Ratu Hemas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Tanda baca setelah kode "<nowiki></ref></nowiki>")
Rassya LN22 (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 95:
 
== Kegiatan sosial, kiprah dan karier politik ==
* Pada awal kegiatannya di [[Kraton Yogyakarta]] aktivitas sosial GKRRatu Hemas berkisar di [[Yayasan Sayap Ibu]] dan pemberantasan buta aksara di [[Yogyakarta]] sebagai pengajar.<ref name="viva"/> Sebelumnya, GKR Hemas juga pernah menjadi anggota [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] masa jabatan 1997-1999 dari Fraksi Utusan Golongan, dan pernah pula menjadi Pemimpin Redaksi Majalah [[Kartini (majalah)|Kartini]].<ref name="Tribun"/>
 
* Pada tahun 2004 GKRRatu Hemas mengajukan diri menjadi anggota [[Dewan Perwakilan Daerah]] dari [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] tanpa [[partai politik]] dan terpilih. Ia juga aktif pada organisasi GPSP (Gerakan Pemberdayaan Suara Perempuan) karena ingin memahami kegiatan perempuan, hak -hak perempuan dan alasan terjun dalam dunia politik<ref name="viva"/>
* Pada awal kegiatannya di Kraton Yogyakarta aktivitas sosial GKR Hemas berkisar di [[Yayasan Sayap Ibu]] dan pemberantasan buta aksara di Yogyakarta sebagai pengajar.<ref name="viva"/> Sebelumnya, GKR Hemas juga pernah menjadi anggota [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] masa jabatan 1997-1999 dari Fraksi Utusan Golongan, dan pernah pula menjadi Pemimpin Redaksi Majalah [[Kartini (majalah)|Kartini]].<ref name="Tribun"/>
 
* Pada tahun 2004 GKR Hemas mengajukan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Istimewa Yogyakarta tanpa partai politik dan terpilih. Ia juga aktif pada organisasi GPSP (Gerakan Pemberdayaan Suara Perempuan) karena ingin memahami kegiatan perempuan, hak hak perempuan dan alasan terjun dalam dunia politik<ref name="viva"/>
* Pada November 2008 wawancara dengan Arfi Bambani Amri, Nenden Novianti, A Rizalludin dan Tri Saputro dari VIVAnews Senin GKRRatu Hemas mengungkapkan pandangan politiknya menentang [[UU Pornografi|Undang Undang Pornografi]] karena dinilai menyudutkan perempuan.<ref name="viva"/> Ratu Hemas bahkan ikut turun ke jalan, berdemonstrasi bersama ribuan rakyat [[Bali]] menentang hal tersebut, karena walaupun setuju untuk perlindungan anak dan bahaya internet, ia tidak setuju penggunaan undang-undang untuk hal tersebut.<ref name="viva"/>
 
* Pada tahun 2009 GKRRatu Hemas terpilih kembali menjadi Anggota [[Dewan Perwakilan Daerah RIRepublik Indonesia]] independen (tanpa [[partai politik]]) untuk masa jabatan 2009- hingga 2014 dengan perolehan 941.153 suara, yang di klaim sebagai delapan puluh persen dari masyarakat Yogya[[Yogyakarta]].<ref name="dpd"/><ref name="viva2">[{{Cite web|url=http://us.fokus.news.viva.co.id/news/read/193015-hemas--saya-tidak-berpolitik Vivanews Fokus: |title=Ratu Hemas: Saya Masuk DPD Tanpa Parpol]|website=fokus.news.viva.co.id|access-date=15 Agustus 2021}}</ref>
* Pada November 2012 GKR Hemas bersama dengan [[Laode Ida]], [[I Wayan Sudirta]], dan [[John Pieris]] mewakili Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggugat uji materiil [[Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009]] dan [[Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011]] ke [[Mahkamah Konstitusi]] terkait dengan pasal 22 D UUD 45 mengenai hak hak yang sama antara lembaga DPD dan DPR, dan melemahkan hubungan antara pusat dan daerah.<ref name="SP"/> Selama ini pada proses pembuatan hukum DPD mendapat kekuasaan untuk memberi masukan, tetapi tidak mendapat peran untuk meloloskan hukum tersebut.<ref name="Jakpos">{{en}} [http://www.thejakartapost.com/news/2012/11/07/dpd-seeks-more-authority-lawmaking.html DPD seeks more authority in lawmaking]</ref> DPD ingin badan legislasi giat mendukung keinginan rakyat di daerah, dan mendapat peran untuk kuasa ini.<ref name="Jakpos"/> Wayan menambahkan bahwa berdasar konstitusi DPD juga berhak mengajukan RUU dan telah mengajukan 35 usulan RUU dari DPD RI, tetapi tidak pernah dibahas DPR.<ref name="SP"/> Pendapat sebaiknya DPD RI diperkuat atau dibubarkan saja.<ref name="SP"/> Lima gugatan uji materiil diantaranya adalah 1) kesetaraan peran DPD dalam meloloskan Undang Undang; 2) usulan RUU dari DPD diperlakukan setara dengan usulan pemerintah; 3) Pelibatan DPD dalam semua tingkatan pembahasan; 4) pembahasan RUU hanya oleh tiga lembaga; 5) DPD ikut memberikan persetujuan pembuatan UU.
 
