'''Perusahaan induk''' adalah [[perusahaan]] yang menjadi [[perusahaan]] utama yang mengatur, mengendalikan dan mengawasi [[kinerja]] dari beberapa [[anak perusahaan]] yang tergabung ke dalam satu grup perusahaan. Perusahaan induk umumnya terbentuk dari perusahaan berjenis [[perseroan terbatas]]. Ciri umum dari perusahaan induk adalah adanya [[Konglomerat (perusahaan)|konglomerat]] yang dimiliki oleh satu [[orang]] atau beberapa orang saja. Perusahaan induk terbentuk secara alami akibat adanya [[pertumbuhan ekonomi]] pada [[bisnis]] dalam suatu perusahaan. Bentuk pertumbuhan ekonomi ini umumnya adalah bertambahnya [[sektor bisnis]] yang dilakukan oleh perusahaan. Perusahaan induk menjadi pemimpin bagi anak perusahaan. Tujuan perusahaan induk diterapkan juga oleh anak perusahaan secara sama. Peran perusahaan induk ialah merencanaka dan melakukan koordinasi terhadap anak perusahaan. Perusahaan yang dijadikan sebagai perusahaan induk umumnya ialah [[perusahaan rintisan]] yang berkembang pesat sejak pertama kali didirikan. Sifat dari grup perusahaan yang memiliki perusahaan induk ialah adanya [[sentralisasi]].<ref>{{Cite book|last=Harjono|first=Dhaniswara K.|date=2021|url=http://repository.uki.ac.id/4159/1/KedudukanHukumPerusahaan.pdf|title=Kedudukan Hukum Perusahaan Induk (Holding Company)|location=Jakarta|publisher=UKI Press|isbn=978-6236-963-19-7|editor-last=Jatmoko|editor-first=Indri|pages=24-25|url-status=live}}</ref> Melalui pengelompokan perusahaan ke dalam perusahaan induk, dimungkinkan terjadinya peningkatan atau penciptaan nilai [[pasar]] perusahaan. Ciri atau unsurnya ialah secara [[ekonomi]] ada kesatuan dan secara [[hukum]] berjumlah jamak. Faktor penentunya ialah kepemilikan [[saham]], [[perjanjian]], dan faktor faktual.