Hak fetus: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k RaymondSutanto memindahkan halaman Hak Fetus ke Hak fetus tanpa membuat pengalihan: kapitalisasi tidak tepat
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[[Berkas:Catfetus1.jpg|Gambar 1. right|150px|thumb|Fetus dalam kandungan]]
 
'''Dalam bahasa Inggris,''' janin disebut ''[[Janin|fetus]]'' yang artinya [[vertebrata]] yang belum lahir atau belum menetas khususnya setelah mencapai struktur dasar dari jenisnya.<ref>{{Cite web|title=Definition of FETUS|url=https://www.merriam-webster.com/dictionary/fetus|website=www.merriam-webster.com|language=en|access-date=2021-07-07}}</ref> Sehubungan dengan '''[[janin]]''' yang merupakan anugerah yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang [[Hak asasi manusia|Hak Asasi Manusia]] yang juga memuat terkait perlindungan hak janin.<ref>{{Cite journal|last=Aswandi|first=Bobi|last2=Roisah|first2=Kholis|date=2019-01-29|title=NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI PANCASILA DALAM KAITANNYA DENGAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)|url=http://dx.doi.org/10.14710/jphi.v1i1.128-145|journal=Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia|volume=1|issue=1|pages=128|doi=10.14710/jphi.v1i1.128-145|issn=2656-3193}}</ref> Dalam pasal 53 dinyatakan bahwa, “Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya”. Anak dalam kandungan yang dimaksud adalah janin yang nantinya akan tumbuh menjadi anak dan berkembang selayaknya manusia. Janin merupakan langkah awal kehidupan yang harus dihormati oleh setiap [[manusia]] dan dijaga karena janin nantinya akan tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang kelak juga akan menghasilkan hal yang sama.
 
<gallery>
Berkas:Catfetus1.jpg|Gambar 1. Fetus dalam kandungan
</gallery>
Di samping [[Peraturan perundang-undangan Indonesia|peraturan perundang-undangan]] tersebut, hukum adat dan hukum Islam juga mengatur tentang keberadaan calon anak atau janin pemberian perlindungan, dalam hukum perdata sangatlah penting karena hukum perdata mengatur hak warga negaranya secara tidak lansung hal ini juga mengatur pada hak janin. Karena janin melekat pada masing rahim perempuan yang berada dalam suatu negara. janin sama seperti orang anak, atau orang dewasa sebagai anggota masyarakat, janin juga memperoleh hak. Namun janin tidak dapat melindungi hak-haknya saperti orang dewasa, oleh karena itu diperlukan bantuan orangtuanya untuk mengurusi hak-haknya. Memang dalam hukum tidak dijelaskan secara detail mengenai hak janin, lebih menjelaskan tentang anak, akan tetapi janin merupakan cikal bakal anak yang nantinya menjadi subyek hukum atau pelaku hukum. Menurut batasan usia, untuk hukum tertulis yang terdapat di dalam hukum perdata berbeda-beda tergantung dari perundang-undangannya.<ref>{{Cite journal|last=Wartini|first=Sri|date=2006-05-30|title=Tanggung Jawab TNCs Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dan Lingkungan Dalam Perspektif Hukum Internasional Dan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional|url=http://dx.doi.org/10.20885/iustum.vol13.iss2.art8|journal=Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM|volume=13|issue=2|pages=262–378|doi=10.20885/iustum.vol13.iss2.art8|issn=0854-8498}}</ref>
 
Baris 20:
== Legalitas Aborsi dalam Hukum Hak Asasi Manusia Internasional ==
Jika membicarakan mengenai legalitas aborsi, terdapat banyak keragaman pandangan di dalamnya. Ada yang pro dan ada yang kontra, dan keduanya mengatas dasari sudut pandang mereka dengan “Hak Asasi Manusia.” Pada beberapa negara masih menganggap aborsi merupakan tindakan yang ilegal sehingga dapat dijatuhi hukuman mati. Sedangkan di dalam hukum internasional terdapat aturan yang menyatakan semua orang berhak untuk hidup dan dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak asasi seseorang untuk hidup, sehingga terdapat konflik antara kedua aturan tersebut. Banyak aturan mengenai aborsi yang dapat ditemukan di dalam aturan nasional maupun internasional. Menurut hukum internasional aturan mengenai aborsi dapat ditemukan dan didukung di dalam ''African Women’s Protocol'', ''African Charter'', [[ICCPR]], dan [[CEDAW]], di mana mereka menyatakan bahwa aborsi merupakan HAM internasional. Legalitas hukuman mati terhadap orang yang melakukan aborsi seharusnya mengacu kepada ''ICJ Statute'', yang menyatakan kejahatan yang dapat dijatuhi hukuman mati hanya kejahatan yang paling serius dan aborsi bukan salah satunya, serta [[UDHR]] dan [[ICCPR]] yang menjamin tiap manusia memiliki hak untuk hidup dan harus dilindungi. Apakah membela hak keselamatan ibu yang mengandung janin atau membela hak hidup janin. Di Amerika Serikat dikenal dua kubu yang disebabkan dari polarisasi perbedaan pandangan dalam aborsi yang disebut sebagai ''pro-live'' (kontra terhadap aborsi) dan ''pro choice'' (pro terhadap aborsi).<ref>{{Cite web|last=Elvahra|first=Zoya|date=2020-09-26|title=Peran Perawat Dalam Pengambilan Keputusan Untuk Meningkatkan Pengetahuan Terkait Tindakan Aborsi Pada Remaja Akibat Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD)|url=http://dx.doi.org/10.31219/osf.io/hd5z6|website=dx.doi.org|access-date=2021-07-05}}</ref>
 
