Komite Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 5:
'''Komite Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan''' adalah sebuah [[Komisi|komite]] [[pakar]] [[regional]] di [[Eropa]] yang bertugas untuk memantau pelaksanaan [[Konvensi Jenewa|Konvensi]] [[Eropa]] [[1987]] berkaitan dengan Pencegahan [[Penyiksaan dan hak asasi manusia|Penyiksaan]] dan Perlakuan atau [[Hukuman]] yang Tidak Manusiawi atau Merendahkan [[Martabat]] [[Manusia]] (disebut Komite Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan).<ref name="Cassese" /> [[Komisi]] ini menjalankan tugasnya atas dasar kesepakatan konvesi [[Hak asasi manusia|HAM]] [[Uni Eropa]] untuk menguatkan perlindungan [[hak asasi manusia]] dalam konteks pencegahan perbuatan [[kekerasan]] [[ilegal]] [[universal]].<ref name="Evans, Bicknell">{{en}} Evans, M., Bicknell, C., Morgan, R. (2018). Strasbourg Cedex: Council of Europe. ISBN: 978-92-871-8748-2</ref>
Landasan [[Komisi|komite]] ini ialah melarang segala bentuk [[penyiksaan]] dan perlakuan atau [[hukuman]] yang tidak manusiawi atau merendahkan [[martabat]].<ref name="Heinz" /> istilah "[[penyiksaan]]" yang dimaksud di sini berarti setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan [[rasa sakit]] atau penderitaan yang hebat, baik [[jasmani]] maupun [[rohani]], pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang itu atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh orang itu atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa orang itu atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada [[diskriminasi]], apabila rasa sakit dan penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan [[pejabat]] [[pemerintah]]. Hal itu tidak meliputi rasa sakit atau [[penderitaan]] yang timbul hanya dari, melekat pada, atau diakibatkan oleh sanksi [[hukum]] yang berlaku.<ref name="Cassese" />
Tidak ada pengecualian atau batasan dari [[definisi]] yang disepakati tersebut. Selain [[penyiksaan]], ketentuan itu biasanya berlaku untuk untuk kasus-kasus kekerasan yang parah dan kondisi pengamanan yang buruk.<ref name="Evans, et all" /> Di dalam konteks ini, [[negara]] tidak dapat mendeportasi atau menyerahkan individu yang mungkin mengalami penyiksaan, perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat, di negara penerima.<ref name="Kicker" /> Setiap [[negara]] anggota harus mengambil langkah-langkah [[legislatif]], [[administrasi]], hukum atau langkah-langkah efektif lainnya untuk mencegah tindakan penyiksaan di dalam wilayah kekuasaannya.<ref name="Evans, Bicknell" /> Tidak ada pengecualian apapun, baik dalam keadaan perang atau ancaman perang, atau ketidakstabilan politik dalam negeri atau keadaan darurat lainnya, dapat digunakan sebagai pembenaran [[penyiksaan]]. Termasuk, perintah dari atasan atau penguasa tidak boleh digunakan sebagai pembenaran [[penyiksaan]].<ref name="Cassese" />
Berdasarkan hal tersebut, tidak ada satu [[negara]] anggota pun yang boleh mengusir, mengembalikan atau mengekstradisikan seseorang ke [[negara]] lain apabila terdapat alasan yang cukup kuat untuk menduga bahwa orang itu berada dalam bahaya karena dapat menjadi sasaran [[penyiksaan]].<ref name="Morgan R" /> Untuk menentukan apakah terdapat alasan-alasan semacam itu, pihak yang berwenang harus mempertimbangkan semua hal yang berkaitan termasuk, apabila mungkin, adanya pola tetap pelanggaran yang besar, mencolok, atau massal terhadap hak asasi manusia di [[negara]] tersebut.<ref name="Heinz" />
== Sejarah ==
[[Komisi|Komite]] ini didirikan pada [[26 Juni]] [[1987]] berdasarkan rekomendasi [[konvensi]] negara-negara yang tergabung dalam [[Uni Eropa]] untuk Pencegahan Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat, yang mulai berproses sejak [[Februari 1998|Februari 1989]].<ref name="Morgan and Evans">{{en}} Morgan, R., & Evans, M. (2002). Combating torture in Europe: the work and standards of the European Committee for the Prevention of Torture (CPT). Strasbourg: Council of Europe. ISBN: 92-871-4614-4 </ref> Penyiksaan adalah kejahatan yang tidak bisa dan tidak akan ditoleransi di [[dunia]]. Sejak akhir [[Perang Dunia II]], perjanjian hak asasi manusia internasional (baik global maupun regional) yang melindungi individu dari tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh otoritas negara telah disepakati bersama.