Hak atas lingkungan hidup: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Faza Rahma (bicara | kontrib)
k Menambah Kategori:Hak asasi manusia menggunakan HotCat
Faza Rahma (bicara | kontrib)
k Mengurangi pranala berlebih
Baris 1:
{{Sedang ditulis|Artikel|date=14/07/2021}}
[[Berkas:Hak atas lingkungan hidup.jpg|al=Illustrasi mengenai lingkungan hidup yang sehat dan baik|jmpl|Hak atas Lingkungan Hidup yang merupakan salah satu Hak Asasi Manusia]]
'''Hak atas lingkungan hidup''' sebagai salah satu bagian dari [[hak asasi manusia]] merupakan [[hak untuk hidup]] dan berada dalam [[Lingkungan hidup|lingkungan]] hidup yang baik, sehat, terlindungi, serta terjaga. Dengan kata lain tiap manusia berhak hidup di lingkungan yang memungkinkan terwujudnya kehidupan yang bermartabat dan sejahtera.<ref>{{Cite book|last=Fadhillah|first=Fajri|date=Desember 2018|url=https://icel.or.id/wp-content/uploads/Brief-ICEL-Hak-Atas-Lingkungan-Hidup-yang-Baik-dan-Sehat-dalam-Konteks-Mutu-Udara-Jakarta.pdf|title=Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat Dalam Konteks Mutu Udara Jakarta|location=Jakarta|publisher=ICEL|pages=3|url-status=live}}</ref> Hak atas lingkungan hidup diatur dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 bahwa : “''Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan''.”<ref name=":0">{{Cite web|last=Dewan Perwakilan Rakyat Repubik Indonesia|date=Juli, 2017|title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak|url=https://berkas.dpr.go.id/puspanlakuu/keterangan/keterangan-public-36.pdf|website=berkas.dpr.go.id|access-date=15 Juli 2021}}</ref>
 
== Manusia dan Lingkungan ==
Menurut R.F Dasman, studi [[lingkungan hidup]] sangatlah penting. Dengan mempelajari [[lingkungan hidup]] seseorang bisa mendapatkan bekal antisipatifbagaimana cara mengantisipasi dan preventifmencegah untukkerusakan lingkungan. Perilaku ini dapat menjembatani [[hubungan]] antara [[manusia]] dan [[Lingkungandengan hidup|lingkungan]] hidup yangmenjadi lebih baik.<ref name=":1">{{Cite journal|last=Rochmani|date=Januari 2015|title=Perlindungan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat di Era Globalisasi|url=https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/11419/9675%20hlmn%2021|journal=Masalah-Masalah Hukum|volume=44|issue=1|pages=21}}</ref>
 
[[Manusia]] sebagai [[makhluk hidup]] yang bergantung pada [[lingkungan]] dapat memberikan dampak atau pengaruh serta mampu untuk mengubah keadaan lingkungan dengan [[ilmu pengetahuan]] dan [[teknologi]] yang adadimilikinya. Hal yang diharapkan adalah [[interaksi]] antara manusia dengan lingkungannya dapat berjalan secara selaras dan seimbang tanpa adanya permasalahan lingkungan akibat pandangan yang salah dari manusia.<ref>{{Cite web|last=Rizkie Baroqah|first=Muhammad|date=Februari 2021|title=Hubungan Manusia Dan Lingkungan|url=https://www.researchgate.net/publication/348949392_HUBUNGAN_MANUSIA_DAN_LINGKUNGAN|website=Researchget.net|access-date=15 Juli 2021}}</ref>
 
== Ruang Lingkup dan Cakupan Hak atas Lingkungan Hidup ==
Ruang lingkup hak atas lingkungan hidup tertuang dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Pasal 2 tentang [[Pengelolaan lingkungan hidup|Pengelolaan Lingkungan Hidup]], yakni: “''Lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yuridiksinya''”.<ref>{{Cite web|last=DPR RI|date=19 September 1997|title=Undang Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup|url=http://sipongi.menlhk.go.id/cms/images/files/1026.pdf|website=http://sipongi.menlhk.go.id/|access-date=30 Juli 2021}}</ref>
 
