Hak para penyintas anak jalanan di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Muh khoiri (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Muh khoiri (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 45:
  terkadang Anak jalanan sering juga di sebut secara [[:en:Euphemism#:~:text=From%20Wikipedia%2C%20the%20free%20encyclopedia%20Sign%20in%20a,may%20be%20found%20offensive%20or%20suggest%20something%20unpleasant.|eufemistis]] sebagai anak mandiri adalah anak-anak yang tersisih, [[Marjinalia|marginal]], dan [[wikt:teralienasi|teralienasi]] dari perilkau kasih sayang karena kebanyakan dalam usia yang relative dini sudah harus berhadapan dengan lingkungan kota yang keras, bahkan tidak bersahabat (suyanto 2010:199)<ref>{{Cite journal|last=suyanto|first=bagong|date=2010|title=studi anak jalanan|url=https://ojs.unm.ac.id/supremasi/article/download/2816/1516|journal=|pages=199}}</ref>
 
    Dalam buku sosiologi anak prof.Dr.Bagong Suyanto menjelasakan bahwa secara garis besar anak jalanan di bedakan dalam tagatiga kelompok, yaitu sebagai berikut.
 
1). ''[[:en:Street_children|Children on the street]]''
Baris 67:
        di pusat kota besar kasus tindakan [[kriminalitas]] kian melonjak, masyarakat sangat terganggu ''impact partial'' yang di lahirkan oleh  anak jalanan dan kaum tunawisma yang berlalu-lalang mengais kehidupan di tengah [[Mobilitas sosial|Mobilitas]] kota yang padat akan penduduk  menjadi semerawut tidak terkendali akibat salah satu contohnya  ''gepeng'' ([[gelandangan]] dan [[pengemis]] ) dari sejumlah anak dan tunawisma yang bertebaran ditengah jalan dan fasilitas [[ruang publik]] lainya yang semakin padat, aparat penegak Hukum dan dinas instansi pemerintahan yang terkait   harusnya  menanggap permasalahan ini dengan serius jangan melepas dan melempar tanggung jawab kasus kian  pelik ini,
 
   permasalahan Anjal(anak jalanan) dan [[tunawisma]] (tunakarya)  hanya bagian dari titik temu yang tidak pernah usai, selalu komplek dan sistemik lintas daerah permasalahan ini membutuhkan penanganan  dengan  solusi yang cepat dan berkelanjutan, akibat dari  regulasi yang saling tumpang tindih dan menjadi kabur  dari pemerintah,  terkait permaslahanpermasalahan Anak terlantar dan kaum tunawisma Negara harus ''[[wiktionary:concern|concern]]''  terhadap pembenahan dan perbaikan kebijakan  ''[[wiktionary:implementation|implementasi]]'' di lapangan  bukan sekedar tindakan hanya sebatas  bantuan materil melainkan harus ada bantuan fisik yang berkelanjutan yang seharusnya masalah ini sudah dapat  terurai secepatnya.
 
    sekarang kita melihat melalui jendela [[media massa]] yang selalu di publish dan menjadi tajuk yang sering   diberitakan menjadi ''highline'' media ternama, bahkan  menjadi santapan sehari-hari bagi  kita semua dari deretan penyimpangan dan problema Anak terlantar dan  tunawisma  di ibu kota-kota besar di Indonesia para sejumlah penyintas anak jalanan dan tunawsima menjadikan  tempat  arena hidup untuk bertahan hidup seperti bawah langit  kolong jembatan, pasar, trotoar atau pun ruang public yang ada. Anak terlantar juga sering dimanfaatkan oleh kelompok yang rapi dan professional yang saat ini sering disebut mafia jalanan, anak jalan dan tunawisma tersebut  di pelihara sebagai budak pengemis jalanan dan juga sebagai korban sodomi dan bahkan hingga menjadi korban  mutilasi. Ini sungguh tragis bila Anak jalanan dan kaum tunawisma selalu di jadikan ''[[:en:Victim_playing|playing victim]]''  korban ekploitasi dan kerawanan pelecehan seksual  oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan mungkin akan timbul masalah lagi seperti kasus '' human trafficking'' di massa  yang akan datang menjadi sebuah  kejahatan nasional dan internasional  di kancah dunia disitulah  Indonesia tingkat kasus penelantaran anak dan tunawisma menjadi nilai negative dan dapat menjatuhkan harkat martabat  wibawa bangsa ini dari yang namanya para Anak terlantar dan kaum tunawisma di segi  sosial dan ekonomi.
Baris 81:
      program yang dijadikan  implementor kebijakan dan diterapkan di Negara ini   termaksud memahami maksud dan tujuan untuk menanangani permasalahan anak jalanan dan tunawisma  melaui program dan penanganan Anak jalanan untuk mencapai taraf hidup sejahtera kembali kekhidupan bermasyarakat secara penuh tanpa adanya intervensi dan dikriminasi rasial dalam hal verbal  stigma dan steorotip negative tentang para penyintas tunawisma dan anak jalanan
 
   '''<big><u>Penanganan Anak Jalan</u></big>'''
        sedangkan menurut Mujiyadi (2011:14) model penanganan anak jalanan mengarah kepada jenis model yaitu ''family base, institional base dan multi-system base.''
 
        sedangkan menurut Mujiyadi (2011:14) model penanganan anak jalanan mengarah kepada jenis model yaitu ''family base, institional base dan multi-system base.''
 
''    family base ,'' adalah model penanganan anak jalanan dengan memberdayakan kekeluargaan dari anak jalanan melalui beberapa metode yaitu melalui pemberian model usaha, memberikan tambahan makanan, dan memberikan penyuluhan tentang keberfungsian keluarga  model ini yang berperan aktif keluarga sangat dominan mempengaruhi  dalam menumbuhkembangkan anak jalanan.