Deklarasi Hak-Hak Anak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Faza Rahma (bicara | kontrib) k melengkapi kutipan |
Faza Rahma (bicara | kontrib) k melengkapi daftar pustaka |
||
Baris 56:
== Ratifikasi Konvensi Hak Anak ==
Sebuah [[perjanjian internasional]] dapat dikatakan mengikat negara-negara yang bersangkutan jika telah dilakukan ratifikasi terhadap suatu perjanjian/konvensi tersebut. Konvensi hak-hak anak sendiri merupakan instrumen hukum [[Hak asasi manusia|HAM]] internasional yang paling [[komprehensif]] dalam mempromosikan dan melindungi [[hak anak]].{{Snf|UNICEF|2009|p=2}}
[[Ratifikasi]] Konvensi [[Hak anak|Hak Anak]] di [[Indonesia]] dituangkan dalam Keputusan Presiden No. 36/1990 pada tangal 25 Agustus 1990. Namun, Konvensi Hak Anak baru mulai diberlakukan di Indonesia pada tanggal 5 Oktober 1990, sesuai pasal 49 ayat 2, yakni: ''“Bagi tiap-tiap negara yang meratifikasi atau yang menyatakan keikutsertaan pada konvensi (Hak Anak) setelah diterimanya instrumen ratifikasi atau instrumen keikutsertaan yang keduapuluh, konvensi ini berlaku pada hari ketiga puluh setelah tanggal diterimanya instrumen ratifikasi atau instrumen keikutsertaan dari negara yang bersangkutan''. Untuk menguatkan [[ratifikasi]] tersebut dalam upaya perlindungan anak di [[Indonesia]], maka disahkanlah Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang [[Undang-undang federal perlindungan anak dari informasi berbahaya Rusia 2010|Perlindungan Anak]].{{Snf|Patilima|2019|p=10-11}}
== Implementasi Hak Anak di Indonesia ==
[[Negara]] peserta yang meratifikasi Konvensi [[Hak anak|Hak Anak]] berhak dan berkewajiban dalam mengimplementasikan Konvensi Hak Anak. Dengan kata lain, para penyelenggara negaralah yang mempunyai wewenang untuk mengimplementasikan Konvensi. Walaupun KHA ini menempatkan peranan keluarga dan masyarakat pada posisi utama dalam pemenuhan hak anak.{{Sfn|Eddyono|2007|p=5}}
Implementasi KHA dituangkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yakni: Kepres No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan berlakunya Konvensi Hak-Hak Anak; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Anak sebagai [[Hak asasi manusia|Hak Asasi Manusia]]; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 tentang Ketenagakerjaan.''{{Sfn|Unpatti|2015|p=1}}''
Implementasi Konvensi [[Hak anak|Hak Anak]] dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut, yaitu: Niat untuk menarik reservasi; Upaya menyesuaikan legislasi nasional terhadap prinsip dan ketentuan Konvensi Hak Anak; Upaya perumusan strategi nasional bagi anak yang secara komprehensif mengacu pada kerangka Konvensi Hak Anak berikut penetapan tujuan-tujuannya; Penerjemahan Konvensi Hak Anak ke dalam bahasa nasional dan bahasa daerah serta penyebarluasan Konvensi; Penyebarluasan laporan yang disiapkan oleh pemerintah berikut kesimpulan dan rekomendasi yang diberikan oleh Komite Hak Anak terhadap Laporan [[pemerintah]]. {{Sfn|Eddyono|2017|p=6}}
== Pelanggaran Hak Anak ==
=== Konteks pelanggaran ===
Konteks pelanggaran Hak anak yaitu pelanggaran pasal-pasal Konvensi Hak Anak yang mengikat suatu negara secara yuridis hak anak dalam aspek sosial, ekonomi, politik dan budaya.{{Sfn|Eddyono|2017|p=6}}
Bentuk [[Pelanggaran hak asasi manusia|pelanggaran]] KHA secara umum dilihat dari pemenuhan [[negara]] terhadap kewajibannya. Dalam hal ini, jika negara yang melakukan pelanggaran dengan tindakan apapun, maka bisa digolongkan sebagai pelanggaran yang nyata. Sanksi yang dapat diterima dapat berupa bentuk embargo bantuan ekonomi, pengucilan, mempermalukan di tingkat Internasional, dan lainnya.