Ruang lingkup hak atas lingkungan hidup juga merujuk pada [[draft]] ''Declaration Of Principles In Human Rights and The Environment'' atau disebut sebagai rancangan deklarasi yang dibuat oleh tim ''U nited[[United Nations]] Special Rapporteur On Human Rights And The Environment'' selama tiga hari pada tahun [[1994]]. Deklarasi ini bukanlah suatu dokumen internasional yang secara formal memiliki kekuatan hukum, namun di dalamnya terdapat 27 prinsip-prinsip sebagai hak substansif atas lingkungan hidup yang telah termodifikasi dengan baik untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai hak atas lingkungan hidup.<ref>{{Cite web|last=University of Minnesota|date=1994|title=Draft Principles On Human Rights And The Environment|url=http://hrlibrary.umn.edu/instree/1994-dec.htm|website=http://hrlibrary.umn.edu/|access-date=17 Juli 2021}}</ref>
 
Terdapat 4 prinsip dasar konsep utama yang berlaku atas hak lingkungan hidup, yakni:
 
# Hak asasi manusia, lingkungan hidup yang baik secara [[Ekologi sosial|ekologis]], pembangunan berkelanjutan, serta perdamaian merupakan hal-hal yang saling berkaitan dan tidak terpisahkan.
# Setiap orang memiliki hak atas lingkungan hidup yang aman, sehat, dan baik secara ekologis, termasuk hak-hak sipil, ekonomi, politik, dan sosial.
# Hak ''non-discrimination'', bahwa setiap orang harus bebas dari bentuk deskriminasi[[diskriminasi]] apapun terkait perbuatan dan keputusan yang dimilikinya.
# Setiap orang memiliki hak atas lingkungan hidup yang layak untuk memenuhi kebutuhan [[Generasi Muda Pembangunan Indonesia|generasi]] masa kini dan tanpa mengurangi hak dari generasi yang akan datang, sehingga terciptanya kebutuhan yang seimbang.<ref>{{Cite web|last=Quina|first=Margaretha|date=Juli 2012|title=Pelanggaran Terhadap Hak Asasi Manusia Atas Lingkungan Hidup Oleh Perusahaan Transnasional Dalam Hukum Internasional|url=http://lib.ui.ac.id/detail?id=20312867|website=http://lib.ui.ac.id/|access-date=20 Juli 2021}}</ref>
 
== Sejarah Konferensi Internasional Lingkungan Hidup ==
[[Sejarah]] bermula dimana pesatnya penataan pembangunan yang dilakukan dari hampir semua negara setelah [[Perang Dunia II|perang dunia II]] berakhir. Hal ini mengakibatkan kurangnya perhatian terhadap lingkungan sehingga menyebabkan kualitas dari lingkungan hidup saat itu terus menurun. Kondisi ini diungkapkan oleh [[Rachel Carson]] dalam karyanya sebuah buku berjudul Musim semi yang sepi (''Silent Spring'') yang membuka mata dunia mengenai isu-isu lingkungan yang terjadi.<ref name=":2">{{Cite web|last=Maulana Alam Kusuma|first=Tubagus|date=2015|title=KTT Bumi Dan Protokol Kyotto|url=https://www.academia.edu/20009852/SEJARAH_KTT_BUMI|website=www.academia.edu|access-date=20 Juli 2021}}</ref>
 
Tingkat kepedulian lingkungan yang semakin meluas memicu perhatian [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]] yang kemudian mengagas [[konferensi]] pertama global yang diadakan di [[Stockholm]], [[Swedia]].<ref name=":2" />
 
=== Konferensi Stockholm ===
Pada tanggal 5 Juni 1972, [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] mengadakan konferensi pertama lingkungan global di [[Stockholm]], [[Swedia]] sehingga disebut sebagai [[Konferensi]] [[Stockholm]]. Konferensi ini berlangsung sejak tanggal 5 – 16 Juni 1972 dan dihadiri oleh 113 [[delegasi]] dari berbagai negara serta dua kepala negara yaitu [[Olof Palme|Olaf Palme]] dari [[Swedia]] dan [[Indira Gandhi]] dari [[India]]. Dari pertemuan ini, terjadi pembentukan Badan Lingkungan Hidup PBB ([[Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa|UNEP]]) dan bertepatan dengan hari itu 5 Juni ditetapkan sebagai [[Hari Lingkungan Hidup|hari lingkungan hidup]] sedunia.<ref name=":3">{{Cite web|last=Jurnal Bumi|date=2018|title=KTT Bumi|url=https://jurnalbumi.com/knol/ktt-bumi/|website=jurnal.bumi|access-date=30 Juli 2021}}</ref>
 
