Hak atas lingkungan hidup: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Faza Rahma (bicara | kontrib)
k Melengkapi gambar
Faza Rahma (bicara | kontrib)
Menambahkan isi
Baris 122:
 
== Hak dan Kewajiban Masyarakat Terhadap Lingkungan ==
Untuk mencapai sasaran dan tujuan dari pengelolaan lingkungan hidup, maka masyarakat diberikan hak dan kewajiban untuk berperan aktif dalam pengelolaan lingkungan hidup secara yuridis. Dengan ini pengelolaan lingkungan hidup bukan hanya tanggung jawab pemerintah melainkan juga masyarakat dan seluruh komponen yang berada di dalam suatu negara.
 
Sebagaimana dalam pasal 28H [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|Undang-Undang Dasar 1945]] yang menyatakan bahwa: “''Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan''.” Maka setiap [[masyarakat]] dalam suatu negara memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai salah satu pengaplikasian hak asasi manusia.{{Sfn|DPR RI|2017|p=4}}
 
Baris 127 ⟶ 129:
Hak-hak masyarakat terhadap lingkungan hidup telah diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 65, yakni:
 
# ''Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.''
# ''Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.''
# ''Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.''
# ''Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan'' ''dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.''
# ''Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup''.{{Snf|Presiden RI|2009|p=44-45}}
 
=== Kewajiban ===
Di samping hak lingkungan yang diberikan oleh undang-undang, seluruh komponen negara juga dituntut untuk memenuhi beberapa kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pengaturan hak atas lingkungan hidup tidak lepas dari adanya [[kewajiban]] yang harus ditaati oleh setiap masyarakat dalam suatu negara. Seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 67, bahwa: “''Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup”''.{{Snf|Presiden RI|2009|p=45}}
 
Pasal tersebut bermakna bahwa setiap orang diwajibkan untuk berperan [[aktif]] dalam melaksanakan upaya-upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup baik dilakukan dengan cara mengendalikan pencemaran ataupun mengendalikan [[kerusakan lingkungan]] hidup lainnya. Hak maupun kewajiban manusia atas lingkungan hidup yang baik dan sehat saling berkaitan untuk mencapai tujuan yaitu terpeliharanya fungsi lingkungan hidup yang dapat memberikan dampak baik pada setiap orang disekitarnya.{{Snf|Nopyandri|2014|p=37}}
 
Kewajiban di atas berlaku bagi semua komponen dalam suatu negara serta tidak terlepas dari kedudukannya sebagai masyarakat yang mencerminkan bahwa manusia adalah individu mahluk sosial. makna yang terkandung dalam kewajiban tersebut bahwa setiap orang wajib turut berperan aktif dalam upaya memelihara lingkungan hidup dari kerusakan dan pencemaran. Misalnya dengan cara melakukan sosialisai penyuluhan serta mengembangkan budaya bersih lingkungan hidup.
 
== Pengelolaan Lingkungan hidup ==
Dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan (''Sustainable Development'') dan mewujudkan manusia yang berwawasan lingkungan maka perlu adanya pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam suatu negara.{{Snf|Setiawati|2009|p=2}} Pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya terpadu untuk pelestarian fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan pemanfaatan, pengendalian, pemulihan, pemeliharaan, pengawasan, dan penataan lingkungan hidup.{{Snf|Suhartini|2008|p=1}}
 
Dari pengelolaan lingkungan hidup ini diharapkan dapat mencapai sasaran yang lebih maksimal, seperti terciptanya keseimbangan dan keselarasan antara manusia dengan lingkungan hidupnya, erwujudnya masyarakat Indonesia sebagai insan-insan lingkungan hidup yang memiliki sikap ketanggapsegeraan untuk perlindungan kerusakan lingkungan, terjaganya kelestarian fungsi dan peran lingkungan, pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dapat terkendali, terjaminnya kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan, serta negara terlindungi dari dampak pencemaran atau kerusakan lingkungan yang berasal dari kegiatan wilayah negara lain diluar NKRI.
=== Lingkup masyarakat ===
Pada Pasal 2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 telah diatur dan ditekankan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
 
“''Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas: (a) tanggung jawab negara; (b) kelestarian dan keberlanjutan; (c) keserasian dan keseimbangan; (d) keterpaduan; (e) manfaat; (f) kehati-hatian; (g) keadilan; (h) ekoregion; (i) keanekaragaman hayati; (j) pencemar membayar; (k) partisipatif; (l) kearifan lokal; (m) tata kelola pemerintahan yang baik; dan (n) otonomi daerah''.”{{Snf|Presiden RI|2009|p=8}}
[[Berkas:Upaya penghijauan anak.jpg|al=Upaya penghijauan oleh anak-anak |jmpl|Upaya pengelolaan dan Pelestarian linkungan yang ditanamkan sedari dini]]
Dalam hal ini peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan berbagai cara, yakni:
 