<ref name="Morgan and Evans" /> Setelah adopsi perjanjian-perjanjian ini, ada seruan untuk memperkuat perlindungan yang diatur dalam perjanjian, yang mengarah pada pembentukan badan penegak hukum yang dirancang untuk menghukum dan mencegah kejahatan penyiksaan. [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] kemudian merekomendasikan [[Uni Eropa]] untuk mengadakan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat, sebuah perjanjian global, diadopsi pada [[1984]].<ref name="Morgan R" /> Di [[Amerika]], Konvensi internal [[Amerika Serikat|Amerika]] untuk Pencegahan dan Penghukuman Penyiksaan telah diadopsi pada [[1987]]. Konvensi Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat mulai berlaku pada tahun [[1989]]. Ketiga perjanjian ini, masing-masing berlaku di wilayah tertentu dan memiliki penekanannya sendiri. Khususnya dalam hal menciptakan perlindungan mendasar individu terhadap tindakan penyiksaan.<ref name="Morgan, et.al" />
Komunitas internasional kemudian telah secara umum dan secara resmi menempatkan penyiksaan dan perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat sebagai salah satu pelanggaran martabat manusia yang paling brutal dan tidak dapat diterima. Pada tahun 1948, Majelis Umum [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] mengadopsi [[Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia]] sebagai reaksi terhadap kekerasan yang terjadi pada waktu [[Perang Dunia II|Perang Dunia Ke-2]]. Pasal 5 DUHAM menyatakan bahwa “tidak seorangpun boleh disiksa atau diberikan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat”.<ref name="UN Doc 1" /> Semenjak adopsi [[Deklarasi Hak Asasi Manusia|DUHAM]] tersebut, pelarangan ini telah berulang kali diperkuat dalam berbagai instrumen-instrumen nasional, regional, dan internasional. Sehubungan dengan adanya instrumen-instrumen ini, larangan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya menjadi absolut: tidak ada pengecualian atas larangan ini yang diperbolehkan hukum internasional, termasuk dalam hal adanya konflik bersenjata, keadaan darurat umum, atau ancamanancaman kepada keamanan nasional. Selain itu, larangan absolut atas penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang ini dianggap sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional: dengan kata lain, aturan ini mengikat semua Negara, terlepas dari apakah mereka telah meratifikasi instrumen-instrumen hak asasi manusia atau belum.<ref name="UN Doc 3" />
Selama era 1970-an, ketika Konvensi [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] Melawan Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat sedang dalam proses negosiasi, beberapa organisasi internasional menggabungkan kekuatannya untuk menemukan cara-cara tambahan yang lebih pragmatis untuk membantu mengurangi pelanggaran-pelanggaran tersebut.<ref name="Rodyley" /> Pada era tahun 1970an, karena meningkatnya kekhawatiran atas praktek [[penyiksaan]] dan perlakuan sewenang-wenang lainnya secara terus menerus dan meluas, saat itulah ditentukan bahwa sebuah traktat melawan penyiksaan dan perlakukan sewenang-wenang lainnya dibutuhkan untuk mengkodifikasikan
Meskipun ide untuk menciptakan mekanisme kunjungan internasional dalam konteks PBB ini ditunda, ide tersebut tetap mendapatkan momentumnya di [[Eropa]]. Pada tahun 1983, Majelis Parlemen dari
Pada Januari 1981, Majelis mengadopsi Rekomendasi 909 (1981) tentang Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan, yang mengacu pada pekerjaan yang dilakukan dalam kerangka [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]] dan merekomendasikan agar Komite
Pada bulan Maret 1981 dua mosi untuk resolusi tentang penyiksaan di
