Baturaja, Ogan Komering Ulu: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Fery Adrianto (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Fery Adrianto (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 13:
'''Baturaja''' adalah ibukota [[Kabupaten Ogan Komering Ulu]], yang terbagi menjadi 2 kecamatan, yaitu Kecamatan Baturaja Timur (terdiri atas 9 kelurahan dan 5 desa) dan Kecamatan Baturaja Barat (terdiri atas 5 kelurahan dan 7 desa). Ibukota kabupaten yang dibelah oleh Sungai Ogan dan Sungai Lengkayap ini memiliki destinasi wisata seperti Lesung Bintang, Gua Kelambit, Bukit Katung, Bukit Pelawi dan Bukit Balau. Berdasarkan data sensus penduduk BPS Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2020, Baturaja memiliki penduduk berjumlah 142.099 jiwa dengan luas wilayah 235,27 km2.
 
== Rencana Pemekaran Kota Baturaja menjadi Kota Otonom ==
Baturaja dahulu merupakan [[Kota administratif]] (Kotif) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1982. Sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tidak dikenal adanya kota administratif, maka Kota Administratif Baturaja harus kembali menjadi bagian dari Kabupaten Ogan Komering Ulu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 33 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kota Administratif karena saat itu dianggap tidak memenuhi persyaratan dan dinilai masih belum layak secara urgensi untuk menjadi sebuah kota otonom (dahulu dikenal kotamadya). Konsekuensinya, Pemerintah Kota Administratif Baturaja beserta jabatan Walikota Administratif Baturaja dihapus dan dibubarkan serta semua tanggung jawab diserahkan kembali ke Bupati Ogan Komering Ulu selaku kepada daerah induk.
Baturaja merupakan ibukota Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang saat ini terdiri atas Kecamatan Baturaja Timur dan Kecamatan Baturaja Barat.
 
Dahulunya Baturaja berstatus Kota Administratif (Kotif) berdasarkan PP No. 24 tahun 1982. Saat itu juga ada beberapa kotif lainnya di Provinsi Sumatera Selatan yang diantaranya Kotif Prabumulih (Muara Enim), Kotif Lubuklinggau (Musi Rawas), dan Kotif Pagaralam (Lahat).
Saat ini mulai muncul kembali rencana pemekaran Kota Baturaja yang digaungkan melalui media sosial. Sebagai responnya, DPRD OKU di tahun 2015 membahas hal ini melalui pandangan umum antar fraksi dan berhasil mendapat persetujuan. Usulan tersebut dilontarkan atas pertimbangan berdasarkan PP No. 78 Tahun 2007 bahwa Baturaja dinilai sudah memenuhi kriteria dan layak menjadi sebuah Kota Otonom berdasarkan jumlah dan kepadatan penduduk, jumlah pegawai dan jenis mata pencarian, serta sudah menunjukkan adanya kemajuan dan perkembangan melalui berbagai fasilitas dan infrastruktur yang ada saat ini. Hal ini juga sudah disambut baik oleh Bupati OKU dan disetujui bersama DPRD OKU melalui Raperda RPJMD 2016-2021 pada Sidang Paripurna laporan hasil kerja pansus tahun 2016. Meskipun harus melalui tahapan kajian oleh tim khusus dan beberapa persiapan yang harus dilalui sembari menunggu berakhirnya moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB). DPRD OKU bersama Pemkab OKU juga berencana akan memekarkan Kecamatan Baturaja Timur yang dinilai cukup luas menjadi dua atau tiga kecamatan dan menggabungkannya dengan Kecamatan Baturaja Barat atau bisa juga mengambil satu atau dua kecamatan sekitar dikarenakan syarat terbentuknya sebuah kota harus memiliki minimal empat kecamatan.
 
