Hak ketenagakerjaan kaum buruh indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Muh khoiri (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Muh khoiri (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) '''ketenagakerjaan''' atau yang sering di sebut buruh yaitu orang  yang bekerja di bawah industry atau perusahaan yang mana ia menghasilkan barang dan jasa sesuai  kemampuan  yang di tawarkan  ke perusahaan dan mendapatkan imbalan  upah sesuai standard yang berlaku bagi perusahaan dimana disitu ada  timbal balik dari Pemimpin  perusahaan dengan  para buruh.<ref>{{Cite book|last=Rakyat.|first=Badan Pusat Statistik (BPS) (Indonesia). Biro Statistik Kesejahteraan|date=1999|url=http://worldcat.org/oclc/67171772|title=Ketenagakerjaan|publisher=Badan Pusat Statistik (BPS) ; UNICEF|isbn=979-598-575-2|oclc=67171772}}</ref><ref>{{Cite web|title=Arti kata ketenagakerjaan - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online|url=https://kbbi.web.id/ketenagakerjaan|website=kbbi.web.id|access-date=2021-07-29}}</ref>
 
Sedangkan, dalam pasal 1 ayat (3) UU 13 tahun 2003 yang mana disebut buruh atau tenagtenaga kerja,  adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbaalanimbalan dalam bentuk lain<ref>{{Cite web|title=UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/43013|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2021-07-29}}</ref>
 
   dari dua pengertian diatas sudah mencangkup makna secara besar dan dapat di simpulkan  pemahaman yang mampu dimengerti oleh khalayak public secara luas, yang mana hubungan para pengusaha  dan pekerja menghasilkan keuntungan di antara kedua belah pihak,  dan di Indonesia sendiri  lahirnya pergerakan buruh selalu menuai hambatan eksistensinya pada order lama dan orde baru selalu mengalami pasang surut dalam pergerakanya baik secara pemenuhan kebutuhan materil maupun psikis yang  harus terpenuhi.
 
   melacak isu-isu pergolakan  dan polemik yang ada di Indonesia sebelum pra reformasi dan pasca [[reformasi]] bukan hanya sekedar  upah semata melainkan melanggeng  ke langkah yang lebih serius untuk persoalan individu maupun kelompok,  mengedepankan hak-hak dalam berpartisipasi dalam gerakan politik, [[kesetaraan gender]],  mendapatkan perlindungan secara [[konstitusi]] dan [[Hak asasi manusia|HAM]] ,dan diakui status  [[kewarganegaraan]] dan  keberadaanya.
 
    [[perspektif]] hubungan kerja dengan  HAM dan konstitusi memuat tentang tidak ada perbedaan hubungan pekerjaan dengan pekerjaan yang fleksibelFleksibel dengan prinsip non [[diskriminasi]] perlindungan hukum terhadap buruh mampu menjamin  keberlangsungan pekerjaan dan keamanan dalam keberlangsungan sejahtera di dalam dunia kerja. Sedangkan secara konstitusi memuat tentang  peraturan undang-undang dasar setiap Negara sebagai yang memuat berbagai materi kaidah-kaidah Hak asasi manusia sebagai peraturan tertinggi dan  secara fundamental hak asasi manusia mempunya arti hak dasar  atau pokok untuk hidup sesuai dengan prinsip kemanusiaan dan ketuhanan  yang di punyai oleh manusia sejak lahir dan dianugerahkan langsung  oleh tuhan.
 
          [[Hak asasi manusia]] pertama kali di cetuskan oleh seeorang filsuf [[John Locke]] pada abad ke-17 dan di dalam kerangka HAM  terdiri atas  rumusan mulai dari Hak alamiah ([[:en:Natural_and_legal_rights|natural rights]]), [[Hak untuk hidup#:~:text=Hak%20untuk%20hidup.%20Hak%20untuk%20hidup%20adalah%20suatu,perang%2C%20aborsi%2C%20eutanasia%2C%20pembunuhan%20yang%20dapat%20dibenarkan%2C%20|hak atas hidup]],  [[Rights of Man|hak milik]] serta [[Kebebasan|hak kebabasan]] dan  secara resmi pada akhir abad ke -18 dokumen yang memuat pertama kali  daftar Hak asasi manusia berasal dari [[Amerika Serikat|Amerika]] dan [[Prancis]] yaitu ''[[Deklarasi Hak-Hak|bill of right]]'' dan ''[[:en:Declaration_of_the_Rights_of_Man_and_of_the_Citizen|declaration of the right of man and citizen]]''