Komite Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Elis (WMID) (bicara | kontrib) |
||
Baris 223:
Seluruh target pencapaian ini memiliki relevansi yang komprehensif dengan ketetapan konvesi sebagaimana komite ini didirikan dengan mencakup unsur-unsur penting seperti larangan, pencegahan, akuntabilitas dan ganti rugi bagi para korban tanpa melepaskan pentingnya perlindungan prosedural, khususnya pada jam-jam pertama penahanan, untuk mencegah penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya. Dari naskah resolusi konvesi, semua Negara untuk sepenuhnya mematuhi kewajiban hak asasi manusia mereka di bawah hukum internasional termasuk dalam kontra-terorisme, migrasi, perdagangan manusia dan pengaturan manajemen krisis lainnya, dengan perhatian khusus pada mereka yang berada dalam situasi yang paling rentan. Termasuk dalam ranah kebijakan. Para [[Politikus|politisi]] di setiap negara dan dengan semua pemangku kepentingan utama akan secara sadar terlibat mengambil tindakan bersama sangat penting untuk pemberantasan penyiksaan sehingga kerja sama lebih lanjut dengan mekanisme [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] dan badan-badan [[regional]], serta dengan aktor terkait lainnya seperti Pengadilan Kriminal Internasional diperkuat. <ref name="UN Doc 2">{{en}} Committee Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, General Comment No 2, Implementation of article 2 by States Parties, UN Doc. CAT/C/GC/2, 24 January 2008. </ref>
Secara birokrasi, komite ini bersama Dewan diharapkan
== Referensi ==
|