Definisi genosida: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Vergio123 (bicara | kontrib)
*penyuntingan sumber*
Vergio123 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 34:
'''''"Keinginan untuk menghancurkan"'''''
 
Pada tahun 2007, [[Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa]] mengulas spesifik bagian ini dan menetapkan bahwa keinginan ini tidak mutlak harus penghancuran secara fisik maupun biologis, akan tetapi tindakan apapun yang tetap dapat dikualifikasi sebagai genosida. Meskipun demikian, secara mayoritas, akademisi hukum tetap memiliki pandangan bahwa keinginan yang dimaksud adalah keinginan untuk menghancurkan secara fisik dan biologis.<ref name=":5">{{Cite webjournal|last=Kreß|first=Claus|date=2006|title=advisory-letter-the-european-court-The Crime of-human-rights-no-18-november-2011 Genocide under International Law|url=httphttps://dxwww.doilegal-tools.org/10.1163doc/8799cd/pdf/2210-7975_hrd-9919-0028|websitejournal=HumanInternational RightsCriminal DocumentsLaw onlineReview|access-datevolume=2021-066|issue=4|pages=461–502|doi=10.1163/157181206778992287|issn=1567-07536X}}</ref>
 
'''''"Sebagian atau keseluruhan"'''''
Baris 43:
 
Para pembuat draf artikel Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida memutuskan untuk mengecualikan kelompok sosial dan politik dan keputusan ini dikritik. Namun, alasan yang mendasarinya adalah karena identitas seperti kebangsaan, etnis, ras, atau kelompok agama adalah identitas yang stabil secara historis.<ref>{{Cite journal|last=Szpak|first=A.|date=2012-02-01|title=National, Ethnic, Racial, and Religious Groups Protected against Genocide in the Jurisprudence of the ad hoc International Criminal Tribunals|url=http://dx.doi.org/10.1093/ejil/chs002|journal=European Journal of International Law|volume=23|issue=1|pages=155–173|doi=10.1093/ejil/chs002|issn=0938-5428}}</ref> Karakteristik seperti perbedaan [[bahasa]], [[fisik]], [[agama]], dan praktik [[budaya]] digunakan sebagai kriteria objektif yang membedakan suatu kelompok dengan kelompok lainnya. Akan tetapi, jika terdapat kasus yang tidak sampai bisa dibedakan secara jelas, digunakan kriteria subjektif.<ref name=":3">{{Cite book|last=Lingaas|first=Carola|date=2015|url=http://www.internationalcrimesdatabase.org/upload/documents/20151217T122733-Lingaas%20Final%20ICD%20Format.pdf|title=Defining the Protected Groups of Genocide Through the Case Law of International Courts|publisher=International Crimes Database|isbn=978-92-1-005286-3|pages=1-19|url-status=live}}</ref>
 
==== Elemen fisik (''actus reus'') ====
'''Pelaku'''
 
Pelaku genosida yang dimaksud tidak harus memegang posisi tertentu di dalam suatu negara ataupun struktur organisasi, misalnya direktur yang merencanakan genosida secara keseluruhan karena bisa saja anggota kelompok yang ditarget justru yang melakukan genosida.<ref name=":5" />
 
'''Kelompok yang dilindungi'''
 
Dalam mengartikan "kelompok yang dilindungi", tidak harus ada rasa kebersamaan atau kepemilikan di dalam kelompok ataupun keharusan menjadi kelompok minoritas di dalam suatu negara. Kelompok yang dilindungi dapat diartikan seperti kelompok kebangsaan, etnis, ras, dan agama tertentu.
 
''Kebangsaan dan etnis'' adalah kelompok pertama yang dimaksud. Kelompok tersebut anggotanya tidak diharuskan memiliki kebangsaan negara di mana mereka berada. Akan tetapi, mereka cukup dapat disebut sebagai kelompok yang dilindungi apabila berada di dalam suatu kelompok yang besar jumlahnya dan hidup di dalam wilayah negara tersebut. Kemudian ''ras'' suatu kelompok dapat dikenali dari karakteristik fisiknya (tubuh). Selanjutnya kelompok ''agama'' tertentu yang dimaksud tidak harus terorganisasi dalam suatu bentuk, tetapi harus pernah ada dalam suatu kurun waktu tertentu dan stabil.<ref name=":5" />
 
'''''"Pembunuhan anggota dari suatu kelompok"'''''
 
