Hak atas lingkungan hidup: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Faza Rahma (bicara | kontrib) Menambahkan gambar |
Faza Rahma (bicara | kontrib) Menambahkan gambar |
||
Baris 9:
Manusia sebagai [[makhluk hidup]] yang bergantung pada lingkungan dapat memberikan dampak atau pengaruh serta mampu untuk mengubah keadaan lingkungan dengan [[ilmu pengetahuan]] dan [[teknologi]] yang dimilikinya. Hal yang diharapkan adalah [[interaksi]] antara manusia dengan lingkungannya dapat berjalan secara selaras dan seimbang tanpa adanya permasalahan lingkungan akibat pandangan yang salah dari manusia.{{Sfn|Baroqah|2021|p=1-2}}
Lingkungan sebagai tempat hidup manusia merupakan kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh diatas tanah maupun didalam lautan. Lingkungan hidup merupakan bagian yang mutlak dari kehidupan manusia. Dengan kata lain, lingkungan hidup tidak terlepas dari kehidupan manusia.
== Ruang Lingkup dan Cakupan Hak atas Lingkungan Hidup ==
Baris 17 ⟶ 19:
Terdapat 4 prinsip dasar konsep utama yang berlaku atas hak lingkungan hidup, yakni:
== Arti Penting Lingkungan Hidup bagi Kehidupan ==
Lingkungan memiliki berbagai peran penting dalam kehidupan organisme di bumi ini, yakni:
# Lingkungan sebagai tempat tinggal. Peran yang penting dari lingkungan adalah sebagai tempat tinggal semua makhluk bumi baik sendiri maupun berkelompokdi darat, udara, maupun air.
# Lingkungan sebagai tempat mencari makan. Adanya hubungan timbal balik makhluk hidup dan lingkungannya dalam suatu ekosistem mengakibatkan adanya rantai makanan yang terus berlangsung dan ketergantungan. Oleh karena itu lingkungan sangat berperan penting dalam memenuhi kebutuhan makanan tiap makhluk hidup.
# Lingkungan sebagai tempat berlangsungnya aktivitas. Segala bentuk aktivitas dan kehidupan yang dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhannya baik dalam bidang Sosial, Ekonomi, Politik, Budaya, dan Lain-lain.
# Lingkungan sebagai tempat bagi keberlanjutan.Semua aspek yang ada dibumi jika dilestarikan maka akan dapat dinikmati generasi-generasi mendatang. Begitu pula jika terjadi kerusakan dan pencemaran pada lingkungan maka akan berdampak bagi [[organisme]] yang berada disekitarnya. Hal ini menunjukkan bahwa semua makhluk hidup bergantung pada kondisi lingkungannya.{{Snf|Kusnadi|2017|p=24-25}}
== Sejarah Konferensi Internasional Lingkungan Hidup ==
Baris 82 ⟶ 92:
KTT Pembangunan Berkelanjutan menghasilkan 3 dokumen utama, yakni:
=== KTT Perubahan Iklim di Bali ===
Pada tanggal 13 – 15 Desember 2007, badan PBB United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCC) mengadakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) mengenai perubahan iklim khususnya pemanasan global di Nusa Dua, Bali.konferensi ini didasari tujuan untuk meningkatkan kesadaran semua warga bumi untuk selalu tanggap dan aktif sekecil apapun untuk menyelamatkan bumi, tempat yang menjadi sumber kehidupan bersama.{{Snf|Kusnadi|2017|p=14}}
==== Hasil KTT Perubahan Iklim di Bali ====
Hasil dari KTT Perubahan Iklim ini disepakati sebuah peta keberlannjutan dan pengganti Protokol Kyoto yang diberi nama Bali Road Map. Inti keputusan yang tertuang didalam Bali Road Map yakni:
# Respons atas temuan keempat Panel Antar Pemerintah (IPCC) bahwa keterlambatan pengurangan emisi akan menghambat peluang mencapai tingkat stabilitas emisi yang rendah, serta meningkatkan risiko lebih sering terjadinya dampak buruk perubahan iklim
# Keputusan untuk meluncurkan proses yang menyeluruh, yang memungkinkan dilaksanakannya keputusan UNFCCC secara efektif dan berkelanju
# Pengakuan bahwa pengurangan emisi yang lebih besar secara global diharuskan untuk mencapai tujuan utama.
# Penegasan kesediaan sukarela Negara berkembang mengurangi emisi secara terukur, dilaporkan dan dapat diverifikasi, dalam konteks pembangunan yang berkelanjutan, didukung teknologi, dana, dan peningkatan kapasitas.
# Penguatan kerjasama di bidang adaptasi atas perubahan iklim, pengembangan dan alih teknologi untuk mendukung mitigasi dan adaptasi.
# Penegasan kewajiban Negara-negara maju melaksanakan komitmen dalam hal mitigasi secara terukur, dilaporkan dan dapat diverifikasi, termasuk pengurangan emisi yang terkuantifikasi
# Memperkuat sumber-sumber dana dan investasi untuk mendukung tindakan mitigasi, adaptasi dan alih teknologi terkait perubahan iklim.{{Snf|Kusnadi|2017|p=14}}
=== Protokol Kyoto ===
Baris 119 ⟶ 143:
“''Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas: (a) tanggung jawab negara; (b) kelestarian dan keberlanjutan; (c) keserasian dan keseimbangan; (d) keterpaduan; (e) manfaat; (f) kehati-hatian; (g) keadilan; (h) ekoregion; (i) keanekaragaman hayati; (j) pencemar membayar; (k) partisipatif; (l) kearifan lokal; (m) tata kelola pemerintahan yang baik; dan (n) otonomi daerah''.”{{Snf|Presiden RI|2009|p=8}}
[[Berkas:Upaya penghijauan anak.jpg|al=Upaya penghijauan oleh anak-anak |jmpl|Upaya pengelolaan dan Pelestarian linkungan yang ditanamkan sedari dini]]
Dalam hal ini peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan berbagai cara, yakni:
|