Jasa keuangan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
menambahkan isi teks dan menyertakan referensi |
menambahkan isi teks dan menyertakan referensi |
||
Baris 5:
=== Lembaga keuangan ===
Jasa keuangan diberikan oleh [[lembaga keuangan]]. Lembaga keuangan ini dibedakan menjadi bank dan [[lembaga keuangan bukan bank]]. Keduanya memiliki perbedaan yang jelas dalam pemberian jasa keuangan. Bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan dengan jenis pelayanan yang terlengkap. Jasa keuangan yang ditawarkan oleh bank tidak hanya meliputi kegiatan penyaluran dana atau memberikan pinjaman. Bank turut melakukan usaha pembentukan simpanan melalui penghimpunan dana dari [[masyarakat]]. Dalam kaitannya denga jasa keuangan, tiap kegiatan bank bertujuan untuk mendukung peningkatan kapasitas pelayanan atas jasa-jasa keuangan. Sebaliknya, lembaga keuangan bukan bank umumnya hanya melakukan kegiatan jasa keuangan pada beberapa macam atau salah satu bidang jasa saja. Lembaga keuangan bukan bank ada yang hanya memberikan jasa keuangan berupa penyaluran dana saja dan ada pula yang hanya melakukan penghimpunan dana saja. Jenis lembaga keuangan bukan bank ini umumnya berbentuk lembaga pembiayaan. Hanya sedikit lembaga keuangan bukan bank yang menyediakan jasa penghimpunan dan penyebaran dana secara bersamaan.<ref>{{Cite book|last=Harahap, A. P., dan Dwi Saraswati|date=2020|url=https://www.researchgate.net/profile/Ardhansyah-Harahap/publication/342765463_Bank_dan_Lembaga_Keuangan_Lainnya/links/5f0d6cfa92851cc4bf72fd4a/Bank-dan-Lembaga-Keuangan-Lainnya.pdf|title=Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya|location=Surabaya|publisher=CV. Jakad Media Publishing|isbn=978-623-7681-19-9|pages=7-8|url-status=live}}</ref>
== Hukum perlindungan konsumen ==
Konsumen jasa keuangan memilik hak atas penerapan hukum perlindungan [[konsumen]]. Hak yang dimaksudkan di dalam jasa keuangan ialah hak atas [[informasi]] yang benar atas jasa yang hendak digunakan oleh konsumen. Adanya hukum perlindungan konsumen didasari oleh kondisi pelaku usaha jasa keuangan yang memiliki pengetahuan lebih dibandingkan dengan konsumen. Pada praktiknya, timbullah masalah jasa keuangan akibat adanya monopoli kekuatan pasar, pasar gelap dan kerugian atas pelanggaran hak konsumen. Hukum perlindungan konsumen berlaku bagi lembaga keuangan berbentuk bank maupun lembaga keuangan bukan bank. Hukum perlindungan konsumen ini merupakan bentuk pencegahan dari pemberian informasi secara tidak lengkap atau bersifat menipu konsumen. Keberadaan hukum perlindungan konsumen dalam jasa keuangan bertujuan menguatkan penawaran konsumen kepada penyedia jasa.<ref>{{Cite book|last=Widijantoro, dkk.|date=2019|url=http://e-journal.uajy.ac.id/21706/7/Hukum%20Perlindungan%20Konsumen%20OJK.pdf|title=Hukum Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan di era Otoritas Jasa Keuangan|location=Yogyakarta|publisher=Cahaya Atma Pustaka|isbn=978-602-7821-86-6|pages=1|url-status=live}}</ref>
== Fenomena ==
=== Pasar keuangan ===
Jasa keuangan mengalami kecenderungan menghasilkan produk yang dapat diperjualbelikan di dalam pasar keuangan. Produk jasa keuangan dapat dibeli oleh konsumen dalam satu tempat yang sama. Pasar keuangan yang memperjualbelikan jasa keuangan utamanya adalah bank. Produk jasa keuangan di bank tidak lagi hanya dibuat oleh bank melainkan juga oleh lembaga keuangan bukan bank. Pemasaran produk dari lembaga keuangan bukan bank dapat dipasarkan di bank. Kondisi ini umum berlaku pada produk investasi yang berasal dari pasar modal. Produk yang ditawarkan umumnya meliputi [[reksa dana]], [[obligasi]] dan [[asuransi]]. Lembaga keuangan bukan bank yang melakukan pemasaran produk jasa keuangan di bank ialah perusahaan asuransi. Fenomena ini menyebabkan risiko kerugian beralih dari lembaga keuangan bukan bank ke bank yang menjadi agen pemasaran. Pengawasan keadaan jasa keuangan dalam fenomena ini dilakukan dengan adanya pemberian [[kekuasaan]] kepada lembaga pengawasan keuangan yang dibentuk oleh pemerintah.<ref>{{Cite book|last=Otoritas Jasa Keuangan|date=2019|url=https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/LiterasiPerguruanTinggi/assets/pdf/Buku%201%20-%20OJK%20dan%20Pengawasan%20Mikroprudensial.pdf|title=Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pengawasan Mikroprudensial|publisher=Otoritas Jasa Keuangan|pages=17|url-status=live}}</ref>
== Referensi ==
|