Ujaran kebencian di dunia maya: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Pranala teks |
k Kata kata yang tidak diperlukan Tag: Menghilangkan referensi VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru |
||
Baris 8:
= Ujaran Kebencian =
Ujaran kebencian merupakan kejahatan yang di zaman sekarang dilakukan dengan melanggar kesantunan
Arti dari pada Ujaran Kebencian (''hate speech'') sendiri adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, atau pun penghinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek, seperti: ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain. Dalam arti hukum Ujaran Kebencian (''Hate'' ''Speech'') adalah perkataan, perilaku, tulisan, atau pun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka, entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut atau pun korban dari tindakan tersebut. ''Website'' yang menggunakan atau menerapkan Ujaran Kebencian (''Hate'' ''Speech'') ini disebut ''Hate'' ''Site''<ref>{{Cite web|title=Patroli Siber|url=https://patrolisiber.id/statistic|website=patrolisiber.id|access-date=2021-07-01}}</ref>. Istilah lain dari ''Hate'' ''Speech'' adalah "ekspresi yang menganjurkan hasutan untuk merugikan berdasarkan target yang diidentifikasi dengan kelompok sosial atau demografis tertentu". Definisi oleh Council of Europe ''hatespeech'' (2012) dipahami sebagai "semua bentuk ekspresi yang menyebar, menghasut, mempromosikan atau membenarkan kebencian rasial, xenophobia, anti-semitisme atau lainnya dalam bentuk kebencian berdasarkan intoleransi, termasuk: intoleransi nasionalisme agresif dan etnosentrisme, diskriminasi dan permusuhan terhadap kelompok minoritas, migran dan orang-orang asal imigran"<ref>{{Cite journal|last=Febriyani|first=Meri|date=2018|title=Analisis Faktor Penyebab Pelaku Melakukan Ujaran Kebencian (Hate Speech) Dalam Media Sosial|journal=Poenale : Jurnal Bagian Hukum Pidana|volume=6|issue=3|pages=1-14}}</ref>.
|