Zudan Arif Fakrulloh: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
MesinKetik (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Hddty (bicara | kontrib)
Baris 19:
|successor2 = [[Rusli Habibie]]
|birth_date = {{birth date and age|1969|8|24}}
|birth_place = {{flagicon|Indonesia}} [[Sleman]] [[Daerah Istimewa Yogyakarta]], [[Indonesia]]
|death_date =
|death_place =
Baris 38:
}}
 
'''Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H.''' ({{lahirmati|[[Sleman]], [[Daerah Istimewa Yogyakarta]]|24|8|1969}}) adalah seorang birokrat yang saat ini menjabat sebagai [[Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil|Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil]]. Pria yang merupakan anak ketujuh dari sembilan bersaudara ini lahir di sebuah keluarga sederhana di Sleman pada tanggal 24 Agustus 1969. Pendidikan S1 ditempuh pada tahun 1988–1992 dari FH [[Universitas Sebelas Maret|UNS]]. S 2 Magister Hukum ditempuh tahun 1993–1995 dari Program Magister Hukum [[Universitas Diponegoro|Undip]] dan Program Doktor Hukum juga ditempuh dari [[Universitas Diponegoro|kampus yang sama]] pada tahun 1996–2001.
Pendidikan S1 ditempuh pada tahun 1988 - 1992 dari FH [[Universitas Sebelas Maret|UNS]]. S 2 Magister Hukum ditempuh tahun 1993-1995 dari Program Magister Hukum [[Universitas Diponegoro|Undip]] dan Program Doktor Hukum juga ditempuh dari [[Universitas Diponegoro|kampus yang sama]] pada tahun 1996-2001.
 
== Riwayat Hiduphidup ==
Sejak remaja, anak pasangan Dibyo Suwarto-Sukamtiyah ini terbilang aktif dalam berbagai kegiatan. Selain [[karate]], Ia juga aktif di remaja [[Pencinta alam|pecinta alam]], serta [[Karang Taruna|karang taruna]]. Bahkan di bidang organisasi, ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Osis [[SMA Negeri 3 Yogyakarta|SMA 3 Padmanaba Yogyakarta]] dan Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas Hukum UNS.
 
Baris 54 ⟶ 53:
Sepanjang karirnya di Kemendagri, Zudan banyak memberi warna dalam proses legislasi di Indonesia dengan menjadi tim penyusun Rancangan Undang-Undang. Setidaknya, ada 18 undang-undang dan berbagai peraturan yang ikut ia bidani. Di antaranya, UU Pemerintahan Daerah, UU Desa, UU Pemilu Presiden dan UU Pemilu Legastif.
 
== Gagasan dan Pemikiranpemikiran ==
Gagasan dan pemikirannya dalam bidang hukum dan pemerintahan banyak dituangkan dalam bentuk buku, artikel dan jurnal ilmiah. Zudan sudah menulis lebih dari 80 artikel dan jurnal ilmiah yang dipublikasikan dan 12 buku antara lain,  Hukum Ekonomi, Buku Kesatu (1997), Kebijakan Otonomi di Persimpangan (2004), Legal Drafting Berporos Hukum Humanis Partisipatoris (2005), Hukum Dari Konstruksi Sampai Implementasi (2009), Ilmu Lembaga dan Pranata Hukum (2009), Tertib Regulasi dalam Penyusunan Produk Hukum Daerah (2014), Tertib Regulasi Dalam Penyusunan Produk Hukum Pusat (2014), Hukum Indonesia Dalam Berbagai Perspektif (2015), Hak dan Kewajiban Penduduk Indonesia, (2016), Permasalahan Penduduk Perkotaan  (2016), Menuju Masyarakat Tertib Administrasi Kependudukan, (2018), Teknologi Informasi Dalam Administrasi kependudukan, (2018).
== Pelaksana Tugastugas Gubernur Gorontalo ==
Pada tanggal 27 Oktober 2016, Menteri Dalam Negeri [[Tjahjo Kumolo]] melantik Zudan Arif Fakrulloh sebagai penjabat [[Gubernur Gorontalo]] masa jabatan 28 Oktober 2016 hingga 12 Mei 2017.<ref>[http://nasional.kompas.com/read/2016/10/27/15411461/mendagri.lantik.pelaksana.tugas.gubernur.aceh.gorontalo.dan.bangka.belitung kompas.com: Mendagri Lantik Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Gorontalo, dan Bangka Belitung]</ref>