Ujaran kebencian di dunia maya: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Muhamad Aira (bicara | kontrib)
k Pranala teks
k Kata kata yang tidak diperlukan
Tag: Menghilangkan referensi VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru
Baris 8:
 
= Ujaran Kebencian =
Ujaran kebencian merupakan kejahatan yang di zaman sekarang dilakukan dengan melanggar kesantunan, salah satu ini banyak berbahasa<ref>{{Cite journal|last=Febriansyah|first=Ferry Irawan|last2=Purwinarto|first2=Halda Septiana|date=2020-06-12|title=Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial|url=https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/1086|journal=Jurnal Penelitian Hukum De Jure|language=id|volume=20|issue=2|pages=177–188|doi=10.30641/dejure.2020.V20.177-188|issn=2579-8561}}</ref>. Ujaran kebencian merupakan suatu tindakan yang dilakukan seseorang atau lebih dalam bentuk hasutan, provokasi maupun penghinaan kepada orang lain dalam beberapa aspek seperti suku, agama, ras, gender, warna kulit, cacat, orientasi seksual, dan masih banyak lagi. Kejahatan mengenai ujaran kebencian dapat dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya dalam kegiatan ceramah keagamaan, kampanye, selebaran, spanduk atau banner atau pun dengan kecanggihan teknologi yang ada, ujaran kebencian bisa dilakukan melalui media sosial maupun media elektronik lain. Istilah lain mengenai ujaran kebencian yaitu kegiatan seseorang melalui perkataan, perbuatan, tulisan maupun pertunjukan dengan maksud untuk menghina, provokasi, atau pun menghasut orang lain dengan tujuan untuk membuat prasangka, baik ditunjukkan untuk pelaku ujaran kebencian tersebut maupun korban dari tindakan itu sendiri<ref name=":0">{{Cite book|date=2013-07-24|url=http://dx.doi.org/10.4324/9780203107423-16|title=Hate Crime|publisher=Routledge|isbn=978-0-203-10742-3|pages=139–157}}</ref>. Tindakan yang ditunjukkan secara verbal bukan sekedar rangkaian kata-kata saja, melainkan ada suatu tindakan lebih yang menimbulkan efek tertentu. Ujaran kebencian, yang juga mencakup tindak tidak sopan secara verbal, mempunyai efek yang sangat luar biasa bagi target pendengar dan pendengar yang bukan target. Penutur mempunyai sebuah motivasi dan unsur kesengajaan dalam berkata-kata demi sebuah tujuan dalam berkomunikasi yaitu ingin menyampaikan apa yang ada dalam pikiran dan perasaan <ref name=":1">{{Cite book|last=1938-|first=Sjahdeini, Sutan Remy,|date=2009|url=http://worldcat.org/oclc/370369022|title=Kejahatan & tindak pidana komputer|publisher=Grafiti|isbn=978-979-444-452-8|oclc=370369022}}</ref>.
 
Arti dari pada Ujaran Kebencian (''hate speech'') sendiri adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, atau pun penghinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek, seperti: ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain. Dalam arti hukum Ujaran Kebencian (''Hate'' ''Speech'') adalah perkataan, perilaku, tulisan, atau pun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka, entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut atau pun korban dari tindakan tersebut. ''Website'' yang menggunakan atau menerapkan Ujaran Kebencian (''Hate'' ''Speech'') ini disebut ''Hate'' ''Site''<ref>{{Cite web|title=Patroli Siber|url=https://patrolisiber.id/statistic|website=patrolisiber.id|access-date=2021-07-01}}</ref>. Istilah lain dari ''Hate'' ''Speech'' adalah "ekspresi yang menganjurkan hasutan untuk merugikan berdasarkan target yang diidentifikasi dengan kelompok sosial atau demografis tertentu". Definisi oleh Council of Europe ''hatespeech'' (2012) dipahami sebagai "semua bentuk ekspresi yang menyebar, menghasut, mempromosikan atau membenarkan kebencian rasial, xenophobia, anti-semitisme atau lainnya dalam bentuk kebencian berdasarkan intoleransi, termasuk: intoleransi nasionalisme agresif dan etnosentrisme, diskriminasi dan permusuhan terhadap kelompok minoritas, migran dan orang-orang asal imigran"<ref>{{Cite journal|last=Febriyani|first=Meri|date=2018|title=Analisis Faktor Penyebab Pelaku Melakukan Ujaran Kebencian (Hate Speech) Dalam Media Sosial|journal=Poenale : Jurnal Bagian Hukum Pidana|volume=6|issue=3|pages=1-14}}</ref>.