Kabupaten Ogan Komering Ulu: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
|||
Baris 123:
Opsi pilihan kedua, jika tidak memenuhi indikator persyaratan untuk ditingkatkan menjadi Kota Otonom sehingga dinyatakan tidak layak, maka Kotif tersebut harus bergabung kembali menjadi bagian dari kabupaten induknya. Dengan kata lain, status dan struktur Kotif yang ada sebelumnya termasuk jabatan Walikota Administratif harus dihapuskan dan dibubarkan serta semua tanggung jawab daerah bekas Kotif kembali dipegang dan diambil alih oleh Bupati sebagai kepala daerah induknya.
Sangat disayangkan ketika tiga Kotif lainnya di Provinsi Sumatera Selatan dinyatakan layak dan berhasil ditingkatkan statusnya menjadi Kota Otonom seperti Kota Prabumulih (UU No. 6 Tahun 2001), Kota Lubuklinggau (UU No. 7 Tahun 2001), dan Kota Pagaralam (UU No. 8 Tahun 2001), Kotif Baturaja pun dinyatakan tidak layak dan gagal. Sebagai konsekuensinya, maka Kotif Baturaja harus dibubarkan dan bergabung kembali ke Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagai kabupaten induknya (PP No. 33 Tahun 2003) dengan status tetap sebagai Ibukota Kabupaten Ogan Komering Ulu. Padahal saat itu kantor Walikota Baturaja sudah dibangun dan disiapkan di kawasan Kemiling yang sebelumnya kantor Walikota Administratif Baturaja berada dalam satu gedung bersama DPRD OKU. Akibatnya kantor Walikota pun menjadi vakum dan sempat terbengkalai beberapa tahun sampai akhirnya bangunan tersebut dijadikan sebagai kantor Dinas Pendidikan Kabupaten OKU hingga saat ini.
Alasan yang berkembang kemungkinan besar saat itu dikarenakan masyarakat lebih mendukung pemekaran kabupaten baru yang sudah lama mereka nantikan ketimbang peningkatan status Kotif Baturaja sebagai Kota Otonom sehingga Baturaja dinyatakan belum layak secara urgensi untuk menjadi Kota Otonom. Selain itu juga, mayoritas masyarakat saat itu masih menginginkan Baturaja tetap menjadi bagian Kabupaten OKU sekaligus ibukotanya. Akhirnya perhatian Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu saat itu tertuju dan berfokus kepada aspirasi masyarakat yang menginginkan pemekaran dua kabupaten baru yang pada akhirnya melalui PP No. 37 tahun 2003 terbentuklah dua kabupaten baru tersebut yakni Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan ibukota Martapura dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dengan ibukota Muaradua.
|