DariSebagaimana konferensitujuan [[Stockholm]]diadakannya konferensi ini yaitu untuk menyelaraskan pembangunan negara tanpa adanya perusakan lingkungan, polarisasimaka antaradari pertemuan ini terbagi atas dua kubu, yaitu kubu yang lebih promengutamakan lingkungan hidup (''[[Environmentalist]]'') dan prokubu yang lebih mengutamakan pembangunan (''[[Developmentalisme|developmentalist]]''). semakinOleh meningkat.karena itu, PBB mengupayakan Pencarianpencarian titik temu antara pembangunan dan pelestarian [[lingkungan hidup]] semakindengan diupayakan,cara sehinggameningkatkan berbagaijumlah pertemuan dan laporanpelaporan hal-hal penting terusyang diadakanberkaitan.<ref name=":3" />
 
Salah satu laporan yang paling penting adalah laporan [[Bruntland]] (1987) yang merumuskan prinsipmengenai [[pembangunan berkelanjutan]] (''sustainable development''). dimanaDalam salahlaporan satuini terdapat rumusan prinsip dan faktor-faktor yang harus dihadapi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan, salah satunya adalah bagaimana memperbaiki kehancurankerusakan lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan [[pembangunan ekonomi]] dan [[Keadilan sosial|keadilan sosial.]] masyarakat ustau negara.
 
==== Hasil konferensi Stockholm ====
Dari konferensi [[Stockholm]], terdapat 26 poin [[prinsip]] utama yang dihasilkan dan dituangkan dalam ''[[Stockholm]] Declaration'' mengenai [[lingkungan]] dan [[Pembangunan berkelanjutan|pembangunan]] yakni:
 
# [[Hak asasi manusia]] harus ditegaskan, segala bentuk ''[[Apartheid|apharteid]]''diskriminasi dan [[penjajahan]] harus dihapuskan.
# [[Sumber daya alam]] (SDA) harus dijaga.
# Kapasitas Bumi untuk menghasilkan sumber daya yang dapat diperbaharuidiperbarui harus dilestarikan.
# [[Satwa]] liar harus dijaga.
# Sumber daya yang tidak dapat diperbarui harus dibagi dan tidak dihabiskan.
# Polusi yang timbul tidak boleh melebihi [[kapasitas]] untuk membersihkan secara alami.
# [[Pencemaran laut]] yang merusak harus dicegah.
# Pembangunan dibutuhkan untuk memperbaiki lingkungan.
# Negara-[[negara berkembang]] membutuhkan bantuan
# Negara-negara berkembang memerlukan harga [[ekspor]] yang wajar untuk mengelola lingkungan.
# Kebijakan lingkungan tidak boleh menghambat pembangunan.
# Negara-negara berkembang memerlukan [[uang]] untuk meningkatkan pelestarian lingkungan.
# Perencanaan pembangunan yang berkelanjutan diperlukan.
# Perencanaan [[rasional]] harus menyelesaikan [[konflik]] antara lingkungan dan pembangunan.
# [[Pemukiman]] penduduk harus direncanakan untuk menghilangkan masalah lingkungan.
# [[Pemerintah]] harus merencanakan kebijakan [[kependudukan]] yang sesuai.
# Lembaga nasional harus merencanakan pengembangan sumber daya alam negara.
# Ilmu pengetahuan dan teknologi harus digunakan untuk mengembangkan lingkungan.
# [[Pendidikan]] lingkungan sangat penting.
# [[Penelitian]] lingkungan harus didukung, terutama di negara berkembang.
# [[Negara]] boleh memanfaatkan sumber daya yang ada, tapi tidak boleh membahayakan orang lain.
# [[Kompensasi]] diperlukan jika ada negara yang membahayakan.
# Tiap negara harus menetapkan [[standar]] masing-masing.
# Harus ada kerjasama dalam [[isu]] internasional.
# [[Organisasi]] internasional harus membantu memperbaiki lingkungan.
# [[Senjata]] pemusnah massal harus dihilangkan.<ref>{{Cite web|last=The United Nations|date=Juni 1972|title=Declaration of the United Nations Conference on the Human Environment|url=https://www.ipcc.ch/apps/njlite/srex/njlite_download.php?id=6471|website=www.ipcc.ch|access-date=30 Juli 2021}}</ref>
 
