Hijab: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nurislam112 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Nurislam112 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 5:
 
==Sejarah==
Awalnya istri-istri Nabi Muhammad tidak berhijab, dan tidak pula Sang Nabi memerintahkan istri-istri beliau untuk mengenakannya. Pada suatu saat, Umar bin Khattab menyarankan agar Nabi Muhammad menghijabi istri-istri beliau dan menurunkan ayat perintah berhijab, namun hal itu tidak dihiraukan oleh Sang Nabi. Di Zaman Nabi Muhammad, jika istri-istri beliau ingin buang air besar, mereka keluar pada waktu malam menuju tempat buang hajat yang berupa tanah lapang dan terbuka bernama Al-Manasi. Mengetahui hal tersebut, Umar yang begitu antusias agar ayat hijab diturunkan pun menunggu ketika salah satu istri Nabi akan buang air besar, yang mana pada saat itu adalah Saudah, dan diapun memergokinya. Takut akan hal itu terulang, Saudah pun melaporkan hal tersebut kepada Nabi. Dan tidak lama berselang ayat hijab pun diturunkan. Dan istri-istri Nabi kembali diizinkan untuk buang air besar.<ref>{{Cite web |url=https://www.hadits.id/hadits/bukhari/143 |title=Hadits Shahih Al-Bukhari No. 143 - Kitab Wudlu | website = Hadits.id}}</ref><ref>{{Cite web |url=https://sunnah.com/bukhari:146 |title=Sahih al-Bukhari 146 | website =Sunnah.com}}</ref>
 
==Dalam literatur hukum Islam==