manusia sebaiknya mengikuti konsep utilititarian yang mampu memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk sebanyak-banyaknya orang.<ref name=":0" />