<gallery>
[[Berkas:HAI KAUM WANITA,SUDAHKAH MENCINTAI DIRI SENDIRI?DENGAN MENGHINDARI ABORSI?.jpg|Gambar.1 right|220px|thumb|Aborsi Paksa]]
 
</gallery>Keadaan menjadi sangat memanas dan membingungkan pada saat kubu pro dan kontra tersebut bersaing atas sudut pandang mereka dengan mengatas dasari “Hak Asasi Manusia” atau “''Human Rights''”. Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki oleh manusia yang ”diperoleh” dan dibawa secara bersamaan dengan kelahirannya dalam hidup masyarakat. Hak ini terdapat pada manusia tanpa membedakan ras, bangsa, agama, jenis kelamin, dan kelompok karena itu bersifat asasi dan universal.<ref>{{Cite journal|last=Reksodiputro|first=Mardjono|date=1993-03-01|title=PANDANGAN TENTANG HAK HAK ASASI MANUSIA DITINJAU DARI ASPEK HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK DENGAN PERHATIAN KHUSUS PADA HAK-HAK SIPIL DALAM KUHAP|url=http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol23.no1.644|journal=Jurnal Hukum & Pembangunan|volume=23|issue=1|pages=1|doi=10.21143/jhp.vol23.no1.644|issn=2503-1465}}</ref> Menurut ''Protocol on the Rights of Women in Africa'', aborsi merupakan hak asasi manusia dan meyakinkan bahwa hak [[reproduksi]] wanita adalah hak ”asasi” manusia. Tidak semua negara [[Hukum|melegalkan]] tindakan aborsi, jikapun ada tergantung situasi yang dihadapi oleh wanita tersebut. Sebagai contohnya, di Singapura aborsi hanya dapat dilakukan kepada warga negara Singapura saja, istri dari orang yang berkewarganegaraan Singapura, dan jika ia sudah tinggal di Singapura minimum 4 bulan,<ref>{{Cite book|date=2019-05-02|url=http://dx.doi.org/10.1017/9781108684729.007|title=Analgesia, Anaesthesia and Pregnancy|publisher=Cambridge University Press|isbn=978-1-108-68472-9|pages=14–15}}</ref> serta jika berdasarkan permintaan selama 24 minggu waktu masa hamil, yaitu 6 bulan pertama. Dan kita dapat mengambil [[El Salvador]] sebagai contoh negara yang paling ketat aturannya terhadap aborsi, di mana aborsi dianggap merupakan tindakan yang ilegal, di bawah keadaan tanpa dan tidak ada pengecualian. Jika negara menemukan orang yang melakukan aborsi atau bertanggungjawab atau mendukung untuk mengakhiri kehamilan tersebut akan dikenakan hukuman penjara antara dua dan delapan tahun, meskipun beberapa wanita telah dihukum atas tuduhan pembunuhan yang memperberat (''aggravated homicide'') dan dijatuhi hukuman hingga 30 (tiga puluh) tahun<ref>{{Cite web|title=EL SALVADOR: GOVERNMENT MUST DECRIMINALIZE ABORTION FOLLOWING RELEASE OF WOMAN JAILED FOR STILLBIRTH|url=http://dx.doi.org/10.1163/2210-7975_hrd-9211-20180605|website=Human Rights Documents Online|access-date=2021-07-05}}</ref> dan bisa sampai dikenai hukuman mati. Jika kita melihat di dalam aturan hukum internasional bahwa dapat ditemui hukum yang "menyatakan" bahwa semua orang berhak untuk hidup dan kehidupan merupakan hak asasi manusia, namun di sisi lain terdapat hukuman mati yang dapat merenggut hak asasi manusia tersebut sehingga kita dapat melihat bahwa terdapat ketidak sesuaian atau konflik diantara kedua aturan ini.
 
=== '''Pengaturan Aborsi Menurut Hukum Internasional''' ===