Hak fetus: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Annisa Rizkia (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[[Berkas:Catfetus1.jpg|right|150px|thumb|Fetus dalam kandungan]]
 
'''Dalam bahasa Inggris,''' janin disebut ''[[Janin|fetus]]'' yang artinya [[vertebrata]] yang belum lahir atau belum menetas khususnya setelah mencapai struktur dasar dari jenisnya.<ref>{{Cite web|title=Definition of FETUS|url=https://www.merriam-webster.com/dictionary/fetus|website=www.merriam-webster.com|language=en|access-date=2021-07-07}}</ref> Sehubungan dengan '''[[janin]]''' yang merupakan anugerah yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang [[Hak asasi manusia|Hak Asasi Manusia]] yang juga memuat terkait perlindungan hak janin.<ref>{{Cite journal|last=Aswandi|first=Bobi|last2=Roisah|first2=Kholis|date=2019-01-29|title=NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI PANCASILA DALAM KAITANNYA DENGAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)|url=http://dx.doi.org/10.14710/jphi.v1i1.128-145|journal=Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia|volume=1|issue=1|pages=128|doi=10.14710/jphi.v1i1.128-145|issn=2656-3193}}</ref> Dalam pasal 53 dinyatakan bahwa, “Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya”. Anak dalam kandungan yang dimaksud adalah janin yang nantinya akan tumbuh menjadi anak dan berkembang selayaknya manusia. Janin merupakan langkah awal kehidupan yang harus dihormati oleh setiap [[manusia]] dan dijaga karena janin nantinya akan tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang kelak juga akan menghasilkan hal yang sama.
 
Di samping [[Peraturan perundang-undangan Indonesia|peraturan perundang-undangan]] tersebut, hukum adat dan hukum Islam juga mengatur tentang keberadaan calon anak atau janin pemberian perlindungan, dalam hukum perdata sangatlah penting karena hukum perdata mengatur hak warga negaranya secara tidak lansung hal ini juga mengatur pada hak janin. Karena janin melekat pada masing rahim perempuan yang berada dalam suatu negara. janin sama seperti orang anak, atau orang dewasa sebagai anggota masyarakat, janin juga memperoleh hak. Namun janin tidak dapat melindungi hak-haknya saperti orang dewasa, oleh karena itu diperlukan bantuan orangtuanya untuk mengurusi hak-haknya. Memang dalam hukum tidak dijelaskan secara detail mengenai hak janin, lebih menjelaskan tentang anak, akan tetapi janin merupakan cikal bakal anak yang nantinya menjadi subyek hukum atau pelaku hukum. Menurut batasan usia, untuk hukum tertulis yang terdapat di dalam hukum perdata berbeda-beda tergantung dari perundang-undangannya.<ref>{{Cite journal|last=Wartini|first=Sri|date=2006-05-30|title=Tanggung Jawab TNCs Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dan Lingkungan Dalam Perspektif Hukum Internasional Dan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional|url=http://dx.doi.org/10.20885/iustum.vol13.iss2.art8|journal=Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM|volume=13|issue=2|pages=262–378|doi=10.20885/iustum.vol13.iss2.art8|issn=0854-8498}}</ref>