Niat jahat genosida: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
edit teks |
||
Baris 1:
Suatu kejahatan yang dilakukan secara penyerangan terhadap orang lain akibat [[Konflik|perselisihan]] dari [[Kelompok etnik|etnis]] atau [[budaya]] sering
Kejahatan genosida yang berhubungan dengan pemusnahan etnis atau budaya dan juga termasuk pada kejahatan terhadap kelompok politik karena kelompok tersebut sulit diidentifikasi yang akan menyebabkan masalah internasional dalam suatu negara. Pengertian genosida dalam [[Konvensi Genosida]] tahun 1948, diartikan sebagai suatu tindakan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok [[bangsa]],
Pengertian genosida tersebut kemudian tertuang dalam statuta ''Internasional Criminal Court'' (''[[International Chamber of Commerce|ICC]]'') dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM). Kelompok bangsa dalam pengertian genosida merupakan kelompok yang mempunyai identitas yang berbeda tetapi dalam satu tanah air bersama sedangkan kelompok ras merupakan kelompok yang mempunyai ciri-ciri atau sifat-sifat secara turun temurun. Kelompok etnis sendiri merupakan kelompok yang mempunyai bahasa, kebudayaan serta [[tradisi]] yang sama secara turun temurun dan merupakan warisan bersama. Oleh karena itu dengan membunuh kelompok-kelompok tersebut termasuk dalam elemen-elemen dari kejahatan genosida. Kejahatan genosida sering dikaitkan dengan kejahatan terhadap manusia tetapi apabila dilihat secara mendalam kejahatan genosida berbeda dengan kejahatan terhadap manusia, dimana kejahatan genosida tertuju pada kelompok-kelompok seperti bangsa, ras, etnis ataupun agama sedangkan kejahatan terhadap manusia ditujukan pada warga negara dan penduduk sipil. Kemudian kejahatan genosida ini dapat melenyapkan sebagian atau keseluruhannya sedangkan kejahatan terhadap manusia tidak ada spesifikasi atau syarat dalam hal tersebut.<ref>{{Cite journal|last=Parthiana|first=Wayan|date=1981-08-02|title=PERJANJIAN INTERNASIONAL TAK TERTULIS DALAM HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL|url=http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol11.no4.858|journal=Jurnal Hukum & Pembangunan|volume=11|issue=4|pages=344|doi=10.21143/jhp.vol11.no4.858|issn=2503-1465}}</ref>
Baris 12:
== Tindak Kejahatan Genosida Ditinjau Dalam Hukum Internasional ==
Genosida merupakan Kejahatan Internasional (International Crimes)
# ''The jurisdiction of the Court shall be limited to the most serious crimes of concern to the international community as a whole. The Court has jurisdiction in accordance with this Statute with respect to the following crimes: (a) The crime of genocide; (b) Crimes against humanity; (c) War crimes; (d) The crime of aggression.''
Baris 33:
Konvensi Genosida 1948, inti pengaturan genosida secara tegas diatur meliputi:
# Penegasan genosida sebagai kejahatan internasional; Penegasan ini dimuat secara eksplisit di dalam Pasal II Konvensi, yang menyatakan bahwa genosida, baik dilakukan di masa perang
# Definisi genosida; Definisi genosida
# Perluasan perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana; Selain genosida, Konvensi juga menyatakan perbuatan-perbuatan yang dapat dijatuhi pidana, yakni
# Tanggung jawab pidana secara individual; Pertanggungjawaban pidana baik dilakukan secara individu berarti prinsip yang dikehendaki supaya pelaku kejahatan internasional menanggung tanggungjawab pidananya secara individu, baik status dan jabatannya terlepas dari pemerintahan. Artinya, status orang tersebut sebagai pejabat publik atau penguasa sekalipun, tidak dapat untuk dijakan membela untuk menjauhi tanggungjawab pidananya. Prinsip ini dapat dilihat di dalam Piagam Mahkamah Militer Internasional Nurnberg ini ditegaskan kembali dalam Pasal IV Konvensi.
# Kewajiban membuat undang-undang nasional mengatur genosida; Konvensi Genosida 1948 adalah sebuah konvensi yang melaksanakan sangat bergantung pada negara-negara yang menjadi pihaknya. Konvensi ini menghendaki supaya negara-negara yang menjadi anggota konvensi untuk membuat peraturan perundang-undangan nasional agar dapat menetapkan pelaksanaan ketentuan-ketentuan Konvensi pada lingkup nasional, khususnya genosida.
# Forum dan jurisdiksi, konvensi menegaskan
# Penegasan bahwa genosida bukan kejahatan politik; “Pasal VII Konvensi memuat ketentuan yang menegaskan bahwa genosida tidak dikategorikan
# Kemungkinan keterlibatan PBB dalam pencegahan dan penindakan; Pasal VIII mengatur bahwa suatu negara dapat meminta supaya
Statuta ICTY adalah instrumen hukum internasional yang menjadi landasan pembentukan ICTY yang dituangkan dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB untuk merespons situasi krisis kemanusiaan di
# Kriminalisasi
# Pidana
Statuta Roma 1998, Pokok-pokok pengaturan genosida dalam Statuta Roma meliputi:
# Penegasan jurisdiksi materiae ICC atas genosida
# Perumusan definisi genosida
# Tanggung jawab pidana secara individual
## Orang tersebut terikat kewajiban hukum untuk mematuhi instruksi dari pemerintah atau atasannya;
## Orang tersebut tidak mengetahui bahwa instruksi yang diterimannya tidak sah; dan
## Perintah yang diberikan tidak tampak sebagai perintah yang tidak sah.
#Kriminalisasi
#Pidana
Dalam Pengaturan Hukum Nasional Indonesia yakni UndangUndang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pasal 7 menyebutkan, Kejahatan Genosida adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang berat. Berdasarkan pasal tersebut juga telah dijelaskan unsur-unsur perbuatan yang dikategorikan kejahatan genosida.
|