Hak fetus: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
edit sub judul |
edit teks |
||
Baris 9:
== Aborsi ==
Istilah Aborsi disebut juga dengan istilah ''[[Abortus]] Provocatus''. ''Abortus provocatus'' adalah pengguguran kandungan yang disengaja, terjadi karena adanya perbuatan manusia yang berusaha menggugurkan kandungan yang tidak diinginkan, meliputi ''abortus provocatus medicinalis'' dan ''abortus provocatus criminalis''. ''Abortus provocatus medicinalis'' yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan berdasarkan alasan/pertimbangan medis. Sedangkan ''abortus provocatus criminalis'' yaitu penguguran kandungan yang dilakukan dengan sengaja dengan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.<ref>{{Cite web|last=SASMITA|first=FEBRY|date=27/07/2016|title=KAJIAN TERHADAP TINDAKAN ABORSI BERDASARKAN
KEHAMILAN AKIBAT PERKOSAAN|url=http://e-journal.uajy.ac.id/10727/1/JurnalHK11041.pdf|website=http://e-journal.uajy.ac.id/10727/1/JurnalHK11041.pdf|access-date=23/07/2021}}</ref> Aborsi erat kaitannya dengan wanita dan janin yang ada dalam kandungan wanita tersebut. Aborsi selalu menjadi perbincangan baik dalam forum resmi maupun tidak resmi yang menyangkut bidang kedokteran, hukum maupun disiplin ilmu lainnya. Aborsi merupakan fenomena sosial yang semakin hari semakin memprihatinkan, karena sejauh ini perilaku pengguguran kandungan banyak menimbulkan efek negatif baik bagi diri pelaku maupun pada masyarakat luas. Berbicara tentang persoalan aborsi saat ini bukan lagi merupakan rahasia umum dan hal yang tabu untuk dibicarakan. Hal ini dikarenakan aborsi yang terjadi dewasa ini sudah menjadi hal yang aktual dan peristiwanya terjadi dimana-mana serta dapat dilakukan oleh siapa saja baik itu secara legal maupun ilegal.<ref>{{Cite journal|last=Salamor|first=Anna Maria|date=2019-09-02|title=TINJAUAN YURIDIS PELAYANAN KESEHATAN TERHADAP KORBAN ABORTUS PROVOCATUS KARENA PEMERKOSAAN|url=http://dx.doi.org/10.30598/belovol5issue1page32-45|journal=JURNAL BELO|volume=5|issue=1|pages=32–45|doi=10.30598/belovol5issue1page32-45|issn=2686-5920}}</ref>
Baris 17:
[[Berkas:HAI KAUM WANITA,SUDAHKAH MENCINTAI DIRI SENDIRI?DENGAN MENGHINDARI ABORSI?.jpg|right|220px|thumb|Aborsi Paksa]]
Keadaan menjadi sangat memanas dan membingungkan pada saat kubu pro dan kontra tersebut bersaing atas sudut pandang mereka dengan mengatasdasari “Hak Asasi Manusia”. Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki oleh manusia yang ”diperoleh” dan dibawa secara bersamaan dengan kelahirannya dalam hidup masyarakat. Hak ini terdapat pada manusia tanpa membedakan ras, bangsa, agama, jenis kelamin, dan kelompok karena itu bersifat asasi dan universal.<ref>{{Cite journal|last=Reksodiputro|first=Mardjono|date=1993-03-01|title=PANDANGAN TENTANG HAK HAK ASASI MANUSIA DITINJAU DARI ASPEK HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK DENGAN PERHATIAN KHUSUS PADA HAK-HAK SIPIL DALAM KUHAP|url=http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol23.no1.644|journal=Jurnal Hukum & Pembangunan|volume=23|issue=1|pages=1|doi=10.21143/jhp.vol23.no1.644|issn=2503-1465}}</ref> Menurut ''Protocol on the Rights of Women in Africa'', aborsi merupakan hak asasi manusia dan meyakinkan bahwa hak [[reproduksi]] wanita adalah hak ”asasi” manusia. Tidak semua negara [[Hukum|melegalkan]] tindakan aborsi, jikapun ada tergantung situasi yang dihadapi oleh wanita tersebut. Sebagai contoh, di Singapura aborsi hanya dapat dilakukan kepada warga negara Singapura saja, istri dari orang yang berkewarganegaraan Singapura, dan jika ia sudah tinggal di Singapura minimum 4 bulan,
=== '''Pengaturan Aborsi Menurut Hukum Internasional''' ===
|