Pertemuan di [[Jenewa]] pada [[1988|April 1988]] menimbulkan kesepakatan-kesepakatan yang intensif.<ref name="Pantelic" /> Di dalam prosesnya, komite ini melaksanakan pemberantasan praktek penyiksaan di dunia merupakan salah satu tantangan besar yang dihadapi oleh [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] di tahun-tahun tersebut.<ref name="Pantelic" /> Untuk memastikan perlindungan yang memadai untuk semua orang terhadap penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat tersebut [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] telah mengadopsi standar yang berlaku secara universal dengan standar proses kodifikasi menjadi memerangi praktik penyiksaan. <ref name="Pantelic">{{en}} Pantelić, N. (2005). European Committee for the Prevention of Torture. Bezbednost, Beograd, 47(4), 565-575. </ref> Dalam mengembangkan instrumen yang berharga ini, [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] tidak hanya menuliskan secara tematis kumpulan permasalahan penyiksaan tetapi juga mengelompokkan prinsip-prinsip yang pelaksanaan dan ketaatannya akan tidak dikendalikan oleh apapun atau siapapun. Sifat dari komite ini adalah untuk memastikan bahwa Konvensi dipatuhi dan dilaksanakan. <ref name="Drenkhahn, et all">{{en}} Drenkhahn, Kirstin, Manuela Dudeck, and Frieder Dünkel. "Activities of the European Court of Human Rights and the European Committee for the Prevention of Torture." Long-Term Imprisonment and Human Rights. Routledge, 2014. 69-83.</ref>
Baris 34:
[[Negara]] tersebut harus segera membuat penyelidikan awal berdasarkan fakta yang ada. Seseorang yang ditahan ini harus dibantu untuk segera berhubungan dengan perwakilan [[negara]] yang tepat dan terdekat di mana ia menjadi warga [[negara]], atau jika ia tidak memiliki kewarganegaraan, dengan perwakilan [[negara]] tempat ia biasanya menetap.<ref name="Foster" /> Apabila suatu negara telah menahan seseorang, [[negara]] tersebut harus segera memberitahu [[negara]] yang bersangkutan bahwa orang tersebut berada dalam tahanan beserta alasan penahanannya.<ref name="Cassese" /> Selain itu, komite ini juga mengupayakan sebuah kerangka hukum yang melarang dan mencegah penyiksaan
dan perlakuan sewenang-wenang lainnya sebagai landasan dari strategi pencegahan dimanapun. Sesuai dengan ketentuan-ketentuan [[Dewan Eropa]], penyiksaan seharusnya menjadi tindak pidana berdasarkan hukum pidana domestik dan pelanggaran-pelanggaran atasnya harus diberikan hukuman yang setimpal. Hal ini dikarenakan,
Penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat dilarang dalam hukum nasional dan oleh beberapa instrumen internasional. Namun, pengalaman menunjukkan bahwa ada adalah kebutuhan akan langkah-langkah [[Mancanegara|internasional]] yang lebih luas dan lebih efektif, khususnya untuk memperkuat perlindungan orang-orang yang dirampas kebebasannya. Di dalam [[Dewan Eropa]], sistem pengawasan yang ditetapkan oleh Konvensi untuk Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar, 4 November 1950, telah mencapai hasil penting. Dianggap bahwa sistem ini, yang didasarkan pada pengaduan dari individu atau dari Negara yang mengklaim telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia, dapat berguna untuk dilengkapi dengan mesin non-yudisial yang bersifat preventif, yang tugasnya adalah memeriksa perlakuan terhadap orang-orang. dirampas kebebasannya dengan pandangan untuk memperkuat, jika perlu, perlindungan orang-orang tersebut dari penyiksaan dan dari perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Untuk alasan-alasan inilah Konvensi ini membentuk suatu Komite yang dapat mengunjungi setiap tempat dalam yurisdiksi Para Pihak di mana orang-orang dirampas kebebasannya oleh otoritas publik.<ref name="Pantelic" />
=== Moto ===
Baris 61:
Anggota-anggota di dalam komite ini menjalankan tugasnya menurut kapasitasnya masing-masing, [[independen]] dan tidak mewakili Negara di mana mereka telah dipilih dan mereka berasal dari 47 [[Uni Eropa|Negara Anggota Dewan Eropa]]. Anggota komite adalah ahli independen dan tidak memihak dari berbagai bidang, misalnya [[pengacara]], [[dokter]] dan profesional penjara atau [[polisi]]. Mereka dipilih guna melaksanakan tugas-tugas yang akan ditentukan lebih lanjut. Komite ini terdiri dari sepuluh ahli yang bermoral tinggi dan diakui kemampuannya di bidang hak asasi manusia, yang akan bertugas dalam kapasitas pribadinya. Ahli-ahli ini dipilih oleh negara-negara anggota dengan pertimbangan diberikan pada pembagian geografis yang adil, dan pada manfaat dari keikutsertaan mereka yang mempunyai pengalaman hukum.<ref name="OHCR">{{en}} OHCR Website. Professional Interest. Diakses Juli 2021. https://www.ohchr.org/en/professionalinterest/pages/cat.aspx</ref>
