Hak ketenagakerjaan kaum buruh indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Muh khoiri (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Muh khoiri (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1:
menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) '''ketenagakerjaan''' atau yang sering di sebut buruh yaitu orang yang bekerja di bawah industry atau perusahaan yang mana ia menghasilkan barang dan jasa sesuai kemampuan yang di tawarkan ke perusahaan dan mendapatkan imbalan upah sesuai standard yang berlaku bagi perusahaan dimana disitu ada timbal balik dari Pemimpin perusahaan dengan para buruh.<ref>{{Cite book|last=Rakyat.|first=Badan Pusat Statistik (BPS) (Indonesia). Biro Statistik Kesejahteraan|date=1999|url=http://worldcat.org/oclc/67171772|title=Ketenagakerjaan|publisher=Badan Pusat Statistik (BPS) ; UNICEF|isbn=979-598-575-2|oclc=67171772}}</ref><ref>{{Cite web|title=Arti kata ketenagakerjaan - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online|url=https://kbbi.web.id/ketenagakerjaan|website=kbbi.web.id|access-date=2021-07-29}}</ref>
dari dua pengertian diatas sudah mencangkup makna secara besar dan dapat di simpulkan pemahaman yang mampu dimengerti oleh khalayak public secara luas, yang mana hubungan para pengusaha dan pekerja menghasilkan keuntungan di antara kedua belah pihak, dan di Indonesia sendiri lahirnya pergerakan buruh selalu menuai hambatan eksistensinya pada order lama dan orde baru selalu mengalami pasang surut dalam pergerakanya baik secara pemenuhan kebutuhan materil maupun psikis yang harus terpenuhi.
melacak isu-isu pergolakan dan polemik yang ada di Indonesia sebelum pra reformasi dan pasca [[reformasi]] bukan hanya sekedar upah semata melainkan melanggeng ke langkah yang lebih serius untuk persoalan individu maupun kelompok, mengedepankan hak-hak dalam berpartisipasi dalam gerakan politik, [[kesetaraan gender]], mendapatkan perlindungan secara [[konstitusi]] dan [[Hak asasi manusia|HAM]] ,dan diakui status [[kewarganegaraan]] dan keberadaanya.
[[perspektif]] hubungan kerja dengan HAM dan konstitusi memuat tentang tidak ada perbedaan hubungan pekerjaan dengan pekerjaan yang
[[Hak asasi manusia]] pertama kali di cetuskan oleh seeorang filsuf [[John Locke]] pada abad ke-17 dan di dalam kerangka HAM terdiri atas rumusan mulai dari Hak alamiah ([[:en:Natural_and_legal_rights|natural rights]]), [[Hak untuk hidup#:~:text=Hak%20untuk%20hidup.%20Hak%20untuk%20hidup%20adalah%20suatu,perang%2C%20aborsi%2C%20eutanasia%2C%20pembunuhan%20yang%20dapat%20dibenarkan%2C%20|hak atas hidup]], [[Rights of Man|hak milik]] serta [[Kebebasan|hak kebabasan]] dan secara resmi pada akhir abad ke -18 dokumen yang memuat pertama kali daftar Hak asasi manusia berasal dari [[Amerika Serikat|Amerika]] dan [[Prancis]] yaitu ''[[Deklarasi Hak-Hak|bill of right]]'' dan ''[[:en:Declaration_of_the_Rights_of_Man_and_of_the_Citizen|declaration of the right of man and citizen]]''
|