Ratu Hemas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Tanda baca setelah kode "<nowiki></ref></nowiki>")
Baris 101:
* Pada tahun 2009 GKR Hemas terpilih kembali menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI independen (tanpa partai politik) untuk masa jabatan 2009-2014 dengan perolehan 941.153 suara, yang di klaim sebagai delapan puluh persen dari masyarakat Yogya.<ref name="dpd"/><ref name="viva2">[http://us.fokus.news.viva.co.id/news/read/193015-hemas--saya-tidak-berpolitik Vivanews Fokus: Ratu Hemas: Saya Masuk DPD Tanpa Parpol]</ref>
* Pada November 2012 GKR Hemas bersama dengan [[Laode Ida]], [[I Wayan Sudirta]], dan [[John Pieris]] mewakili Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggugat uji materiil [[Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009]] dan [[Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011]] ke [[Mahkamah Konstitusi]] terkait dengan pasal 22 D UUD 45 mengenai hak hak yang sama antara lembaga DPD dan DPR, dan melemahkan hubungan antara pusat dan daerah.<ref name="SP"/> Selama ini pada proses pembuatan hukum DPD mendapat kekuasaan untuk memberi masukan, tetapi tidak mendapat peran untuk meloloskan hukum tersebut.<ref name="Jakpos">{{en}} [http://www.thejakartapost.com/news/2012/11/07/dpd-seeks-more-authority-lawmaking.html DPD seeks more authority in lawmaking]</ref> DPD ingin badan legislasi giat mendukung keinginan rakyat di daerah, dan mendapat peran untuk kuasa ini.<ref name="Jakpos"/> Wayan menambahkan bahwa berdasar konstitusi DPD juga berhak mengajukan RUU dan telah mengajukan 35 usulan RUU dari DPD RI, tetapi tidak pernah dibahas DPR.<ref name="SP"/> Pendapat sebaiknya DPD RI diperkuat atau dibubarkan saja.<ref name="SP"/> Lima gugatan uji materiil diantaranya adalah 1) kesetaraan peran DPD dalam meloloskan Undang Undang; 2) usulan RUU dari DPD diperlakukan setara dengan usulan pemerintah; 3) Pelibatan DPD dalam semua tingkatan pembahasan; 4) pembahasan RUU hanya oleh tiga lembaga; 5) DPD ikut memberikan persetujuan pembuatan UU.
* Pada tanggal 21 Desember 2018, Hemas diberhentikan sementara dari DPD karena beberapa kali tidak menghadiri sidang paripurna DPD serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.<ref name="Kompas1"/>. Akan tetapi, ia akan melawan keputusan Badan Kehormatan DPD melalui jalur hukum.<ref name="Kompas2"> [https://regional.kompas.com/read/2018/12/21/18291151/gkr-hemas-tak-akan-meminta-maaf-dan-memilih-jalur-hukum Kompas: GKR Hemas Tak Akan Meminta Maaf dan Memilih Jalur Hukum]</ref>
 
== Rujukan ==