Anggota Komite akan bertugas dalam kapasitas masing-masing dan dipilih dari antara orang-orang yang bermoral tinggi, yang dikenal karena kompetensinya di bidang hak asasi manusia atau memiliki pengalaman [[profesional]] di bidang yang dicakup oleh
Para anggota Komite dipilih melalui pemungutan suara secara rahasia berdasarkan daftar orang-orang yang dicalonkan oleh negara-negara anggota. Setiap negara anggota dapat mencalonkan satu orang warganegaranya sendiri. Negara-negara anggota mempertimbangkan manfaat pencalonan orang-orang yang juga menjadi anggota [[Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa|Komite Hak asasi Manusia]] yang didirikan menurut [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya|Kovenan Internasional]] tentang [[Hak sipil dan politik|Hak Sipil dan Politik]] yang bersedia bertugas dalam [[Komite Menentang Penyiksaan]].<ref name="OHCR" /> Pemilihan para anggota Komite dilakukan pada sidang dua tahunan antar-negara anggota yang diadakan oleh [[Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa]]. Dalam sidang itu, dua pertiga negara-negara anggota yang hadir merupakan kuorum; orang-orang yang terpilih sebagai anggota komite adalah mereka yang memperoleh suara terbanyak dan mayoritas mutlak dari suara para wakil negara-negara Pihak yang hadir dan memberikan suara.<ref name="OHCR" />
Baris 209:
== Naskah Resolusi Konvesi ==
Komisi ini memiliki nota kesepakatan berupa [[naskah]] yang muncul dari rekomendasi Deklarasi Perlindungan bagi Semua Orang dari Sasaran Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia, yang disetujui Majelis Umum dalam resolusi 34529 (XXX) pada l 9 Desember 1975.<ref name="OHCR" /> Dengan mengingat, menimbang dan memperhatikan ketetapan-ketetapan Resolusi 32/62 pada 8 Desember 1977, resolusi 38/119, 16 Desember 1983, resolusi Komisi Hak Asasi Manusia 1984/21, 6 Maret 1984, hukum internasional dan nasional, Piagam [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]], kewajiban Negara-Negara berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, terutama Pasal 55, Pasal 5 Deklarasi Universal Hak asasi Manusia dan Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Naskah ini dibagi ke dalam 3 bab yang berisi 33 pasal.<ref name="Morgan and Evans" />
Resolusi No. 39/46 yang disetujui oleh Majelis Umum pada 10 [[Desember]] 1984 tersebut menjelaskan bahwa Majelis Umum, Mengingat Deklarasi Perlindungan bagi Semua Orang dari Sasaran Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia, yang disetujui Majelis Umum dalam resolusi 34529 (XXX) pada
martabat manusia, yang tercantum dalam lampiran pada laporan Kelompok Kerja agar dipertimbangkan Majelis Umum. Dari perhatian itu muncul keinginan untuk melakukan penerapan yang lebih efektif larangan-larangan yang masih ada berdasarkan hukum [[Mancanegara|internasional]] dan [[nasional]] terhadap praktek penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia, menyatakan penghormatan atas hasil kerja yang dicapai [[Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa|Komisi Hak Asasi Manusia]] dalam mempersiapkan naskah konsep konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia; menyetujui dan membuka Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia yang termuat dalam lampiran resolusi ini agar ditandatangani, diratifikasi dan disetujui, meminta semua pemerintah agar mempertimbangkan prioritas penandatanganan dan ratifikasi
Negara-negara