* Pada tanggal 21 Desember 2018, Hemas diberhentikan sementara dari DPD karena beberapa kali tidak menghadiri sidang paripurna DPD serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.<ref name="Kompas1"/> Akan tetapi, ia akan melawan keputusan Badan Kehormatan DPD melalui jalur hukum.<ref name="Kompas2"> [https://regional.kompas.com/read/2018/12/21/18291151/gkr-hemas-tak-akan-meminta-maaf-dan-memilih-jalur-hukum Kompas: GKR Hemas Tak Akan Meminta Maaf dan Memilih Jalur Hukum]</ref>
* Pada November 2012 GKRRatu Hemas bersama dengan [[Laode Ida]], [[I Wayan Sudirta]], dan [[John Pieris]] mewakili [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia]] (DPD-RI) RI menggugat uji materiil [[Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009]] dan [[Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011]] ke [[Mahkamah Konstitusi]] terkait dengan pasal 22 D UUD 45 mengenai hak -hak yang sama antara lembaga [[DPD]] dan [[DPR]], dan melemahkan hubungan antara pusat dan daerah.<ref name="SP"/> Selama ini pada proses pembuatan hukum [[DPD]] mendapat kekuasaan untuk memberi masukan, tetapi tidak mendapat peran untuk meloloskan hukum tersebut.<ref name="Jakpos">{{en}} [http://www.thejakartapost.com/news/2012/11/07/dpd-seeks-more-authority-lawmaking.html DPD seeks more authority in lawmaking]</ref> DPD ingin badan legislasi giat mendukung keinginan rakyat di daerah, dan mendapat peran untuk kuasa ini.<ref name="Jakpos"/> Wayan menambahkan bahwa berdasar konstitusi DPD juga berhak mengajukan RUU dan telah mengajukan 35 usulan RUU dari DPD RI, tetapi tidak pernah dibahas DPR.<ref name="SP"/> Pendapat sebaiknya DPD RI diperkuat atau dibubarkan saja.<ref name="SP"/> Lima gugatan uji materiil diantaranya adalah 1) kesetaraan peran DPD dalam meloloskan Undang Undang; 2) usulan RUU dari DPD diperlakukan setara dengan usulan pemerintah; 3) Pelibatan DPD dalam semua tingkatan pembahasan; 4) pembahasan RUU hanya oleh tiga lembaga; 5) DPD ikut memberikan persetujuan pembuatan UU.
 
Wayan menambahkan bahwa berdasar konstitusi [[DPD]] juga berhak mengajukan [[RUU]] dan telah mengajukan 35 usulan [[RUU]] dari [[DPD-RI]], tetapi tidak pernah dibahas [[DPR]].<ref name="SP"/> Pendapat sebaiknya [[DPD-RI]] diperkuat atau dibubarkan saja.<ref name="SP"/> Lima gugatan uji materiil diantaranya adalah 1) kesetaraan peran [[DPD]] dalam meloloskan [[Undang Undang]]; 2) usulan [[RUU]] dari [[DPD]] diperlakukan setara dengan usulan pemerintah; 3) Pelibatan [[DPD]] dalam semua tingkatan pembahasan; 4) pembahasan [[RUU]] hanya oleh tiga lembaga; 5) [[DPD]] ikut memberikan persetujuan pembuatan UU.
 
* Pada tanggal 21 Desember 2018, Ratu Hemas diberhentikan sementara dari [[DPD]] karena beberapa kali tidak menghadiri sidang paripurna [[DPD]] serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.<ref name="Kompas1"/> Akan tetapi, ia akan melawan keputusan Badan Kehormatan [[DPD]] melalui jalur hukum.<ref name="Kompas2"> [{{Cite web|url=https://regional.kompas.com/read/2018/12/21/18291151/gkr-hemas-tak-akan-meminta-maaf-dan-memilih-jalur-hukum Kompas: |title=GKR Hemas Tak Akan Meminta Maaf dan Memilih Jalur Hukum]|website=regional.kompas.com|access-date=15 Agustus 2021}}</ref>
 
== Rujukan ==