Ratu Hemas: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Tanda baca setelah kode "<nowiki></ref></nowiki>") |
Rassya LN22 (bicara | kontrib) Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 95:
== Kegiatan sosial, kiprah dan karier politik ==
▲* Pada awal kegiatannya di Kraton Yogyakarta aktivitas sosial GKR Hemas berkisar di [[Yayasan Sayap Ibu]] dan pemberantasan buta aksara di Yogyakarta sebagai pengajar.<ref name="viva"/> Sebelumnya, GKR Hemas juga pernah menjadi anggota [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] masa jabatan 1997-1999 dari Fraksi Utusan Golongan, dan pernah pula menjadi Pemimpin Redaksi Majalah [[Kartini (majalah)|Kartini]].<ref name="Tribun"/>
▲* Pada tahun 2004 GKR Hemas mengajukan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Istimewa Yogyakarta tanpa partai politik dan terpilih. Ia juga aktif pada organisasi GPSP (Gerakan Pemberdayaan Suara Perempuan) karena ingin memahami kegiatan perempuan, hak hak perempuan dan alasan terjun dalam dunia politik<ref name="viva"/>
* Pada November 2012 GKR Hemas bersama dengan [[Laode Ida]], [[I Wayan Sudirta]], dan [[John Pieris]] mewakili Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggugat uji materiil [[Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009]] dan [[Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011]] ke [[Mahkamah Konstitusi]] terkait dengan pasal 22 D UUD 45 mengenai hak hak yang sama antara lembaga DPD dan DPR, dan melemahkan hubungan antara pusat dan daerah.<ref name="SP"/> Selama ini pada proses pembuatan hukum DPD mendapat kekuasaan untuk memberi masukan, tetapi tidak mendapat peran untuk meloloskan hukum tersebut.<ref name="Jakpos">{{en}} [http://www.thejakartapost.com/news/2012/11/07/dpd-seeks-more-authority-lawmaking.html DPD seeks more authority in lawmaking]</ref> DPD ingin badan legislasi giat mendukung keinginan rakyat di daerah, dan mendapat peran untuk kuasa ini.<ref name="Jakpos"/> Wayan menambahkan bahwa berdasar konstitusi DPD juga berhak mengajukan RUU dan telah mengajukan 35 usulan RUU dari DPD RI, tetapi tidak pernah dibahas DPR.<ref name="SP"/> Pendapat sebaiknya DPD RI diperkuat atau dibubarkan saja.<ref name="SP"/> Lima gugatan uji materiil diantaranya adalah 1) kesetaraan peran DPD dalam meloloskan Undang Undang; 2) usulan RUU dari DPD diperlakukan setara dengan usulan pemerintah; 3) Pelibatan DPD dalam semua tingkatan pembahasan; 4) pembahasan RUU hanya oleh tiga lembaga; 5) DPD ikut memberikan persetujuan pembuatan UU.▼
* Pada tanggal 21 Desember 2018, Hemas diberhentikan sementara dari DPD karena beberapa kali tidak menghadiri sidang paripurna DPD serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.<ref name="Kompas1"/> Akan tetapi, ia akan melawan keputusan Badan Kehormatan DPD melalui jalur hukum.<ref name="Kompas2"> [https://regional.kompas.com/read/2018/12/21/18291151/gkr-hemas-tak-akan-meminta-maaf-dan-memilih-jalur-hukum Kompas: GKR Hemas Tak Akan Meminta Maaf dan Memilih Jalur Hukum]</ref>▼
▲
Wayan menambahkan bahwa berdasar konstitusi [[DPD]] juga berhak mengajukan [[RUU]] dan telah mengajukan 35 usulan [[RUU]] dari [[DPD-RI]], tetapi tidak pernah dibahas [[DPR]].<ref name="SP"/> Pendapat sebaiknya [[DPD-RI]] diperkuat atau dibubarkan saja.<ref name="SP"/> Lima gugatan uji materiil diantaranya adalah 1) kesetaraan peran [[DPD]] dalam meloloskan [[Undang Undang]]; 2) usulan [[RUU]] dari [[DPD]] diperlakukan setara dengan usulan pemerintah; 3) Pelibatan [[DPD]] dalam semua tingkatan pembahasan; 4) pembahasan [[RUU]] hanya oleh tiga lembaga; 5) [[DPD]] ikut memberikan persetujuan pembuatan UU.
▲
== Rujukan ==
|