Pembentukan Kotif Baturaja didasari atas pertimbangan beberapa aspek diantaranya terlihat adanya ciri kehidupan masyarakat perkotaan di Kecamatan Kota Baturaja sehingga dianggap perlu dibentuknya Kota Administratif Baturaja dibawah naungan dan pembinaan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagai daerah induk. Sebagai tindak lanjutnya, maka wilayah yang masuk di dalam Kotif Baturaja yakni Kecamatan Kota Baturaja dimekarkan menjadi Kecamatan Baturaja Timur dan Kecamatan Baturaja Barat sekaligus juga menjadikan Kotif Baturaja sebagai ibukota Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Keinginan terbentukannya Kota Baturaja tersebut didasari atas pertimbangan semakin pesatnya pembangunan infrastruktur dan fasilitas yang ada di Baturaja saat ini yang diantaranya adalah adanya beberapa pusat perbelanjaan modern ternama yang dilengkapi dengan bioskop, bangunan RSUD dengan lima lantai yang berstatus sebagai rumah sakit layanan rujukan regional, serta hotel berbintang empat yang tergolong highrise 12 lantai dengan konsep rooftop pool yang dipercaya mempunyai daya saing dengan kota - kota otonom yang lain di Provinsi Sumatera Selatan. Disamping itu, Baturaja juga memiliki pabrik tambang dan industri PT Semen Baturaja (SMBR) sebagai aset dan potensi daerah penopang pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan yang didukung oleh PLTU Baturaja sebagai pemasok tenaga listrik. Selain itu, adanya usaha perluasan wilayah perkotaan melalui pembangunan perumahan oleh para developer yang didukung oleh pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan. Begitupun dengan laju kepadatan penduduk dan pertumbuhan ekonomi masyarakatnya yang dianggap sudah menuju kepada masyarakat perkotaan yang modern sehingga Baturaja dinilai sudah sangat layak dipimpin oleh seorang Walikota bukan seorang Bupati lagi. Tokoh sekaligus putra daerah OKU Raya seperti Mantan Gubernur Syahrial Oesman dan Gubernur Herman Deru pernah melontarkan dukungannya terhadap perkembangan Kota Baturaja di masa yang akan mendatang untuk menjadi sebuah Kota Otonom.
Dengan demikian, secara garis komando pemerintahan, maka Pemerintah Kota Administratif Baturaja dipimpin oleh Walikota Administratif Baturaja yang dijabat oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati KDH Tk. II Kabupaten Ogan Komering Ulu.
 
Seiring berjalannya waktu, Reformasi 1998 pun terjadi dan menuntut adanya sebuah otonomi daerah. Maka lahirlah UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang salah satu isinya adalah unsur Pemerintah Daerah (Pemda) hanya terdiri atas Provinsi dan Kabupaten / Kota saja. Ini berarti bahwa mulai saat itu dalam unsur Pemerintahan Daerah tidak lagi mengenal istilah Kota Administratif (Kotif). Sebagai konsekuensinya, maka seluruh Kotif yang ada di Indonesia diberikan dua opsi pilihan.
Sesuai yang direncanakan, jika nantinya Kota Baturaja terbentuk, maka ibukota Kabupaten Ogan Komering Ulu akan pindah dan bergeser ke Kecamatan Lubuk Batang yang dinilai mempunyai sejarah tersendiri di masa lalu diantaranya saat masa penjajahan Belanda (pernah menjadi ibukota Onder Afdeling Ogan Ulu yang merupakan cikal bakal OKU yang dahulunya berkedudukan di Lubuk Batang lalu kemudian dipindahkan ke Baturaja) dan disaat masa Orde Baru, Lubuk Batang pernah menjadi wilayah kerja Pembantu Bupati I. Selain itu, Lubuk Batang dianggap strategis karena letaknya tidak terlalu jauh dari Baturaja sehingga tidak begitu menyulitkan masyarakat yang akan berurusan nantinya.
 
