Komite Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 13:
== Sejarah ==
[[Komisi|Komite]] ini didirikan pada [[26 Juni]] [[1987]] berdasarkan rekomendasi [[konvensi]] negara-negara yang tergabung dalam [[Uni Eropa]] untuk Pencegahan Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat, yang mulai berproses sejak [[Februari 1998|Februari 1989]].<ref name="Morgan and Evans">{{en}} Morgan, R., & Evans, M. (2002). Combating torture in Europe: the work and standards of the European Committee for the Prevention of Torture (CPT). Strasbourg: Council of Europe. ISBN: 92-871-4614-4 </ref> Penyiksaan adalah kejahatan yang tidak bisa dan tidak akan ditoleransi di dunia. Sejak akhir [[Perang Dunia II]], perjanjian hak asasi manusia internasional (baik global maupun regional) yang melindungi individu dari tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh otoritas negara telah disepakati bersama.<ref name="Morgan and Evans" /> Setelah adopsi perjanjian-perjanjian ini, ada seruan untuk memperkuat perlindungan yang diatur dalam perjanjian, yang mengarah pada pembentukan badan penegak hukum yang dirancang untuk menghukum dan mencegah kejahatan penyiksaan. [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] kemudian merekomendasikan [[Uni Eropa]] untuk mengadakan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat, sebuah perjanjian global, diadopsi pada [[1984]].<ref name="Morgan R" /> Di Amerika, Konvensi internal Amerika untuk Pencegahan dan Penghukuman Penyiksaan telah diadopsi pada [[1987]]. Konvensi Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat mulai berlaku pada tahun [[1989]]. Ketiga perjanjian ini, masing-masing berlaku di wilayah tertentu dan memiliki penekanannya sendiri. Khususnya dalam hal menciptakan perlindungan mendasar individu terhadap tindakan penyiksaan.<ref name="Morgan, et.al" />
Komunitas internasional kemudian telah secara umum dan secara resmi menempatkan penyiksaan dan perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat sebagai salah satu pelanggaran martabat manusia yang paling brutal dan tidak dapat diterima. Pada tahun 1948, Majelis Umum PBB mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights – UDHR) sebagai reaksi terhadap kekerasan yang terjadi pada waktu Perang Dunia Kedua. Pasal 5 UDHR menyatakan bahwa “tidak seorangpun boleh disiksa atau diberikan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat”. Semenjak adopsi UDHR tersebut, pelarangan ini telah berulang kali diperkuat dalam berbagai instrumen-instrumen nasional, regional, dan internasional. Sehubungan dengan adanya instrumen-instrumen ini, larangan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya menjadi absolut: tidak ada pengecualian atas larangan ini yang diperbolehkan hukum internasional, termasuk dalam hal adanya konflik bersenjata, keadaan darurat umum, atau ancamanancaman kepada keamanan nasional. Selain itu, larangan absolut atas penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang ini dianggap sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional: dengan kata lain, aturan ini mengikat semua Negara, terlepas dari apakah mereka telah meratifikasi instrumen-instrumen hak asasi manusia atau belum.
Selama era 1970an, ketika Konvensi PBB Melawan Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat sedang dalam proses negosiasi, beberapa organisasi internasional menggabungkan kekuatannya untuk menemukan cara-cara tambahan yang lebih pragmatis untuk membantu mengurangi pelanggaran-pelanggaran tersebut. Pada era tahun 1970an, karena meningkatnya kekhawatiran atas praktek penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya secara terus menerus dan meluas, saat itulah ditentukan bahwa sebuah traktat melawan penyiksaan dan perlakukan sewenang-wenang lainnya dibutuhkan untuk mengkodifikasikan normanorma yang melarang dan mencegah penyalahgunaan semacam ini, dan untuk menciptakan mekanisme-mekanisme yang dapat menentukan tanggung jawab Negara-negara atas pelanggaran-pelanggaran. Negosiasi-negosiasi oleh PBB atas rancangan Konvensi PBB Melawan Penyiksaan dimulai pada tahun 1978. Setelah itu muncul periode semangat untuk menentang penyiksaan secara internasional. DI Swiss didirikan the Swiss Committee against Torture (SCT, sekarang ini dikenal sebagai Association for the Prevention of Torture [Asosiasi untuk Pencegahan Penyiksaan - APT]). Ide ini menarik perhatian dari beberapa organisasi nonpemerintahan internasional (NGO), khususnya Amnesty International, dan International Commission of Jurist (ICJ), yang berdampingan dengan SCT membentuk aliansi dengan berbagai Negara, yaitu Swiss, Swedia, dan Kosta Rika.
Meskipun ide untuk menciptakan mekanisme kunjungan internasional dalam konteks PBB ini ditunda, ide tersebut tetap mendapatkan momentumnya di Eropa. Pada tahun 1983, Majelis Parlemen dari Council of Europe mengadopsi rancangan teks, yang dipersiapkan oleh SCT dan ICJ, yang membentuk sebuah sistem kunjungan dalam konteks Council of Europe. Setelah dilakukan serangkaian negosiasi, Konvensi Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia (European Convention for the Prevention of Torture and Inhuman or Degrading Treatment or Punishment – ECPT) diadopsi oleh Council of Europe pada 26 Juni 1987. Konvensi ini melahirkan Komite Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat (European Committee for the Prevention of Torture and Inhuman or Degrading Treatment or Punishment – CPT), yang diberikan mandat untuk mengunjungi tempat-tempat penahanan di Negara anggota Council of Europe yang telah meratifikasi ECPT.
Pertemuan di [[Jenewa]] pada [[1988|April 1988]] menimbulkan kesepakatan-kesepakatan yang intensif.<ref name="Pantelic" /> Di dalam prosesnya, komite ini melaksanakan pemberantasan praktek penyiksaan di dunia merupakan salah satu tantangan besar yang dihadapi oleh [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] di tahun-tahun tersebut.<ref name="Pantelic" /> Untuk memastikan perlindungan yang memadai untuk semua orang terhadap penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat tersebut [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] telah mengadopsi standar yang berlaku secara universal dengan standar proses kodifikasi menjadi memerangi praktik penyiksaan. <ref name="Pantelic">{{en}} Pantelić, N. (2005). European Committee for the Prevention of Torture. Bezbednost, Beograd, 47(4), 565-575. </ref> Dalam mengembangkan instrumen yang berharga ini, [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] tidak hanya menuliskan secara tematis kumpulan permasalahan penyiksaan tetapi juga mengelompokkan prinsip-prinsip yang pelaksanaan dan ketaatannya akan tidak dikendalikan oleh apapun atau siapapun. Sifat dari komite ini adalah untuk memastikan bahwa Konvensi dipatuhi dan dilaksanakan. <ref name="Drenkhahn, et all">{{en}} Drenkhahn, Kirstin, Manuela Dudeck, and Frieder Dünkel. "Activities of the European Court of Human Rights and the European Committee for the Prevention of Torture." Long-Term Imprisonment and Human Rights. Routledge, 2014. 69-83.</ref>
|