Kabinet Djumhana II: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Merapikan/copyedit |
Menambah/memperbaiki referensi |
||
Baris 5:
Republik Indonesia Serikat (RIS) berlangsung pada tahun 1949-1950, sedangkan Negara Pasundan sendiri yang merupakan negara bagian dari RIS dideklarasikan pada 4 Mei 1947 dan baru diresmikan pada tahun 1948 atau satu tahun setelah pembentukan RIS.<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2021-06-16|title=Negara Pasundan (RIS) Halaman all|url=https://www.kompas.com/stori/read/2021/06/16/180000279/negara-pasundan-ris-|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2021-08-03}}</ref> Beberapa kabinet dibentuk pada masa berlangsungnya Negara Pasundan. Sebelum Kabinet Djumhana II dibentuk oleh Djumhana Wiriaatmadja. Kabinet pertama yang dibentuk adalah [[Kabinet Adil]]. Setelah Kabinet Adil bubar, maka tanggal 28 Desember 1948, Djumhana Wiriaatmadja ditunjuk sebagai formatur kabinet yang baru.<ref>{{Cite book|date=1949|url=https://books.google.com/books?id=Xz6OVh1_YH0C&newbks=0&printsec=frontcover&pg=PT74&dq=djumhana+kabinet&hl=id|title=Negara Pasundan satu tahun, 24 April 1948-1949|language=id}}</ref>
Setelah Belanda memaksa pengunduran diri Kabinet Djumhana I pada tanggal 28 Januari 1949. Djumhaana hanya memiliki dua orang menteri saja. Satu-satunya cara Djumhana dapat membentuk kabinet baru adalah dengan membatalkan program-program yang ditolak pihak [[Belanda]]. Kabinet Djumhaana II dibentuk pada tanggal 31 Januari 1949 dan kemungkinan bisa dijalankan adalah membentuk Indonesia yang federal, yang berdaulat dan bebas dalam waktu yang dekat atau sesegera mungkin dan melakukan pembentukan pemerintah sementara. Dengan tujuan agar Republik Indonesia dapat/akan mengambil peran. ▼
▲Setelah Belanda memaksa pengunduran diri Kabinet Djumhana I pada tanggal 28 Januari 1949. Djumhaana hanya memiliki dua orang menteri saja. Satu-satunya cara Djumhana dapat membentuk kabinet baru adalah dengan membatalkan program-program yang ditolak pihak [[Belanda]]. Kabinet Djumhaana II dibentuk pada tanggal 31 Januari 1949 dan kemungkinan bisa dijalankan adalah membentuk Indonesia yang federal, yang berdaulat dan bebas dalam waktu yang dekat atau sesegera mungkin dan melakukan pembentukan pemerintah sementara. Dengan tujuan agar Republik Indonesia dapat/akan mengambil peran.
Namun, tepat pada tanggal 18 Juli 1949, Kabinet kedua yang dibentuk oleh Djumhana terpaksa melakukan pengunduran diri. Hal ini terjadi setelah koalisi beberapa partai di parlemen menuntut seluruh kabinet untuk mengundurkan diri dan meminta perdana menteri untuk melakukan pembentukan kabinet baru yang merangkul lebih banyak pihak pada tanggal 16 Juli 1949. Pada tanggal 18 Juli 1949, Kabinet Djumhaana II resmi dibubarkan.
|