Niat jahat genosida: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
revisi tulisan |
merevisi tulisan |
||
Baris 56:
== Kejahatan terhadap Kemanusiaan ==
Meskipun telah dikategorisasikan sebagai kejahatan yang paling mengancam umat manusia seperti genosida dan kejahatan perang, namun berdasarkan sejarah kelahirannya terdapat perbedaan mendasar antara kedua kejahatan tersebut dengan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan genosida dan kejahatan perang telah terkodifikasikan dalam hukum internasional melalui suatu perjanjian internasional khusus, sementara kejahatan terhadap kemanusiaan tumbuh dan berkembang dari hukum kebiasaan internasional (''customary international law'').<ref>{{Cite journal|last=van Schaack|first=Beth|date=2012-03-23|title=Crimes against Humanity|url=http://dx.doi.org/10.1093/obo/9780199796953-0048|journal=International Law|publisher=Oxford University Press|isbn=978-0-19-979695-3}}</ref> Kejahatan yang disebutkan terakhir ini mempunyai sejarah yang panjang dalam peradaban umat manusia. Untuk pertama kalinya, istilah “kejahatan terhadap kemanusiaan” (''crimes against humanity'') dikembangkan sejak Deklarasi St. Petersburg (''St. Petersburg Declaration'') 1868.<ref>{{Cite journal|last=Ford|first=Stuart|date=2007|title=Crimes against Humanity at the Extraordinary Chambers in the Courts of Cambodia: Is a Connection with Armed Conflict Required?|url=http://dx.doi.org/10.5070/p8242022190|journal=UCLA Pacific Basin Law Journal|volume=24|issue=2|doi=10.5070/p8242022190|issn=2169-7728}}</ref> Pemahaman ini dilandaskan pada kenyataan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan ancaman terbesar bagi kesejahteraan dan keselamatan umat manusia.<ref>{{Cite journal|last=van Schaack|first=Beth|date=2012-03-23|title=Crimes against Humanity|url=http://dx.doi.org/10.1093/obo/9780199796953-0048|journal=International Law|publisher=Oxford University Press|isbn=978-0-19-979695-3}}</ref> Menyongsong abad XXI, konten kejahatan terhadap kemanusiaan telah berevolusi dari yang telah dirumuskan pasca Perang Dunia II melalui Statuta dan yurisprudensi yang dimiliki oleh badan-badan peradilan internasional seperti ICTY, ICTR dan [[ICC]].<ref>{{Cite journal|last=Sadat|first=Leila Nadya|date=2013-04|title=Crimes Against Humanity in the Modern Age|url=http://dx.doi.org/10.5305/amerjintelaw.107.2.0334|journal=American Journal of International Law|volume=107|issue=2|pages=334–377|doi=10.5305/amerjintelaw.107.2.0334|issn=0002-9300}}</ref> Sebagai contoh, Statuta ICTY menegaskan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan yang dapat diadili hanyalah terbatas kepada suatu serangan yang terjadi dalam konteks konflik bersenjata, terlepas dari pengaturan dalam hukum kebiasaan internasional yang mengafirmasi bahwa keterkaitan dengan suatu situasi konflik bersenjata tidak diperlukan dalam mendakwakan pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan.<ref>{{Cite journal|last=Provost|first=René|date=2009-05-05|title=Amicus Curiae Brief on Joint Criminal Enterprise in the Matter of the Co-Prosecutors’ Appeal of the Closing Order Against Kaing Guek Eav “Duch” Dated 8 August 2008|url=http://dx.doi.org/10.1007/s10609-009-9097-x|journal=Criminal Law Forum|volume=20|issue=2-3|pages=331–351|doi=10.1007/s10609-009-9097-x|issn=1046-8374}}</ref>
= Referensi =
|