Pembunuhan yang dimaksud tidak harus merupakan pembunuhan massal meskipun hal ini merupakan pola yang umum dikenali dalam genosida yang telah diketahui. Pembunuhan satu anggota dari kelompok yang dilindungi sudah cukup disebut sebagai salah satu tindakan pembunuhan.<ref name=":5">{{Cite journal|last=Kreß|first=Claus|date=2006|title=The Crime of Genocide under International Law|url=https://www.legal-tools.org/doc/8799cd/pdf/|journal=International Criminal Law Review|volume=6|issue=4|pages=461–502|doi=10.1163/157181206778992287|issn=1567-536X}}</ref> Pembunuhan berdasarkan perbedaan gender umum ditemukan dan hal ini menjadi pola. Pria dewasa dan anak laki-laki merupakan target pembunuhan cepat. Mereka adalah yang pertama dimusnahkan terlebih dahulu. Selanjutnya kelompok wanita dan anak perempuan biasanya mengalami kematian yang lebih lama karena penderitaan seperti dibakar ataupun kekejaman seksual. Selain itu akademisi hukum menyatakan bahwa pembunuhan dapat dilihat dalam aspek yang lebih luas. Pertama pembunuhan karena tindakan yang tergolong menyebabkan kerusakan tubuh yang parah dan kedua pembunuhan yang menjadi akibat dari penderitaan mental.<ref name=":4">{{Cite journal|last=Akhavan|first=Payam|last2=Ashraph|first2=Sareta|last3=Barzani|first3=Barzan|last4=Matyas|first4=David|date=2020|title=What Justice for the Yazidi Genocide?: Voices from Below|url=http://dx.doi.org/10.1353/hrq.2020.0000|journal=Human Rights Quarterly|volume=42|issue=1|pages=1–47|doi=10.1353/hrq.2020.0000|issn=1085-794X}}</ref> Hal yang dimaksud disini juga termasuk tindakan genosida yang tidak bersifat fatal, tetapi tetap dapat mengakibatkan kerusakan fisik dan mental. Misalnya adalah kekejaman dan perbudakan seksual. Selain itu, tindakan-tindakan tidak manusiawi juga tergolong ke dalam bagian ini.<ref>{{Cite web|last=OHCHR|date=1955|title=Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR)|url=https://www2.ohchr.org/english/issues/opinion/articles1920_iccpr/docs/A-2929.pdf|website=International Year Book and Statesmen's Who's Who|access-date=2021-06-25}}</ref>
 
'''''"Mengakibatkan luka fisik serius atau mental"'''''
Baris 62 ⟶ 73:
 
Tindakan ini bermaksud untuk menghancurkan kelompok secara unit sosial dan budaya. Hal ini terjadi ketika anak laki-laki dalam kelompok target dipindahkan ke kelompok opresi, diganti namanya atau agamanya dan digunakan sebagai tenaga kerja. Sedangkan anak perempuan digunakan sebagai [[budak]].<ref name=":4" /> Tindakan ini adalah bentuk lain dari tindakan sebelumnya yang tujuannya sama-sama mengeliminasi kapasitas reproduksi suatu kelompok.
 
==== Elemen fisik (''actus reus'') ====
'''Pelaku'''
 
Pelaku genosida yang dimaksud tidak harus memegang posisi tertentu di dalam suatu negara ataupun struktur organisasi, misalnya direktur yang merencanakan genosida secara keseluruhan karena bisa saja anggota kelompok yang ditarget justru yang melakukan genosida.<ref name=":5" />
 
'''Kelompok yang dilindungi'''
 
Dalam mengartikan "kelompok yang dilindungi", tidak harus ada rasa kebersamaan atau kepemilikan di dalam kelompok ataupun keharusan menjadi kelompok minoritas di dalam suatu negara. Kelompok yang dilindungi dapat diartikan seperti kelompok kebangsaan, etnis, ras, dan agama tertentu.
 
''Kebangsaan dan etnis'' adalah kelompok pertama yang dimaksud. Kelompok tersebut anggotanya tidak diharuskan memiliki kebangsaan negara di mana mereka berada. Akan tetapi, mereka cukup dapat disebut sebagai kelompok yang dilindungi apabila berada di dalam suatu kelompok yang besar jumlahnya dan hidup di dalam wilayah negara tersebut. Kemudian ''ras'' suatu kelompok dapat dikenali dari karakteristik fisiknya (tubuh). Selanjutnya kelompok ''agama'' tertentu yang dimaksud tidak harus terorganisasi dalam suatu bentuk, tetapi harus pernah ada dalam suatu kurun waktu tertentu dan stabil.<ref name=":5" />
 
=== Pieter N. Drost (1959) ===