Opsi pilihan pertama, Kotif harus dimekarkan (berpisah) dari kabupaten induknya dan berubah status menjadi kota (dahulu dikenal dengan istilah Kotamadya) yang otonom dengan memiliki sistem dan struktur pemerintahan sendiri (termasuk memiliki DPRD Kota) serta dipimpin oleh seorang Walikota yang tidak lagi dijabat oleh seorang PNS melainkan melalui mekanisme politik yang dilaksanakan melalui sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung. Dengan kata lain, Walikota tidak lagi bertanggung jawab kepada Bupati kabupaten induknya. Proses peningkatan status Kotif menjadi Kota Otonom harus melalui studi kelayakan dan harus dinyatakan memenuhi indikator persyaratan yang diantaranya adalah jumlah penduduk, luas wilayah, kepadatan penduduk, mata pencaharian non pertanian area terbangun, fasilitas umum kota, heterogenitas penduduk, sifat hubungan masyarakat, potensi daerah, dan potensi keuangan.
Baturaja memiliki Stasiun Transmisi TVRI yang berada di Jl.Tebing Pelawi (Bukit Pelawi) Kelurahan Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat. Bersiaran melalui analog pada saluran 39 UHF (dahulu 11 VHF) dengan daya pancar 5 KW yang cukup luas menjangkau wilayah OKU Raya, sebagian Way Kanan, sebagian Prabumulih, dan sebagian Muara Enim. Kedepan, sebelum 2 November 2022 akan ada rencana migrasi sinyal tv dari analog ke digital (Analog Switch Off). Diharapkan TVRI sebagai pemegang multiplex (MUX) dan slot tv digital kedepannya tidak menutup kemungkinan akan bekerja sama dengan tv swasta lainnya untuk bersiaran digital terestrial (DVB-T2) di Baturaja (wilayah Sumsel 6 tv digital) sehingga nantinya akan mempermudah masyarakat Baturaja dalam menonton televisi melalui antena biasa yang selama ini dilakukan melalui parabola atau internet. Terdapat juga beberapa stasiun radio yang bersiaran melalui gelombang FM (dahulu ada melalui gelombang AM) termasuk RRI Pro 1 Palembang yang dulu pernah merelay siarannya di Baturaja melalui FM 90,5 MHz. Beberapa surat kabar nasional, regional, dan lokal juga ada di Baturaja.
 
Opsi pilihan kedua, jika tidak memenuhi indikator persyaratan untuk ditingkatkan menjadi Kota Otonom sehingga dinyatakan tidak layak, maka Kotif tersebut harus bergabung kembali menjadi bagian dari kabupaten induknya. Dengan kata lain, status Kota Administratif beserta struktur pemerintahan yang ada sebelumnya termasuk jabatan Walikota Administratif harus dihapuskan dan dibubarkan serta semua tanggung jawab daerah bekas Kotif kembali dipegang dan diambil alih oleh Bupati sebagai kepala daerah induknya.
 
Sangat disayangkan ketika tiga Kotif lainnya di Provinsi Sumatera Selatan dinyatakan layak dan berhasil ditingkatkan statusnya menjadi Kota Otonom seperti Kota Prabumulih (berdasarkan UU No. 6 Tahun 2001), Kota Lubuklinggau (berdasarkan UU No. 7 Tahun 2001), dan Kota Pagaralam (berdasarkan UU No. 8 Tahun 2001), Kotif Baturaja pun dinyatakan belum layak secara urgensi dan gagal untuk menjadi Kota Otonom. Sebagai konsekuensinya, maka Kotif Baturaja harus dibubarkan dan bergabung kembali ke Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagai kabupaten induknya (berdasarkan PP No. 33 Tahun 2003) dengan status tetap sebagai Ibukota Kabupaten Ogan Komering Ulu. Padahal saat itu gedung baru untuk kantor Walikota Baturaja sudah selesai dibangun di kawasan Kemiling yang sebelumnya kantor tersebut berada dalam satu gedung bersama DPRD OKU. Akibatnya gedung tersebut menjadi vakum dan sempat terbengkalai beberapa tahun sampai akhirnya dijadikan sebagai kantor Dinas Pendidikan Kabupaten OKU hingga saat ini.
Alasan yang berkembang kemungkinan besar saat itu tentang perihal mengapa Kotif Baturaja gagal ditingkatkan statusnya menjadi Kota Otonom adalah dikarenakan kurangnya dukungan dari masyarakat. Saat itu masyarakat OKU lebih mendukung aspirasi dan tuntutan pemekaran kabupaten baru yang sudah lama dinantikan karena sudah dianggap sangat mendesak untuk dilakukan pemekaran. Selain itu juga, mayoritas masyarakat OKU saat itu masih menginginkan Baturaja tetap menjadi bagian dari Kabupaten OKU sekaligus menjadi ibukotanya. Akhirnya perhatian para stakeholder termasuk DPRD dan Pemkab OKU sendiri harus tertuju dan berfokus kepada aspirasi dan tuntutan masyarakat yang menginginkan adanya pemekaran kabupaten baru tersebut. Maka berdasarkan PP No. 37 tahun 2003 lahirnya dua kabupaten baru hasil pemekaran dari Kabupaten OKU yakni, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) dengan ibukota Martapura dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) dengan ibukota Muaradua.
 
