Negara Jawa Timur: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
ganti gambar kereta api cepat krn tidak berhubungan dengan isi |
||
Baris 40:
Sayang usia Negara Djawa Timoer tidak berumur panjang. Berdasarkan surat keputusan presiden nomor 26 tahun 1950 diketahui bahwa Pemerintah Negara Jawa Timur mengajukan penyatuan diri terhadap pusat. Wali Negara Djawa Timur sendiri meletakkan jabatannya per tanggal 16 Januari 1950. Setelah wali negara mundur, pemerintah pusat menunjuk dan mengangkat Samadikun sebagai Komisaris Pemerintah Republik Indonesia Serikat untuk daerah bagian Jawa Timur. Surat perintah ini ditandatangani oleh Presiden Sukarno dan menteri dalam negeri Republik Indonesia Serikat, Ide Anak Agung Gde Agung. Surat itu dikeluarkan di Jakarta, pada 19 Januari 1950 yang diketahui oleh ketua kabinet presiden A.K Pringgodigdo.
[[Berkas:
Pada tanggal [[9 Maret]] [[1950]], wilayah ini bergabung dengan Republik Indonesia.<ref name=":0" />
|