=== Konferensi Tingkat Tinggi Bumi (KTT Bumi) ===
Pada tahun 1992, [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|Perserikatan Bangsa Bangsa]] mengadakan konferensi [[Konferensi Tingkat Tinggi Bumi|KTT Bumi]] yang dikenal juga sebagai konferensi [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] tentang lingkungan dan pembangunan, KTT Rio, dan Konferensi Rio. [[Konferensi]] ini merupakan salah satu konferensi utama dan terbesar [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|Perserikatan Bangsa Bangsa]] yang diadakan di [[Rio de Janeiro|Rio de Jeneiro]], [[Brasil]]. Saat itu, konferensi dihadiri oleh 108 [[kepala negara]] sehingga konferensi ini dinamakan [[Konferensi Tingkat Tinggi Bumi]] ([[Konferensi Tingkat Tinggi Bumi|KTT Bumi]]).<ref name=":4">{{Cite web|last=Ensiklopdeia Dunia|title=KTT Bumi|url=http://p2k.itbu.ac.id/ind/3064-2950/Ktt-Bumi_147999_itbu_p2k-itbu.html|website=http://p2k.itbu.ac.id/|access-date=31 Juli 2021}}</ref>
 
Setelah [[Konferensi Tingkat Tinggi Bumi| (KTT bumi]]) diadakan, pertemuan-pertemuan [[global]] penting yang berkaitan dengan lingkungan hidup semakin ditingkatkan. Salah satunya adalah ''Earth Summit'' yang dilaksanakan pada tahun 1997 di [[New York]], [[Amerika Serikat]], menghasilkan [[Tujuan Pembangunan Milenium|tujuan pembangunan milenium]] (''[[Millenium Development Goals|Milenium Development Goals]]''), [[KTT]] [[Pembangunan berkelanjutan|Pembangunan Berkelanjutan]] (''World Summit on Sustainable Development'') tahun 2002 di [[Johannesburg|Johanesburg]], [[Afrika Selatan|Afrika Selatan,]] dan yang terakhir Rio''+20'' pada tahun 2012 di [[Rio de Janeiro|Rio de Jeneiro]], [[Brasil]].<ref name=":4" />
 
==== Hasil KTT Bumi ====
Hasil yang didapatkan dari [[Konferensi Tingkat Tinggi Bumi|KTT Bumi]] yaitu adanya [[dokumen]]-dokumen yang mengikat dan tidak mengikat.
 
Dokumen mengikat merupakan [[dokumen]] berisi kesepakatan yang mengharuskan para pihak yang ikut serta menandatangani untuk patuh dan melaksanakan kesepakatan tersebut. Sedangkan dokumen tidak mengikat merupakan [[dokumen]] berisi [[Norma (disambiguasi)|norma]]-[[norma]] yang [[wajib]] dilakukan tanpa adanya [[paksaan]] untuk melaksanakan. Dokumen-dokumen yang tidak mengikat antara lain:
 
