Komite Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Elis (WMID) (bicara | kontrib)
Baris 223:
Seluruh target pencapaian ini memiliki relevansi yang komprehensif dengan ketetapan konvesi sebagaimana komite ini didirikan dengan mencakup unsur-unsur penting seperti larangan, pencegahan, akuntabilitas dan ganti rugi bagi para korban tanpa melepaskan pentingnya perlindungan prosedural, khususnya pada jam-jam pertama penahanan, untuk mencegah penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya. Dari naskah resolusi konvesi, semua Negara untuk sepenuhnya mematuhi kewajiban hak asasi manusia mereka di bawah hukum internasional termasuk dalam kontra-terorisme, migrasi, perdagangan manusia dan pengaturan manajemen krisis lainnya, dengan perhatian khusus pada mereka yang berada dalam situasi yang paling rentan. Termasuk dalam ranah kebijakan. Para [[Politikus|politisi]] di setiap negara dan dengan semua pemangku kepentingan utama akan secara sadar terlibat mengambil tindakan bersama sangat penting untuk pemberantasan penyiksaan sehingga kerja sama lebih lanjut dengan mekanisme [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] dan badan-badan [[regional]], serta dengan aktor terkait lainnya seperti Pengadilan Kriminal Internasional diperkuat. <ref name="UN Doc 2">{{en}} Committee Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, General Comment No 2, Implementation of article 2 by States Parties, UN Doc. CAT/C/GC/2, 24 January 2008. </ref> 
 
Secara birokrasi, komite ini bersama Dewan diharapkan ammpumampu sama-sama mengakui peran kunci dari Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia dan Mekanisme Pencegahan Nasional independen serta organisasi masyarakat sipil dan pembela hak asasi manusia dalam memerangi penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya.<ref name="UN Doc 3" /> Di dalam jangka waktu ke depan akan dijalin kerjasama dengan Aliansi Global untuk Perdagangan Bebas Penyiksaan guna membangun sebuah upaya lintas kawasan yang mengumpulkan lebih dari 60 [[negara]] yang berkomitmen untuk mengakhiri perdagangan barang yang digunakan untuk penyiksaan dan hukuman mati secara global. Hal ini sesuai dengan resolusi [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa|Majelis Umum PBB]] tentang Perdagangan Bebas Penyiksaan dan sangat mendukung upaya untuk menetapkan standar internasional umum di bidang ini dan rencana untuk pengesahan revisi Protokol Istanbul tentang Investigasi dan Dokumentasi yang Efektif tentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat lainnya. Pedoman yang direvisi memberikan panduan praktis bagi lembaga-lembaga [[Dewan Eropa]] dan Negara-negara Anggota, termasuk tentang berbagai alat yang dapat digunakan dalam keterlibatan mereka dengan negara-negara ketiga dan dalam forum hak asasi manusia multilateral untuk mendukung upaya berkelanjutan untuk memberantas penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. di seluruh dunia. <ref name="UN Doc 3">{{en}} Subcommittee on Prevention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, First annual report of the SPT (February 2007 to March 2008), UN Doc. CAT/C/40/2, 14 May 2008. </ref> 
 
== Referensi ==