Penistaan agama: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Tanda baca setelah kode "<nowiki></ref></nowiki>")
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 43:
 
Tajul Muluk pernah ditetapkan sebagai [[tahanan keyakinan]] oleh [[Amnesty International]].
 
=== Kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ===
{{Utama|Basuki Tjahaja Purnama#Kontroversi|Kasus Al-Maidah 51|Aksi 4 November|Aksi 2 Desember}}
Pada tanggal 27 September 2016, saat memperkenalkan sebuah proyek pemerintah melalui sebuah pidato di depan warga [[Kepulauan Seribu]], Basuki menghimbau agar warga setempat tetap menerima proyek pemerintah tersebut tanpa harus sungkan meskipun tidak memilihnya.
 
Basuki mengakui dan menyadari bahwa beberapa warga dapat dimengerti jika mereka tidak memilihnya karena mereka "diancam dan ditipu" oleh beberapa kelompok yang menggunakan Surat Al-Maidah Ayat 51 yang mengacu pada sebuah ayat yang oleh beberapa kelompok disebut sebagai alasan untuk menentangnya.<ref>{{Cite web|url=https://news.detik.com/berita/d-3315203/soal-al-maidah-51-ahok-saya-tak-berniat-melecehkan-ayat-suci-alquran|title=Soal Al Maidah 51, Ahok: Saya Tak Berniat Melecehkan Ayat Suci Alquran|last=Iqbal|first=M.|website=detiknews|language=id-ID|access-date=2020-05-23}}</ref>
 
Pemprov DKI kemudian mengunggah rekaman kunjungan Kepulauan Seribu tersebut ke [[YouTube]]. Video tersebut kemudian disunting oleh Buni Yani dan diunggah di Facebook, dengan keterangan yang dituduh menimbulkan salah tafsir oleh beberapa orang, walau secara kebahasaan sebenarnya tidak terbukti demikian.<ref>{{Cite web|url=https://megapolitan.kompas.com/read/2017/04/28/19355001/penjelasan.buni.yani.tulis.penistaan.terhadap.agama.soal.video.ahok|title=Penjelasan Buni Yani Tulis "Penistaan Terhadap Agama?" soal Video Ahok|last=Media|first=Kompas Cyber|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2020-05-23}}</ref>
 
== Referensi ==