# Agenda 21, sebuah program [[komprehensif]] [[Pembangunan berkelanjutan|pembangunan berkelanjutan.]]
# Deklarasi Rio, berisi hak dan kewajiban [[negara]] berkenaan dengan [[lingkungan]] dan [[Pembangunan berkelanjutan|pembangunan]].
# Prinsip-prinsip [[hutan]], berisi prinsip-prinsip untuk mengelola [[hutan]] secara lestari.
# [[Konvensi]] [[Keanekaragaman hayati|Keanekaragaman Hayati]] (CBD)
# [[Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa|Konvensi Kerangka]] [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] untuk [[Perubahan iklim|Perubahanperubahan Iklim]] ([[UNFCCC]]).<ref>{{Cite web|last=Unpas|title=Kajian Teori Dan Kerangka Pemikiran|url=http://repository.unpas.ac.id/46539/5/13.%20BAB%20II.pdf|website=repository.unpas.ac.id/|access-date=31 Juli 2021}}</ref>
 
== Perlindungan HAM atas Lingkungan Hidup ==
[[Hak asasi manusia]] mempunyai keterikatan langsung atas [[lingkungan hidup]] dalam memperbaiki kondisi [[bangsa]] dan [[negara]]. Hal ini dikarenakan [[hubungan]] antara [[manusia]] dan [[lingkungan]] yang memiliki ketergantungan satu sama lain. [[Lingkungan hidup]] yang baik dan [[Kesehatan|sehat]] merupakan salah satu hak yang harus dimiliki setiap [[manusia]]. Oleh karena itu, setiap negara harus dapat menjamin dan memberikan pengaturan perlindungan terhadap [[lingkungan hidup]] agar dapat sekaligus melindungi [[hak asasi manusia]], terutama yang berkaitan dengan masalah hak untuk hidup.<ref name=":5">{{Cite book|last=Dr. Sodikin|url=https://publikasiilmiah.ums.ac.id/bitstream/handle/11617/9470/3.%20Dr.%20Sodikin.pdf?sequence=1&isAllowed=y|title=Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat Pada Masyarakat Sidoarjo|location=Jakarta|publisher=Prosiding Seminar Nasional|isbn=978-602-361-036-5|pages=32|url-status=live}}</ref>
 
[[Negara]]-[[negara]] yang banyak melakukan [[Pelanggaran hak asasi manusia oleh Tentara Nasional Indonesia|pelanggaran]] terhadap [[hak asasi manusia]], kerap kali juga berkaitan dengan [[lingkungan hidup]]. Seperti masalah pada pencemaran lingkungan dan juga kerusakan lingkungan hidup. Hal ini muncul dari keinginan manusia untuk membangun kehidupannya sendiri tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan. Permasalahan [[lingkungan hidup]] juga menjadi permasalahan [[Hak asasi manusia|hak asasi manusia,]] karena keinginan tersebut didasarkan pada hak atas pembangunan. Adanya kerusakan lingkungan yang terjadi dapat mengakibatkan terganggunya lingkungan hidup sehingga hak hidup yang merupakan salah satu [[Hakhak asasi manusia|HAM]] menjadi tidak terpenuhi. Secara tidak langsung, hal ini telah melanggar [[Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999]] Pasal 9 tentang [[Hakhak asasi manusia|HAM]] merupakan hubungan ketergantungan antara [[HAM]]manusia dan lingkungan hidup, juga memberikan pengaturan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang juga sekaligus melindungi [[Hak asasi manusia|hak asasi manusia,]] terutama yang berkaitan dengan masalah hak untuk [[Kehidupan|hidup]], hak atas [[kesehatan]], dan [[Gangguan (komunikasi)|gangguan]] atas propertinya[[Properti pribadi|properti]]<nowiki/>nya.<ref>{{Cite web|last=DPR RI|date=12 Agustus 2014|title=UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia|url=https://referensi.elsam.or.id/2014/08/uu-ri-no-39-tahun-1999-tentang-hak-asasi-manusia/|website=referensi.elsam.or.id|access-date=31 Juli 2021}}</ref>
 
== Hak dan Kewajiban Masyarakat Terhadap Lingkungan ==
Sebagaimana dalam pasal 28H [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|Undang-Undang Dasar 1945]] yang menyatakan bahwa : “''Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan''.” Maka setiap [[masyarakat]] dalam suatu negara memiliki hak atas [[lingkungan hidup]] yang baik dan sehat sebagai salah satu pengaplikasian [[Hak asasi manusia|hak asasi manusia.]]<ref name=":0" />
 