Saat ini mulai muncul kembali rencana pemekaran Kota Baturaja yang digaungkan melalui media sosial. Sebagai responnya, DPRD OKU di tahun 2015 membahas hal ini melalui rapat pandangan umum antar fraksi dan berhasil mendapat persetujuan dari anggota dewan. Usulan tersebut dilontarkan atas pertimbangan berdasarkan PP No. 78 Tahun 2007 bahwa Baturaja dinilai sudah memenuhi kriteria dan layak menjadi sebuah Kota Otonom berdasarkan jumlah dan kepadatan penduduk, jumlah pegawai dan jenis mata pencarian, serta sudah menunjukkan adanya kemajuan dan perkembangan melalui berbagai fasilitas dan pembangunan infrastruktur yang ada saat ini. Hal ini juga sudah disambut baik oleh Bupati OKU dan sudah disetujui bersama DPRD OKU melalui Raperda RPJMD 2016-2021 pada Sidang Paripurna laporan hasil kerja pansus tahun 2016. Meskipun harusdalam proses nantinya haruslah melalui tahapan kajian oleh tim khusus dan beberapa persiapan yang harus dilalui sembari menunggu berakhirnya moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB). DPRD OKU bersama Pemkab OKU juga berencana akan memekarkan Kecamatan Baturaja Timur yang dinilai cukup luas menjadi dua atau tiga kecamatan dan menggabungkannya dengan Kecamatan Baturaja Barat atau bisa juga mengambil satu atau dua kecamatan sekitar dikarenakan syarat terbentuknya sebuah kota harus memiliki minimal empat kecamatan.
 
Pemkab bersama DPRD OKU juga berencana akan memekarkan Kecamatan Baturaja Timur yang dinilai cukup luas menjadi dua atau tiga kecamatan baru dan menggabungkannya dengan Kecamatan Baturaja Barat atau bisa juga mengambil kecamatan sekitar dikarenakan syarat terbentuknya sebuah kota otonom harus memiliki minimal empat kecamatan.
 
Keinginan terbentukannya Kota Baturaja tersebut didasari atas pertimbangan semakin pesatnya kemajuan pada pembangunan infrastruktur dan fasilitas yang ada di Baturaja saat ini yang diantaranya adalah adanya beberapa fasilitas pusat perbelanjaan modern ternama seperti Raja Plaza dan Citimall yang dilengkapi dengan department store (Ramayana dan Matahari), supermarket (Hypermart), fastfood (KFC, CFC, Pizza Hut, Mokko Factory, dan Roti'O) serta bioskop (Platinum Cineplex). Fasilitas kesehatan seperti RSUD Ibnu Sutowo Baturaja dengan gedung 5 lantai yang menjadikannya sebagai Rumah Sakit layanan rujukan regional yang didukung juga oleh beberapa rumah sakit milik swasta dan TNI-AD serta layanan kesehatan lainnya. Fasilitas pendidikan terdapat berbagai perguruan tinggi di Baturaja baik universitas, sekolah tinggi, maupun akademi yang salah satunya adalah Universitas Baturaja yang saat ini juga memiliki Program Pascasarjana yang menjadikan Baturaja sebagai pusat pendidikan di wilayah OKU Raya hingga di sebagian Provinsi Lampung. Fasilitas akomodasi perhotelan, mengingat letak Baturaja yang strategis di jalur lintas tengah sumatera maka terdapat beberapa hotel berbintang. Salah satunya hotel berbintang empat yakni The Zuri Hotel yang masuk dalam kategori highrise (15 lantai) yang dilengkapi dengan konsep rooftop pool yang dipercaya mempunyai daya saing dengan kota - kota otonom yang lain di Provinsi Sumatera Selatan. Fasilitas Olahraga terdapat Stadion Madya Kemiling Baturaja yang menjadi markas Persibaja (Persatuan Sepak Bola Baturaja), Gedung Olahraga Baturaja, Kolam Renang Baturaja yang juga dikelola menjadi City Water Park, dan fasilitas lainnya milik pemerintah dan BUMN seperti Lapangan Tenis, Voli, hingga Golf. Terdapat juga Kantor UKK Imigrasi yang tentu sangat memudahkan dan membantu masyarakat OKU Raya untuk membuat paspor sehingga tidak perlu lagi jauh-jauh mengurusnya di Kantor Imigrasi Muara Enim ataupun Palembang dan nantinya Kantor UKK Imigrasi Baturaja direncanakan akan ditingkatkan statusnya menjadi Kantor Imigrasi Baturaja. Disamping itu, Baturaja juga memiliki pabrik tambang dan industri PT Semen Baturaja (SMBR) sebagai aset dan potensi daerah sebagai penopang pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan yang didukung oleh PLTU Baturaja sebagai pemasok tenaga listriknya. Selain itu juga, adanya usaha perluasan wilayah perkotaan melalui pembangunan perumahan dan pemukiman penduduk oleh para developer yang didukung oleh pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan. Begitupun juga dengan kepadatan penduduk dan laju pertumbuhan ekonomi masyarakatnya yang dianggap sudah menuju kepada masyarakat perkotaan yang modern sehingga Baturaja dinilai sudah sangat layak dipimpin oleh seorang Walikota bukan seorang Bupati lagi.
 
