Kampung Pitu: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Raflinoer32 (bicara | kontrib)
Memperbaiki ejaan dan gaya bahasa.
Raflinoer32 (bicara | kontrib)
Menyunting gaya bahasa
Baris 5:
 
# kepala keluarga yang menempati daerah sekitar pohon ''Kinah Gadung Wulung'' hanya boleh berjumlah tujuh;
# jika ada keturunan dari tujuh orang tersebut yang ingin tinggal di sekitar pohon ''Kinah Gadung Wulung,'' mereka harus menunggu sampaihingga ada kepala keluarga yang meninggal; dunia;
# jika ingin tetap tinggal di sana, sementara tetapi kepala keluarga sudah adaberjumlah tujuh, maka keluarga mereka harus menginduk pada satu di antara tujuh kepala keluarga yang ada.
 
Peraturan-peraturan di atas merupakan wasiat (''pepundhen'') dari leluhur masyarakat Kampung Pitu yang ditujukan kepada keturunannya agar wilayah tersebut hanya dapat dihuni oleh ''Empu Pitu'' atau tujuh kepala keluarga saja. Sampai saat ini, peraturan-peraturan tersebut masih diyakini dan ditaati oleh penduduk Kampung Pitu.<ref name=":1" />