# Meningkatkan [[kepedulian]] masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
# Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan.
# Mengembangkan [[kemampuan]] dan kepeloporan masyarakat.
# Mengembangkan ketanggapan masyarakat untuk melakukan [[pengawasan]] [[Sosialisme|sosial]].
# Mengembangkan dan menjaga [[budaya]] dan [[kearifan lokal]] dalam rangka melestarikan lingkungan hidup.{{Snf|Nopyandri|2014|p=38-39}}
 
=== Lingkup kewenangan pemerintah daerah ===
Baris 157 ⟶ 151:
 
[[Pemerintah]] suatu negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab pelaksanaan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Maka dalam rangka pemenuhan hak-hak lingkungan hidup tersebut, negara memiliki kewajiban bertindak untuk melaksanakan atau memenuhi suatu hak tertentu dan mengharuskan negara mencapai sasaran tanpa keluar dari prinsip-prinsip hak asasi manusia itu sendiri.{{Snf|Sodikin|2016|p=37}}
 
=== Lingkup masyarakat ===
Peran masyarakat dalam menangani dan mencegah adanya kerusakan atau pencemaran lingkungan hidup sangatlah penting dan dibutuhkan. Sasaran pembangunan berkelanjutan adalah masyarakat sendiri, dimana masyarakat sebagai insan-insan yang sering menjadi pelaku perusakan lingkungan harus diupayakan menjadi insan yang peduli dan mencintai lingkungan hidupnya. Setelah disepakatinya landasan institusi global dan nasional pengelolaan lingkungan hidup secara resmi pada Rapat Koordinasi Nasional I Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan 1994, maka peran aktif masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan sehat menjadi semakin penting. [[Berkas:Upaya penghijauan anak.jpg|al=Upaya penghijauan oleh anak-anak |jmpl|Upaya pengelolaan dan Pelestarian linkungan yang ditanamkan sedari dini]]Rapat Koordinasi Nasional I menghasilkan kesepakatan dalam bentuk prinsip-prinsip sebagai landasan pembangunan lingkungan hidup yaitu Dasa Karya Pengelolaan Lingkungan Hidup yang terdiri dari 10 prinsip "LINGKUNGAN" yakniː
 
# Lestarikan tatanan lingkungan
# Indahkan daya dukung lingkungan
# Naikkan mutu lingkungan
# Gerakkan perlindungan dan pemanfaatan keanekaragaman fauna dan flora
# Koordinasikan keterpaduan sumber daya alam dan sumber daya buatan dalam pengelolaan lingkungan hidup
# Upayakan pemanfaatan ruang wilayah secara optimal
# Normalisasikan fungsi lingkungan dengan mengurangi resiko perusakan dan pencemaran lingkungan
# Gairahkan peran serta masyarakat
# Antisipasi dan andalkan sistem informasi lingkungan dan ekonomi lingkungan
# Nyatakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk pengelolaan lingkungan serta penegakan hukum lingkungan.
 
Pada Pasal 2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 telah diatur dan ditekankan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yakni bahwaː “''Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas: (a) tanggung jawab negara; (b) kelestarian dan keberlanjutan; (c) keserasian dan keseimbangan; (d) keterpaduan; (e) manfaat; (f) kehati-hatian; (g) keadilan; (h) ekoregion; (i) keanekaragaman hayati; (j) pencemar membayar; (k) partisipatif; (l) kearifan lokal; (m) tata kelola pemerintahan yang baik; dan (n) otonomi daerah''.”{{Snf|Presiden RI|2009|p=8}}
 
Dalam hal ini peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan berbagai cara, yakni:
 
#* Meningkatkan [[kepedulian]] masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
 
#* Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan.
#* Mengembangkan [[kemampuan]] dan kepeloporan masyarakat.
#* Mengembangkan ketanggapan masyarakat untuk melakukan [[pengawasan]] [[Sosialisme|sosial]].
#* Mengembangkan dan menjaga [[budaya]] dan [[kearifan lokal]] dalam rangka melestarikan lingkungan hidup.{{Snf|Nopyandri|2014|p=38-39}}
 
== Pelanggaran Hak atas Lingkungan Hidup ==