Hak fetus: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Annisa Rizkia (bicara | kontrib)
penambahan judul
Annisa Rizkia (bicara | kontrib)
Baris 54:
''“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”''
 
Berdasarkan ketentuan di atas, dapat kita lihat bahwa UU Kesehatan tidak membedakan hukuman pidana bagi ibu si bayi maupun bidan yang membantu aborsi. Ini berbeda dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Merujuk pada ketentuan dalam KUHP, si bidan dapat dihukum dengan Pasal 349 jo.dan Pasal 348 KUHP:
 
''Pasal 349 KUHP:''