Tokoh sekaligus putra daerah OKU Raya seperti Mantan Gubernur Syahrial Oesman dan Gubernur Herman Deru pernah melontarkan dukungannya terhadap perkembangan Kota Baturaja di masa yang akan mendatang untuk menjadi sebuah Kota Otonom.
 
Sesuai yang direncanakan, jika nantinya Kota Baturaja terbentuk, maka ibukota Kabupaten Ogan Komering Ulu akan pindah dan bergeser ke Kecamatan Lubuk Batang yang dinilai mempunyai sejarah tersendiri di masa lalu diantaranya saat masa penjajahan Belanda (pernah menjadi ibukota Onder Afdeling Ogan Ulu yang merupakan cikal bakal OKU yang dahulunya berkedudukan di Lubuk Batang lalu kemudian dipindahkan ke Baturaja) dan disaat masa Orde Baru, Lubuk Batang pernah menjadi wilayah kerja Pembantu Bupati I. Selain itu, Lubuk Batang dianggap strategis karena letaknya tidak terlalu jauh dari Baturaja sehingga tidak begitu menyulitkan masyarakat yang akan berurusan nantinya.
== Media ==
Baturaja memiliki Stasiun Transmisi TVRI yang berada di Jl.Tebing Pelawi (Bukit Pelawi) Kelurahan Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat. Bersiaran melalui analog pada saluran 39 UHF (dahulu 11 VHF) dengan daya pancar 5 KW yang cukup luas menjangkau wilayah OKU Raya, sebagian Way Kanan, sebagian Prabumulih, dan sebagian Muara Enim. Kedepan, sebelum 2 November 2022 akan ada rencana migrasi sinyal tv dari analog ke digital (Analog Switch Off). Diharapkan TVRI sebagai pemegang multiplex (MUX) dan slot tv digital kedepannya tidak menutup kemungkinan akan bekerja sama dengan tv swasta lainnya untuk bersiaran digital terestrial (DVB-T2) di Baturaja (wilayah Sumsel 6 tv digital) sehingga nantinya akan mempermudah masyarakat Baturaja dalam menonton televisi melalui antena biasa yang selama ini dilakukan melalui parabola atau internet. Terdapat juga beberapa stasiun radio yang bersiaran melalui gelombang FM (dahulu ada melalui gelombang AM) termasuk RRI Pro 1 Palembang yang dulu pernah merelay siarannya di Baturaja melalui FM 90,5 MHz. Beberapa surat kabar nasional, regional, dan lokal juga ada di Baturaja.
== Infrastruktur ==
Terdapat juga beberapa fasilitas dan insfrastruktur diantaranya PT Semen Baturaja (SMBR), PLTU Kibang, Stasiun Kereta Api, Terminal Bus Batu Kuning, Pasar Induk Batu Kuning, Gedung Kesenian, Gedung Olahraga, Kolam Renang (City Water Park), Masjid Agung dan Islamic Center, Stadion Madya Kemiling, Raja Plaza, Citimall, RSUD Ibnu Sutowo, RS DKT dr Noesmir, RS Santo Antonio, The Zuri Hotel, BIL Hotel, Universitas Baturaja, Universitas Mahakarya Asia, dan masih banyak lagi.