Namun, jika pelanggaran dilakukan bukan dari pemerintah, melainkan orang tua atau anggota masyarakat, maka negara wajib menjamin pertanggungjawaban pelaku dan membantu pemulihan korban, serta menegaskan kembali peraturan Konvensi [[Hak anak|Hak Anak]].{{Sfn|Eddyono|2017|p=6}}
=== Jenis-jenis pelanggaran ===
==== Perkawinan anak usia dini ====
Salah satu [[Pelanggaran hak asasi manusia|pelanggaran]] [[hak anak]] yang begitu marak adalah perkawinan anak usia dini. Hal ini dikarenakan konsep perkawinan dalam [[keluarga]] yang mempengaruhi cara pandang [[anak]], sehingga perlu adanya pemberian pemahaman yang benar kepada anak tentang konsep keluarga dan perkawinan. Perkawinan anak ini dapat menimbulkan dampak seperti drop-out sekolah, gangguan kesehatan pada [[ibu]] dan [[bayi]], dan berpotensi memiliki [[ekonomi]] kurang karena tingkat pendidikan yang rendah sehingga mempengaruhi capaian dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Negara. Usia perkawinan anak perempuan juga telah dinaikkan dari 16 tahun menjadi 19 tahun melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.{{Sfn|KPPA|2020|p=1}}
==== Kekerasan pada anak ====
Kasus-kasus [[Kekerasan terhadap anak|kekerasan]] juga marak terjadi. Hal ini dapat disebabkan pandangan dan pemahaman mengenai anak yang salah, ketidakberdayaan dan ketergantungan anak pada orang tua atau anggota [[keluarga]] yang lebih [[dewasa]]. Menurut data [[KPAI]], pada tahun 2011 jumlah kasus pelanggaran hak anak yang terpantau sebanyak 13.447.921 kasus dan pada 2012 jumlahnya meningkat menjadi 40.398.625 kasus. Banyaknya kasus kekerasan pada anak ini terus meningkat sehingga data akurat belum tersedia dan bisa saja belum terungkap secara keseluruhan.{{Sfn|Mulyadi|2009|p=10}}
==== Intimidasi bullying ====
Kejahatan dalam bentuk [[bullying]] banyak ditemukan di lingkungan pendidikan bagi anak baik secara [[fisik]] maupun [[Verba|verbal]]. Hal yang mempengaruhi fenomena ini dikarenakan pelaku terbiasa menyaksikan cara [[kekerasan]] sebagai [[penyelesaian masalah]], sehingga menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. [[KPAI]] mencatat dalam kurun waktu sembilan tahun, yaitu 2011 - 2019, ada 37.381 pengaduan kekerasan terhadap anak dan 2.473 untuk kasus [[Penindasan|bullying]] baik di [[sekolah]] maupun [[Media sosial|sosial media]].
== Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Anak ==
=== Pencegahan kasus kekerasan anak ===
Upaya ini dapat dilakukan dengan menargetkan [[sosialisasi]] atau [[penyuluhan]] mengenai [[hak anak]] melalui berbagai [[media]], sehingga mencapai target sasaran semua kalangan umur baik [[Anak|anak-anak]], [[remaja]], hingga [[orang tua]]. Penyuluhan ini dapat dilakukan oleh organisasi, komunitas, atau profesi apa saja sehingga korban kekerasan dari berbagai lembaga dapat teratasi. {{Sfn|Lestari|2017|p=6}}
=== Memperluas jaringan perlindungan anak ===
Perlindungan anak sebagai salah satu [[hak anak]] dapat diterapkan dari tingkat [[provinsi]] hinga ke [[desa]]-[[desa]] pelosok dengan membangun [[Jejaring sosial|jejaring]] terhadap [[Pemerintah|instansi]]-[[Pemerintah|instansi]] seperti Kemenkum dan [[Hak asasi manusia|HAM]], Balai Pemasyarakatan (Bapas), [[Badan Pengawas Obat dan Makanan|BPOM]], Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisai sosial kemasyarakatan, organisasi [[profesi]], [[komunitas]], Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), paguyuban dan lainnya.{{Sfn|Lestari|2017|p=7}}
== Catatan Kaki ==
Baris 101:
=== Buku ===