=== Hak ===
Hak-hak masyarakat terhadap [[lingkungan hidup]] telah diatur dalam [[Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009]] Pasal 65, yakni:
 
# ''Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.''
Baris 96:
 
=== Kewajiban ===
Pengaturan hak atas [[lingkungan hidup]] tidak lepas dari adanya [[kewajiban]] yang harus ditaati oleh setiap [[masyarakat]] dalam suatu negara. Seperti yang tertuang dalam [[Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 67]], bahwa: “''Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup”''.<ref name=":6" />
 
Pasal tersebut bermakna bahwa setiap orang diwajibkan untuk berperan [[aktif]] dalam melaksanakan upaya-upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup baik dilakukan dengan cara mengendalikan pencemaran ataupun mengendalikan [[kerusakan lingkungan]] hidup lainnya.
 
Hak maupun kewajiban manusia atas [[lingkungan hidup]] yang baik dan [[Kesehatan|sehat]] saling berkaitan untuk mencapai tujuan yaitu terpeliharanya fungsi [[lingkungan hidup]] yang dapat memberikan dampak baik pada setiap [[Manusia|orang]] disekitarnya. <ref name=":7">{{Cite journal|last=Nopyandri|date=September 2014|title=Hak Atas Lingkungan Hidup Dan Kaitannya Dengan Peran Serta Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Otonomi Daerah|url=https://online-journal.unja.ac.id/jimih/article/view/2172|journal=Inovatif|volume=VII|issue=III|pages=34}}</ref>
 
== Pengelolaan Lingkungan hidup ==
 
=== Lingkup masyarakat ===
Pada Pasal 2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 telah diatur dan ditekankan mengenai perlindungan dan [[pengelolaan lingkungan hidup]].
 
“''Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas: (a) tanggung jawab negara; (b) kelestarian dan keberlanjutan; (c) keserasian dan keseimbangan; (d) keterpaduan; (e) manfaat; (f) kehati-hatian; (g) keadilan; (h) ekoregion; (i) keanekaragaman hayati; (j) pencemar membayar; (k) partisipatif; (l) kearifan lokal; (m) tata kelola pemerintahan yang baik; dan (n) otonomi daerah''.”<ref name=":6" />
Baris 111:
Dalam hal ini peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan berbagai cara, yakni:
 
# Meningkatkan [[kepedulian]] dalam perlindungan dan [[pengelolaan lingkungan hidup]].
# Meningkatkan kemandirian, keberdayaan [[masyarakat]], dan kemitraan.
# Menumbuhkembangkan [[kemampuan]] dan kepeloporan [[masyarakat]].
# Menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan [[masyarakat]] untuk melakukan [[pengawasan]] [[Sosialisme|sosial]].
# Mengembangkan dan menjaga [[budaya]] dan [[kearifan lokal]] dalam rangka [[Pelestarian lingkungan hidup|pelestarian]] fungsi [[lingkungan hidup]].<ref name=":7" />
 
=== Lingkup kewenangan pemerintah daerah ===
[[Pemerintahan daerah|Pemerintah daerah]] diberi [[kewenangan]] yang seluas-luasnya berupa pemberian [[Otonomi daerah|otonomi]] kepada daerah dalam membangun daerahnya. [[Esensi]] [[otonomi daerah]] itu sendiri adalah kemandirian, olehnya daerah mandiri mengatur dan mengurus urusan [[Pemerintah|pemerintahan]] dalam rumah tangga daerah termasuk mengelola kekayaan [[alam]] yang ada pada daerah tersebut dengan bijak. Dari implementasi kebijakan [[otonomi daerah]] ini juga diharapkan mampu memenuhi keinginan dan [[kebutuhan]] masyarakat sehingga terciptanya [[Kesejahteraan sosial|kesejahteraan]] bagi seluruh [[masyarakat]].<ref name=":5" />
 
[[Pemerintah]] suatu negara memiliki [[kewajiban]] dan tanggung jawab pelaksanaan prinsip-prinsip [[Hakhak asasi manusia|HAM]]. Maka dalam rangka pemenuhan hak-hak [[lingkungan hidup]] tersebut, negara memiliki [[Liabilitas|kewajiban]] bertindak untuk melaksanakan atau memenuhi suatu hak tertentu dan mengharuskan [[negara]] mencapai sasaran tanpa keluar dari prinsip-prinsip [[hak asasi manusia]] itu sendiri.<ref name=":1" />
 