Ketentuan [[naskah]] [[resolusi]] [[konvensi]] ini tidak mempengaruhi ketentuan dari setiap perangkat internasional atau hukum nasional yang melarang perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia atau yang berhubungan dengan ekstradisi atau pengusiran.<ref name="Nasution" /> Dengan diterbitkannya [[Naskah|naskah resolusi konvesi]] ini, maka akan terkonsentrasi semangat untuk melakukan penerapan yang lebih efektif atas larangan-larangan yang ada berdasarkan [[hukum internasional]] dan [[nasional]] terhadap praktek penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia sehingga menjadikan perjuangan lebih efektif dan efisien melawan penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia di seluruh dunia.<ref name="Evans, et all" />
== Target Pencapaian di Masa Depan ==
Komite ini memiliki target pencapaian dalam jangka waktu lima tahun ke depan. Target jangka panjangnya ialah mewujudkan dunia yang bebas penyiksaan. Target jangka panjang tersebut dimulai dari upaya-upaya tahunan misalnya yang sudah terjadi ialah [[Dewan Eropa]] memperkuat kebijakan [[Uni Eropa]] terhadap negara ketiga tentang penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan lainnya. Target ini diadopsi berdasarkan pada Pedoman revisi kebijakan [[Uni Eropa]] terhadap negara ketiga agar [[Dewan Eropa]] selaku wadah konsolodiasi,
Seluruh target pencapaian ini memiliki relevansi yang komprehensif dengan ketetapan konvesi sebagaimana komite ini didirikan dengan mencakup unsur-unsur penting seperti larangan, pencegahan, akuntabilitas dan ganti rugi bagi para korban tanpa melepaskan pentingnya perlindungan prosedural, khususnya pada jam-jam pertama penahanan, untuk mencegah penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya. Dari naskah resolusi konvesi, semua Negara untuk sepenuhnya mematuhi kewajiban hak asasi manusia mereka di bawah hukum internasional termasuk dalam kontra-terorisme, migrasi, perdagangan manusia dan pengaturan manajemen krisis lainnya, dengan perhatian khusus pada mereka yang berada dalam situasi yang paling rentan. Termasuk dalam ranah kebijakan. Para [[Politikus|politisi]] di setiap negara dan dengan semua pemangku kepentingan utama akan secara sadar terlibat mengambil tindakan bersama sangat penting untuk pemberantasan penyiksaan sehingga kerja sama lebih lanjut dengan mekanisme [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] dan badan-badan [[regional]], serta dengan aktor terkait lainnya seperti Pengadilan Kriminal Internasional diperkuat. <ref name="UN Doc 2">{{en}} Committee Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, General Comment No 2, Implementation of article 2 by States Parties, UN Doc. CAT/C/GC/2, 24 January 2008. </ref>
Secara birokrasi, komite ini bersama Dewan diharapkan ammpu sama-sama mengakui peran kunci dari Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia dan Mekanisme Pencegahan Nasional independen serta organisasi masyarakat sipil dan pembela hak asasi manusia dalam memerangi penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya.<ref name="UN Doc 3" /> Di dalam jangka waktu ke depan akan dijalin kerjasama dengan Aliansi Global untuk Perdagangan Bebas Penyiksaan guna membangun sebuah upaya lintas kawasan yang mengumpulkan lebih dari 60 [[negara]] yang berkomitmen untuk mengakhiri perdagangan barang yang digunakan untuk penyiksaan dan hukuman mati secara global. Hal ini sesuai dengan resolusi [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa|Majelis Umum PBB]] tentang Perdagangan Bebas Penyiksaan dan sangat mendukung upaya untuk menetapkan standar internasional umum di bidang ini dan rencana untuk pengesahan revisi Protokol Istanbul tentang Investigasi dan Dokumentasi yang Efektif tentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat lainnya. Pedoman yang direvisi memberikan panduan praktis bagi lembaga-lembaga [[Dewan Eropa]] dan Negara-negara Anggota, termasuk tentang berbagai alat yang dapat digunakan dalam keterlibatan mereka dengan negara-negara ketiga dan dalam forum hak asasi manusia multilateral untuk mendukung upaya berkelanjutan untuk memberantas penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. di seluruh dunia. <ref name="UN Doc 3">{{en}} Subcommittee on Prevention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, First annual report of the SPT (February 2007 to March 2008), UN Doc. CAT/C/40/2, 14 May 2008. </ref>
== Referensi ==
|