Hak konstitusional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menambah teks dan referensi
Menambahkan teks dan referensi
Baris 2:
 
'''Hak konstitusional''' adalah [[hak]] yang dimiliki oleh setiap [[warga negara]] sesuai dengan [[konstitusi]] yang berlaku di [[negara]]<nowiki/>nya. Keberadaan hak konstitusional merupakan bagian dari [[hak asasi manusia]] yang dijamin pemenuhan dan perlindungannya dalam konstitusi negara. Hak konstitusional berkaitan dengan konstitusi tertulis maupun konstitusi tidak tertulis. Penetapa hak konstitusional pada suatu negara ditentukan oleh [[undang-undang]] yang berlaku. Landasan pemikiran tentang hak konstitusional adalah keberadaan hak asasi manusia sebagai inti paling dasar dari pembentukan konstitusi.<ref>{{Cite book|date=2013|url=https://setara-institute.org/wp-content/uploads/2014/11/140616-buku-riset-mk.pdf|title=Dinamika Perlindungan Hak Konstitusional Warga; Mahkamah Konstitusi sebagai Mekanisme Nasional Baru Pemajuan dan Perlindungan HAM|location=Bendungan Hilir|publisher=Pustaka Masyarakat Setara|isbn=978-6021-8668-4-9|editor-last=Hasani|editor-first=Ismail|pages=4|url-status=live}}</ref>
 
 
Kedaulatan rakyat atau demokrasi modern adalah demokrasi dengan sistem perwakilan, artinya rakyat memilih seseorang dari dirinya untuk mewakilinya.34 Oleh karena itu, suatu pemerintahan supaya berjalan demokratis harus memenuhi syarat salah staunya ialah perlindungan Konstitusional, dalam arti bahwa, selain dari menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.{{Sfn|Widayati|2016|p=30}}
 
== Landasan pemikiran ==
 
== Hak individual ==
Sedangkan Albert Venn Dicey salah seorang pemikir Inggris dalam karyanya yang berjudul Introduction to the Study of the Law of the Constitution yang diterbitkan pertama kali pada tahun 188514 mengemukakan tiga unsur utama pemerintahan yang kekuasaannnya di bawah hukum (the rule of law) yaitu15 : Constitution based on individual rights, artinya Konstitusi itu tidak merupakan sumber dari hak-hak asasi manusia dan jika hak- hak asasi manusia itu diletakkan dalam Konstitusi itu hanya sebagai penegasan bahwa hak asasi itu harus dilindungi. Perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia dibuat dalam undang-undang yang khusus, sedangkan Konstitusi hanya merupakan generalisasi dari praktek ataupun kebiasaan yang sudah berlangsung yang dituangkan dalam undang-undang biasa.{{Sfn|Widayati|2016|p=9-10}}
 
=== Hak atas hidup ===
Baris 10 ⟶ 16:
 
=== Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan ===
 
==== Anti agama ====
Konsep socialist legality ini berbeda dengan konsep yang ada di negara-negara Barat, karena dalam socialist legality hukum ditempatkan di bawah sosialisme. Hukum adalah sebagai alat untuk mencapai sosialisme. Menurur pendapat Jaroszynky, hak perseorangan dapat disalurkan kepada prinsip-prinsip sosialisme, meskipun hak tersebut patut mendapat perlindungan. Dalam socialist legality ada suatu jaminan Konstitusional tentang propaganda anti agama yang memang merupakan watak dari negara komunis/sosialis yang diwarnai oleh doktrin komunis bahwa agama adalah candu bagi rakyat. Sebagaimana diketahui, komunisme mengajarkan sikap yang anti Tuhan.{{Sfn|Widayati|2016|p=14-15}} Di Uni Sovyet, dan negara-negara komunis lainnya “freedom of religion” memberikan pula jaminan Konstitusional terhadap propaganda anti agama.{{Sfn|Widayati|2016|p=18}}
 
=== Hak atas informasi ===
Baris 43 ⟶ 52:
 
=== Masyarakat adat ===
 
=== Pemenuhan ===
Negara hukum adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup warga negaranya, dan sebagai dasar dari pada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warga negara yang baik. Demikian juga peraturan hukum yang sebenarnya ada jika peraturan itu mencerminkan keadilan bagi pergaulan hidup antar warga negaranya.Peraturan hukum yang ada dalam suatu negara dimaksudkan untuk melindungi hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang penguasa. Begitu juga dalam sebuah negara hukum dibuat peraturan untuk mencegah kekuasaan absolut demi pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia.{{Sfn|Widayati|2016|p=1}}
 
== Referensi ==
Baris 52 ⟶ 64:
 
* {{cite book|last=Ristanto, dkk.|first=|date=2019|year=|url=https://drive.google.com/file/d/1_OiO32A_0T98aCDRON9O6LdiHG4JkdAV/view|title=Pemilu 2019: Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara|location=Jakarta|publisher=Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|isbn=978-602-50342-9-9|editor-last=Hardojo|editor-first=Antonio Pradjasto|pages=|ref={{sfnref|Ristanto, dkk.|2019}}|url-status=live}}
*{{cite book|last=Widayati|first=|date=2016|year=|url=http://research.unissula.ac.id/file/publikasi/210391031/9542Full_Buku_-_BUKU_NEGARA_HUKUM,_KONSTITUSI_DAN_PPPU.pdf|title=Negara Hukum, Konstitusi, dan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan|location=Semarang|publisher=Unissula Press|isbn=978-602-8420-96-9|pages=|ref={{sfnref|Widayati|2016}}|url-status=live}}
*{{cite book|last=|first=|date=|year=|url=|title=Buku referensi|location=|publisher=|isbn=|pages=|ref={{sfnref|Nama|Tahun}}|url-status=live}}
*{{cite journal|last=|first=|date=|title=Jurnal referensi|url=|journal=|publisher=|volume=|issue=|issn=|ref={{sfnref|Nama|Tahun}}||url-status=live}}
 
[[Kategori:Hak asasi manusia]]