Hak atas lingkungan hidup: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Faza Rahma (bicara | kontrib) k Menambah Kategori:Hak asasi manusia menggunakan HotCat |
Faza Rahma (bicara | kontrib) k Mengurangi pranala berlebih |
||
Baris 1:
{{Sedang ditulis|Artikel|date=14/07/2021}}
[[Berkas:Hak atas lingkungan hidup.jpg|al=Illustrasi mengenai lingkungan hidup yang sehat dan baik|jmpl|Hak atas Lingkungan Hidup yang merupakan salah satu Hak Asasi Manusia]]
'''Hak atas lingkungan hidup''' sebagai salah satu bagian dari [[hak asasi manusia]] merupakan
== Manusia dan Lingkungan ==
Menurut R.F Dasman, studi [[lingkungan hidup]] sangatlah penting. Dengan mempelajari
== Ruang Lingkup dan Cakupan Hak atas Lingkungan Hidup ==
Ruang lingkup hak atas lingkungan hidup tertuang dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Pasal 2 tentang [[Pengelolaan lingkungan hidup|Pengelolaan Lingkungan Hidup]], yakni: “''Lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yuridiksinya''”.<ref>{{Cite web|last=DPR RI|date=19 September 1997|title=Undang Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup|url=http://sipongi.menlhk.go.id/cms/images/files/1026.pdf|website=http://sipongi.menlhk.go.id/|access-date=30 Juli 2021}}</ref>
Ruang lingkup hak atas lingkungan hidup juga merujuk pada [[draft]] ''Declaration Of Principles In Human Rights and The Environment'' atau disebut sebagai rancangan deklarasi yang dibuat oleh tim ''
Terdapat 4 prinsip dasar konsep utama yang berlaku atas hak lingkungan hidup, yakni:
# Hak asasi manusia, lingkungan hidup yang baik secara [[Ekologi sosial|ekologis]], pembangunan berkelanjutan, serta perdamaian merupakan hal-hal yang saling berkaitan dan tidak terpisahkan.
# Setiap orang memiliki hak atas lingkungan hidup yang aman, sehat, dan baik secara ekologis, termasuk hak-hak sipil, ekonomi, politik, dan sosial.
# Hak ''non-discrimination'', bahwa setiap orang harus bebas dari bentuk
# Setiap orang memiliki hak atas lingkungan hidup yang layak untuk memenuhi kebutuhan [[Generasi Muda Pembangunan Indonesia|generasi]] masa kini dan tanpa mengurangi hak dari generasi yang akan datang, sehingga terciptanya kebutuhan yang seimbang.<ref>{{Cite web|last=Quina|first=Margaretha|date=Juli 2012|title=Pelanggaran Terhadap Hak Asasi Manusia Atas Lingkungan Hidup Oleh Perusahaan Transnasional Dalam Hukum Internasional|url=http://lib.ui.ac.id/detail?id=20312867|website=http://lib.ui.ac.id/|access-date=20 Juli 2021}}</ref>
== Sejarah Konferensi Internasional Lingkungan Hidup ==
[[Sejarah]] bermula dimana pesatnya penataan pembangunan yang dilakukan dari hampir semua negara setelah [[Perang Dunia II|perang dunia II]] berakhir. Hal ini mengakibatkan kurangnya perhatian terhadap lingkungan sehingga menyebabkan kualitas dari lingkungan hidup saat itu terus menurun. Kondisi ini diungkapkan oleh [[Rachel Carson]] dalam karyanya sebuah buku berjudul Musim semi yang sepi (''Silent Spring'') yang membuka mata dunia mengenai isu-isu lingkungan yang terjadi.<ref name=":2">{{Cite web|last=Maulana Alam Kusuma|first=Tubagus|date=2015|title=KTT Bumi Dan Protokol Kyotto|url=https://www.academia.edu/20009852/SEJARAH_KTT_BUMI|website=www.academia.edu|access-date=20 Juli 2021}}</ref>
Tingkat kepedulian lingkungan yang semakin meluas memicu perhatian [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]] yang kemudian mengagas [[konferensi]] pertama global yang diadakan di [[Stockholm]],
=== Konferensi Stockholm ===
Pada tanggal 5 Juni 1972, [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] mengadakan konferensi pertama lingkungan global di [[Stockholm]],