== Pelanggaran Hak atas Lingkungan Hidup ==
[[Lingkungan hidup]] merupakan suatu [[Kenyataan|realitas]] yang harus dijaga, dirawat dan dikembangkan sedemikian rupa untuk menjadi suatu penunjang [[kebutuhan]] hidup [[manusia]] di masa kini dan di masa mendatang. BanyakanyaBanyaknya [[Pelanggaran dan tindakan menyimpang (sepak bola)|pelanggaran]] atas hak [[lingkungan hidup]] seperti [[pencemaran]] dan [[kerusakan lingkungan]] merupakan hasil dari buah tangan [[manusia]] itu sendiri ataupun secara alami terjadi.<ref name=":1" /> Seperti bencana [[Lumpur Lapindo|lumpur]] panas lapindo yang terjadi di daerah [[Kabupaten Sidoarjo|Sidoarjo]], [[Jawa Timur|Jawa Timu]]<nowiki/>r merupakan bentuk pelanggaran [[hak asasi manusia]] oleh PT. [[Lapindo Brantas Inc.|Lapindo Brantas.]] Adanya [[bencana]] ini berdampak pada [[kehidupan]] dan hak-hak lain dari [[masyarakat]] di daerah tersebut seperti hak atas [[kehidupan]], hak atas [[kesehatan]] tubuh dan [[lingkungan]], serta hak untuk bebas dari [[Intervensi|interfensi]] atas [[Aset|harta]] dan [[benda]].<ref name=":5" />
 
# '''Hak Atas Kehidupan''' (''Right to Life''). Hak atas [[kehidupan]] masyarakat setempat terganggu akibat adanya [[kerusakan lingkungan]] yang juga berakibat pada gangguan [[kesehatan]]. Luapan lumpur panas yang diakibatkan karena kelalaian manusia dalam pengeboran gas merenggut lingkungan tempat hidup yang merupakan hak mereka sendiri.
# '''Hak Atas Lingkungan yang Sehat''' ''(The Right to Healthy Environmen''t). Luapan [[Lumpur Lapindo|lumpur]] panas [[Lapindo Brantas Inc.|Lapindo]]lapindo mengakibatkan kerusakan lingkungan yang sangat hebat sehingga lingkungan yang dijadikan sebagai tempat hidup [[masyarakat]] sebelumnya tidak dapat lagi ditempati, hal ini menyebabkan masyarakat setempat kekurangan [[lingkungan hidup]] yang baik dan [[Kesehatan|sehat]].
# '''Hak Atas Kesehatan''' (''The Right to Healthy''). Luapan [[Lumpur Lapindo|lumpur]] panas memberikan dampak yang buruk bagi [[kesehatan masyarakat]]. [[Polusi udara]] bertebaran menjadikan [[udara]] menjadi lebih [[panas]] dan berdebuber[[debu]]. Akibatnya, [[kulit]] menjadi [[gatal-gatal]] dan [[saluran pernapasan]] terganggu bahkan [[infeksi]].
# '''Hak untuk Bebas dari Segala InterfensiIntervensi atas Harta Benda''' (T''he Right to be Free Interference of One’S Home and Property''). [[Intervensi|Interfensi]] yang dimaksud adalah [[gangguan]] [[lingkungan]], seperti [[polusi]], [[banjir]] dan [[bencana]] lain yang dapat berdampak pada [[kehidupan]] sekitar. [[Lumpur Lapindo|Lumpur]] panas [[Lapindo Brantas Inc.|Lapindo]] di [[Kabupaten Sidoarjo|Sidoarjo]]  menimbulkan [[Intervensi|interfensi]] dan ketidaknyaman dikarenakan [[bencana]] tersebut telah merenggut dan memusnahkan segala [[Aset|harta]] [[benda]] yang dimiliki [[masyarakat]] saat itu.<ref name=":5" />
 
== Referensi ==