* {{Cite book|last=Patilima|first=Hamid|date=2019|url=https://www.kemenpppa.go.id/lib/uploads/list/08af0-buku-modul-kpppa-kha.pdf|title=Pelatihan Konvensi Hak Anak Dalam Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Dan Eksploitasi Terhadap Anak|location=Jakarta|publisher=Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak|isbn=978 602 6571 36 6|pages=8|url-status=live}}
* {{Cite book|last=Pulthoni|date=2012|url=https://www.pdfdrive.com/hak-anak-adalah-hak-asasi-manusia-e37121883.html|title=Hak Anak adalah Hak Asasi Manusia|location=Jakarta|publisher=The Indonesian Legal Resource Center (ILRC)|pages=33-36|url-status=live}}
=== Jurnal ===
* {{Cite journal|last=Rizani|date=2006|title=Declaration on Principles of International Law Concerning Friendly Relations and Cooperation Among States In Accordance With The Charter of the United Nations|url=http://ijil.ui.ac.id/index.php/home/article/view/463/pdf_349|journal=International Law Making|volume=3|issue=3|pages=419}}
* {{Cite journal|last=Mulyadi|first=Mohammad|date=2013|title=Pelanggaran Hak Anak|url=http://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-V-6-II-P3DI-Maret-2013-30.pdf|journal=Info Singkat|volume=V|issue=06|pages=10|issn=2088-2351}}
* {{Cite journal|last=Lestari|first=Raissa|date=2017|title=Implementasi Konvensi Internasional Tentang Hak Anak (Convention on The Rights of The Child) di Indonesia|url=https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFSIP/article/view/15177/14724|journal=JOM Fisip|volume=4|issue=2|pages=1}}
=== Sumber Daring ===
* {{Cite web|last=Eddyono|first=Supriyadi W.|date=2007|title=Pengantar Konvensi Hak Anak|url=https://lama.elsam.or.id/downloads/1262854039_20._Konvensi_Hak_Anak.pdf|website=lama.elsam.or.id|access-date=10 Juli 2021}}
* {{Cite web|last=UNICEF|date=2016|title=History of child rights|url=https://www.unicef.org/child-rights-convention/history-child-rights|website=www.unicef.org|access-date=10 Juli 2021}}
* {{Cite web|last=Elsam|date=2014|title=Konvensi|url=https://referensi.elsam.or.id/2014/09/konvensi/|website=referensi.elsam.or.id|access-date=11 Juli 2021}}
* {{Cite web|last=Unpatti|date=2015|title=Implementasi Hak-Hak Anak di Indonesia (Kajian Terhadap Usaha Perlindungan Anak Korban Kekerasan Selama Konflik di Maluku)|url=https://fhukum.unpatti.ac.id/implementasi-hak-hak-anak-di-indonesia-kajian-terhadap-usaha-perlindungan-anak-korban-kekerasan-selama-konflik-di-maluku/|website=fhukum.unpatti.ac.id|access-date=12 Juli 2021}}
*{{Cite web|last=UNICEF|date=2009|title=The State of The World’s Children|url=https://www.unicef.org/media/61751/file/SOWC%20Spec.%20Ed.%20CRC%20Main%20Report_EN_090409.pdf|website=www.unicef.org|access-date=15 Juli 2021}}
=== Dokumen Perjanjian ===
* {{Cite web|last=PBB|first=Majelis Umum|date=1989|title=Konvensi Hak-hak Anak|url=https://www.balitbangham.go.id/po-content/peraturan/Konvensi%20Hak-Hak%20Anak.pdf|website=www.balitbangham.go.id|access-date=15 Juli 2021}}
=== Berita ===
* {{Cite news|last=Kemenpppa|first=|date=2020|title=Pelanggaran Hak Anak, Perkawinan Anak Bukan Pilihan|url=https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2685/pelanggaran-hak-anak-perkawinan-anak-bukan-pilihan|work=www.kemenpppa.go.id|access-date=14 Juli 2021}}
* {{Cite news|last=KPAI|first=Tim|date=2020|title=Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak di Awal 2020, Begini Kata Komisioner KPAI|url=https://www.kpai.go.id/publikasi/sejumlah-kasus-bullying-sudah-warnai-catatan-masalah-anak-di-awal-2020-begini-kata-komisioner-kpai|work=kpai.go.id|access-date=15 Juli 2021}}
|