Kesenjangan upah antar gender di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sedang proses menulis artikel
k Sedang proses menulis artikel
Baris 1:
'''Kesenjangan Upah Antar Gender di Indonesia''' adalah perbedaan pemberian hak [[Pekerjaan|pekerja]] atas pekerjaan yang telah dilakukan antara [[laki-laki]] dan [[Wanita|perempuan]]. Istilah lain yang dipergunakan untuk hak atas pekerja disebut dengan upah. Makna dari upah sendiri dapat dikatakan sebagai harga tenaga kerja.<ref>{{Cite journal|last=Sholeh|first=Maimun|date=2017|title=Permintaan dan Penawaran Tenaga Kerja serta Upah : Teori Serta Beberapa Potretnya di Indonesia|url=https://journal.uny.ac.id/index.php/jep/article/view/618/475|journal=Ekonomi dan Pendidikan|volume=4|issue=1|pages=70|E-ISSN=2655-5182|P-ISSN=1829-8028}}</ref> Secara spesifik upah sebagai pembayaran kepada pekerja kasar serta pekerjaanya selalu berpindah pindah.<ref>{{Cite book|last=Ghofur|first=Ruslan|date=2020|url=http://repository.radenintan.ac.id/11970/1/Konsep%20Upah%20dalam%20Ekonomi%20Islam.pdf|title=Konsep Upah Dalam Ekonomi Islam|location=Bandar Lampung|publisher=Arjasa Pratama|isbn=978-623-92760-8-9|pages=40|url-status=live}}</ref> Bentuk upah dapat berupa uang atau imbalan lain yang telah disepakati oleh pekerja dan pemberi kerja sebelum pekerjaan itu dilaksankan.
 
Kesenjangan upah yang terjadi di [[Indonesia]] pada jenis pekerjaan yang bersifat kasar serta dilakukan oleh [[buruh]], hubungan kerja yang terjalin bersifat kekeluargaan dan saling membutuhkan. Meskipun jenis pekerjaan yang dilakukan sama baik laki-laki atau perempuan akan tetapi [[upah]] yang diterima terdapat perbedaperbedaan.
[[Berkas:Buruh Petani - Budaya Agraris Indonesia.jpg|jmpl]]
 
== Aturan Hukum PositifPengupahan di Indonesia ==
Faktor yang mendominasi perselisihan antara buruh dan pengusaha yaitu pemberian upah.<ref>{{Cite journal|last=Sunarno|first=Sunarno|date=2008|title=Pengupahan yang Melindungi Pekerja/Buruh|url=https://media.neliti.com/media/publications/23550-ID-pengupahan-yang-melindungi-pekerjaburuh.pdf|journal=Wajana Hukum|volume=VII|issue=2|pages=66|doi=10.33061/1.jwh.2008.7.2.334}}</ref> Sehingga diperlukan aturan hukum yang bersifat memaksa untuk melindungi hak dan kewajiban baik dari buruh dan pengusaha atau pemberi kerja. Kewajiban sendiri merupakan sesuatu yang harus dilakukan,<ref>{{Cite web|title=Wajib|url=https://kbbi.web.id/wajib|website=Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)|access-date=13 Juli 2021}}</ref> dalam konteks ini adalah kewajiban pemberi kerja untuk membayarkan upah kepada pekerja. Secara yuridis aturan hukum yang mengatur upah di Indonesia yaitu:
 
# Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Baris 10 ⟶ 11:
# Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
# Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Aturan tentang pemberian upah secara khusus diatur dalam [[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|Peraturan Pemerintah]] Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. sehingga dapat diterapkan ''asas [[lex specialis derogat legi generali]].'' Maksud dari asas hukum tersebut dimana aturan hukum yang khusus dapat mengkesampingkan aturan hukum yang umum,<ref>{{Cite journal|last=Irfani|first=Nurfaqih|date=2020|title=Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum|url=https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/711/pdf|journal=Legislasi Indonesia|volume=16|issue=3|pages=313|P-ISSN=0216 1338}}</ref><ref>{{Cite web|last=Tobing|first=Letezia|date=29 November 2012|title=Mengenai Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis|url=https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt509fb7e13bd25/lex-spesialis-dan-lex-genralis|website=Hukum Online.com|access-date=13 Juli 2021}}</ref> meskipun secara hirarki peraturan perundang-undangan kedudukan Peraturan Pemerintah berada dibawah undang-undang.<ref>{{Cite journal|last=Hasim|first=Hasanuddin|date=2017|title=Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia Sebagai Suatu Sistem|url=https://jurnal.umpar.ac.id/index.php/malrev/article/view/32/34|journal=Madani Legal Review Malrev|volume=1|issue=2|ISSN Cetak=2597-9353|ISSN Online=2580-6319}}</ref><ref>{{Cite journal|last=Aditya|first=Zaka Firma|last2=Winata|first2=M. Reza|date=30 Juni 2018|title=Rekonstruksi Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia|url=https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/976/pdf|journal=Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan|volume=9|issue=1|pages=80|doi=10.22212/jnh.v9i1.976}}</ref>
 
== Hak Pekerja ==
Aturan baku yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja terdapat dalam undang-undang ketenagakerjaan. Tujuan dibuatnya aturan baku agar proses bisnis yang melibatkan keduanya berjalan seimbang.<ref>{{Cite web|date=18 September 2020|title=Hak-Hak Perusahaan dan Karyawan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan|url=https://disnakertrans.ntbprov.go.id/hak-hak-perusahaan-dan-karyawan-dalam-undang-undang-ketenagakerjaan/|publisher=Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Provinsi Nusa Tenggara Barat|access-date=14 Juli 2021}}</ref> Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur bentuk-bentuk hak yang dimiliki oleh pekerja.
 
=== Hak Atas Upah ===
Upah merupakan hak dasar yang dimiliki oleh buruh atau pekerja, Aturan yang menyatakan bahwa setiap buruh memiliki hak untuk mendapatkan penghasilan terdapat dalam Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan "Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
 
=== Hak Tanpa Diskriminasi ===
Selain memiliki hak untuk menerima upah, pekerja atau buruh juga memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama. Regulasi yang mengatur adanya hak tanpa diskriminasi dapat dilihat pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang isinya "Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan". Penegasan atas Pasal 5 kemudian diperkuat dalam Pasal 6 yang mengamanatkan "setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha".
 
=== Hak Mendapatkan Pelatihan Kerja ===
 
=== '''Hak Penempatan Tenaga Kerja''' ===
 
=== '''Hak Mendapatkan Kesehatan & Keselamatan Kerja''' ===
 
=== '''Hak Mendapatkan Kesejahteraan''' ===
 
=== '''Hak Ikut Serta dalam Serikat Pekerja/Buruh''' ===
 
=== '''Hak Untuk Cuti''' ===
 
=== '''Hak Khusus Karyawan Perempuan''' ===
 
=== Lihat Pula ===
 
* [[Kesenjangan upah antar gender]]
 
== Referensi ==