Hak atas pemerintahan merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam skala negara maupun [[mancanegara]]. Salah satu bentuknya ialah pemilihan umum. Deklarasi[[Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia|Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia]] (DUHAM) Pasal 21 menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk ikut serta dalam pemerintahan negaranya. Pernyataan yang mirip dinayatakan dalam Pasal 25 [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik]] (KIHSP), dengan tambahan adanya perwakilan yang dipilih secara bebas. DUHAM Pasal 21 ayat 3d juga menyatakan bahwa kekuasaan pemerintah didasarkan kepada kehendak rakyat dan bukan kehendak golongan tertentu saja. DUHAM Pasal 29 dan KIHSP Pasal 21 juga menyatakan bahwa pembatasan hak hanya dilakukan pada kondisi tertentu di dalam masyarakat demokrasi.{{Sfn|Ristanto, dkk.|2019|p=1}}
KIHSP Pasal 25 juga menegaskan bahwa setiap [[Kewarganegaraan|warga negara]] berhak ikut serta secara langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan urusan pemerintahan. Keikutsertaan ini berbentuk tindakan memilih dan dipilih pada pemilihan umum yang dilaksanakan pada periode waktu yang ditetapkan oleh negara. Hak dari tiap anggota masyarakat dalam pemilihan umum bersifat universal. Pemilihan umum dilakukan secara rahasia sebagai jaminan atas kebebasan menyatakan keinginan dari para pemilih.{{Sfn|Ristanto, dkk.|2019|p=2}}
Baris 18:
=== Pemenuhan ===
[[Negara hukum]] adalah negara yyang menjadikmenjadikan hukum sebagai jaminan atas keadilan kepada warga negaranya. Kehidupan warga negara diselenggarakan dengan asas keadilan dan rasa susila kepada setiap manusia. Hak kosntitusional warga negara dilindungi dengan pembentukan peraturan perudang-undangan. Perlindungan ditujukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah. Perlindungan juga dimaksudkan untuk memberikan pengakuan atas hak asasi manusia.{{Sfn|Widayati|2016|p=1}}