Deklarasi Hak-Hak Anak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Faza Rahma (bicara | kontrib) k penambahan pranala |
Faza Rahma (bicara | kontrib) k Penambahan kutipan |
||
Baris 92:
=== Pencegahan kasus kekerasan anak ===
Upaya ini dapat dilakukan dengan menargetkan [[sosialisasi]] atau [[penyuluhan]] mengenai [[hak anak]] melalui berbagai [[media]], sehingga mencapai target sasaran semua kalangan umur baik [[Anak|anak-anak]], [[remaja]], hinga [[orang tua]]. Penyuluhan ini dapat dilakukan oleh organisasi, komunitas, atau profesi apa saja sehingga korban kekerasan dari berbagai lembaga dapat teratasi.<ref name=":5">{{Cite journal|last=Lestari|first=Raissa|date=Oktober 2017|title=IMPLEMENTASI KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK ANAK
(Convention on The Rights of The Child ) DI INDONESIA|url=https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFSIP/article/view/15177/14724|journal=JOM FISIP|volume=Vol. 4|issue=No. 2|pages=6}}</ref>
=== Memperluas jaringan perlindungan anak ===
Perlindungan anak sebagai salah satu [[hak anak]] dapat diterapkan dari tingkat [[provinsi]] hinga ke [[desa]]-[[desa]] pelosok dengan membangun [[Jejaring sosial|jejaring]] terhadap instasi-instasi seperti Kemenkum dan [[Hak asasi manusia|HAM]], Balai Pemasyarakatan (Bapas), [[Badan Pengawas Obat dan Makanan|BPOM]], Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisai sosial kemasyarakatan, organisasi [[profesi]], [[komunitas]], Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), paguyuban dan lainnya.<ref name=":5" />
== Referensi ==
|