Salah satu laporan yang paling penting adalah laporan
==== Hasil konferensi Stockholm ====
Dari konferensi
#
# [[Sumber daya alam]] (SDA) harus dijaga.
# Kapasitas Bumi untuk menghasilkan sumber daya yang dapat
# [[Satwa]] liar harus dijaga.
# Sumber daya yang tidak dapat diperbarui harus dibagi dan tidak dihabiskan.
# Polusi yang timbul tidak boleh melebihi [[kapasitas]] untuk membersihkan secara alami.
# [[Pencemaran laut]] yang merusak harus dicegah.
# Pembangunan dibutuhkan untuk memperbaiki lingkungan.
# Negara-[[negara berkembang]] membutuhkan bantuan
# Negara-negara berkembang memerlukan harga [[ekspor]] yang wajar untuk mengelola lingkungan.
# Kebijakan lingkungan tidak boleh menghambat pembangunan.
# Negara-negara berkembang memerlukan [[uang]] untuk meningkatkan pelestarian lingkungan.
# Perencanaan pembangunan yang berkelanjutan diperlukan.
# Perencanaan [[rasional]] harus menyelesaikan [[konflik]] antara lingkungan dan pembangunan.
# [[Pemukiman]] penduduk harus direncanakan untuk menghilangkan masalah lingkungan.
#
# Lembaga nasional harus merencanakan pengembangan sumber daya alam negara.
# Ilmu pengetahuan dan teknologi harus digunakan untuk mengembangkan lingkungan.
# [[Pendidikan]] lingkungan sangat penting.
# [[Penelitian]] lingkungan harus didukung, terutama di negara berkembang.
#
# [[Kompensasi]] diperlukan jika ada negara yang membahayakan.
# Tiap negara harus menetapkan [[standar]] masing-masing.
# Harus ada kerjasama dalam [[isu]] internasional.
# [[Organisasi]] internasional harus membantu memperbaiki lingkungan.
# [[Senjata]] pemusnah massal harus dihilangkan.<ref>{{Cite web|last=The United Nations|date=Juni 1972|title=Declaration of the United Nations Conference on the Human Environment|url=https://www.ipcc.ch/apps/njlite/srex/njlite_download.php?id=6471|website=www.ipcc.ch|access-date=30 Juli 2021}}</ref>
=== Konferensi Tingkat Tinggi Bumi (KTT Bumi) ===
Pada tahun 1992,
Setelah
==== Hasil KTT Bumi ====
Hasil yang didapatkan dari
Dokumen mengikat merupakan [[dokumen]] berisi kesepakatan yang mengharuskan para pihak yang ikut serta menandatangani untuk patuh dan melaksanakan kesepakatan tersebut. Sedangkan dokumen tidak mengikat merupakan
# Agenda 21, sebuah program [[komprehensif]]
# Deklarasi Rio, berisi hak dan kewajiban [[negara]] berkenaan dengan
# Prinsip-prinsip [[hutan]], berisi prinsip-prinsip untuk mengelola
#
# [[Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa|Konvensi Kerangka]]
== Perlindungan HAM atas Lingkungan Hidup ==
== Hak dan Kewajiban Masyarakat Terhadap Lingkungan ==
Sebagaimana dalam pasal 28H [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|Undang-Undang Dasar 1945]] yang menyatakan bahwa
=== Hak ===
Hak-hak masyarakat terhadap
# ''Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.''
Baris 96:
=== Kewajiban ===
Pengaturan hak atas
Pasal tersebut bermakna bahwa setiap orang diwajibkan untuk berperan [[aktif]] dalam melaksanakan upaya-upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup baik dilakukan dengan cara mengendalikan pencemaran ataupun mengendalikan [[kerusakan lingkungan]] hidup lainnya.
Hak maupun kewajiban manusia atas
== Pengelolaan Lingkungan hidup ==
=== Lingkup masyarakat ===
Pada Pasal 2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 telah diatur dan ditekankan mengenai perlindungan dan
“''Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas: (a) tanggung jawab negara; (b) kelestarian dan keberlanjutan; (c) keserasian dan keseimbangan; (d) keterpaduan; (e) manfaat; (f) kehati-hatian; (g) keadilan; (h) ekoregion; (i) keanekaragaman hayati; (j) pencemar membayar; (k) partisipatif; (l) kearifan lokal; (m) tata kelola pemerintahan yang baik; dan (n) otonomi daerah''.”<ref name=":6" />
Baris 111:
Dalam hal ini peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan berbagai cara, yakni:
# Meningkatkan [[kepedulian]] dalam perlindungan dan
# Meningkatkan kemandirian, keberdayaan
# Menumbuhkembangkan [[kemampuan]] dan kepeloporan
# Menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan
# Mengembangkan dan menjaga [[budaya]] dan [[kearifan lokal]] dalam rangka [[Pelestarian lingkungan hidup|pelestarian]] fungsi
=== Lingkup kewenangan pemerintah daerah ===
[[Pemerintahan daerah|Pemerintah daerah]] diberi [[kewenangan]] yang seluas-luasnya berupa pemberian [[Otonomi daerah|otonomi]] kepada daerah dalam membangun daerahnya. [[Esensi]] [[otonomi daerah]] itu sendiri adalah kemandirian, olehnya daerah mandiri mengatur dan mengurus urusan
[[Pemerintah]] suatu negara memiliki
== Pelanggaran Hak atas Lingkungan Hidup ==
# '''Hak Atas Kehidupan''' (''Right to Life''). Hak atas
# '''Hak Atas Lingkungan yang Sehat''' ''(The Right to Healthy Environmen''t). Luapan
# '''Hak Atas Kesehatan''' (''The Right to Healthy''). Luapan
# '''Hak untuk Bebas dari Segala
== Referensi ==
|