Komite Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3:
[[Berkas: CPT (European Committee for the Prevention of Torture).jpg|thumb|Komite Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan]]
 
'''Komite Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan''' adalah sebuah [[Komisi|komite]] [[pakar]] [[regional]] di [[Eropa]] yang bertugas untuk memantau pelaksanaan [[Konvensi Jenewa|Konvensi]] [[Eropa]] [[1987]] berkaitan dengan Pencegahan [[Penyiksaan dan hak asasi manusia|Penyiksaan]] dan Perlakuan atau [[Hukuman]] yang Tidak Manusiawi atau Merendahkan [[Martabat]] [[Manusia]] (disebut Komite Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan).<ref name="Cassese" /> [[Komisi]] ini menjalankan tugasnya atas dasar kesepakatan konvesi [[Hak asasi manusia|HAM]] [[Uni Eropa]] untuk menguatkan perlindungan [[hak asasi manusia]] dalam konteks pencegahan perbuatan [[kekerasan]] [[ilegal]] [[universal]].<ref name="Evans, et allBicknell">{{en}} Evans, M., Bicknell, C., Morgan, R. (2018). Strasbourg Cedex: Council of Europe. ISBN: 978-92-871-8748-2</ref> 
 
Landasan [[Komisi|komite]] ini ialah melarang segala bentuk [[penyiksaan]] dan perlakuan atau [[hukuman]] yang tidak manusiawi atau merendahkan [[martabat]].<ref name="Heinz" /> istilah "[[penyiksaan]]" yang dimaksud di sini berarti setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan [[rasa sakit]] atau penderitaan yang hebat, baik [[jasmani]] maupun [[rohani]], pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang itu atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh orang itu atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa orang itu atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada diskriminasi, apabila rasa sakit dan penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan [[pejabat]] [[pemerintah]]. Hal itu tidak meliputi rasa sakit atau penderitaan yang timbul hanya dari, melekat pada, atau diakibatkan oleh sanksi [[hukum]] yang berlaku.