RTRW: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ~pl
Baris 32:
Pemberlakukan sanksi diberikan kepada pelaku yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dan juga kepada pemerintah berwenang yang menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Berdasarkan bentuknya, sanksi yang diberikan dapat berbentuk sanki administratif dan sanksi pidana.
 
== Pranala Luarluar ==
[https://tataruang.atrbpn.go.id/Berita/Detail/3736 PERENCANAAN TATA RUANG: PENGERTIAN DAN JENIS]