#ALIH[[Apoteker]]
{{ref improve}}
'''Asisten Apoteker yang sekarang berubah sebutan menjadi Tenaga Teknis Kefarmasian''' adalah [[Profesi]] Pelayanan kesehatan di bidang [[Farmasi]] bertugas mengerjakan Teknis-Teknis dalam pekerjaan kefarmasian menurut Peraturan Menteri Kesehatan No.889/MENKES/PER/V/2011. Jenjang pendidikan profesi Tenaga Teknis Kefarmasian setara dengan [[D-3 dan S-1 Farmasi]]. sehingga wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian,<ref>BAB I Pasal 10 Permenkes no 889/MENKES/PER/V/2011</ref> yang selanjutnya disingkat STRTTK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi, juga memiliki Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kesehatan atau SIKTTK.<ref>BAB I, Pasal 13 Permenkes no 889/MENKES/PER/V/2011</ref>
== Bukan Tenaga Kesehatan ==
Dengan lahirnya UU No. 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan<ref name="ReferenceA">UU No. 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan</ref>,,pasal 88 ayat 3,posisi Asisten apoteker tidak lagi disebut sebagai Tenaga Kesehatan, tetapi masuk sebagai Asisten Tenaga Kesehatan.<ref name="ReferenceA"/> Asisten apoteker tidak dimasukkan tenaga kesehatan karena pendidikannya di bawah [[Diploma]]3<ref>UU No.36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan</ref> .sehingga membatalkan Peraturan Menteri Kesehatan No.889/MENKES/PER/V/2011.
== Asisten Apoteker dari masa ke masa ==
* tanggal 7 Oktober 1918: Sekolah Asisten Apoteker pertama di dirikan memalui SK Pemerintah Hindia Belanda No 38 dengan Nama ''leergang voor de opleiding van apotheker-bedieinden onder deen nam van apothekers-assistenschools<ref>DVG, ''Verzameling Voorschriften, 1936''</ref>
''
* tanggal 16 Maret 1933: Standar Asisten Apoteker di tingkat kan, kelulusan di tentukan denga kegiatan magang di jakarta selama 20 bulan di bawah bimbingan Apotheker dari Nederland dan memimpin sebuah apotek<ref>keputusan kepala DVG nomor 8512/F tanggal 16 maret 1933,nomor 27817/F tanggal 8 september 1936,nomor 11161/F tanggal 6 april 1939</ref>
* tahun 1944: Jepang Melakukan pendidikan asisten apotheker selama 8 bulan dengan persyaratan siswa lulusan Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO) atau pendidikan setinhkat SMP.<ref>DR.Midian,Sirait. Bab VI.1 Sejarah Perkembangan Pendidikan Farmasi di Indonesia, hal 9</ref>
* tahun 1950: Sekolah Asisten Apoteker Negeri Republik yang pertama bediri. masa pendidikan selama 2 tahun dan lulusan perdana berjumlah 30 siswa.
* tahun 1955: jumlah Asisten Apoteker mencapai 1218 orang.
* tahun 1958: jumlah Asisten Apoteker bertambah menjadi 1613 orang.
* tahun 1966: jumlah Asisten Apoteker sebanyak 5180
* tahun 1963: lahir Undang-Undang no 7 tentang Tenaga Kesehatan
* sampai tahun 1980: Di sebut masa transisi, Dimana dokter dan Asisten Apoteker di bolehkan membuka apotek darurat,<ref>DR.Midian Sirait. Bab VI.2 Sekolah Menengah Farmasi halaman 10</ref> hingga dikeluarkannya PP 25 tahun 1980,<ref>{{Cite web |url=http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp_25_1980.htm |title=Salinan arsip |access-date=2015-08-11 |archive-date=2015-04-10 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150410215953/http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp_25_1980.htm |dead-url=yes }}</ref> yang melarang Apotek darurat.
* tahun 2003: lahir Undang - Undang No.20 tentang Sistem Pendidikan Nasional,memantapkan bahwa asisten apoteker adalah produk pendidikan menengah setara SMK, pada bidang keahlian Kesehatan, program keahlian Farmasi.
== Referensi ==
<references/>
== Baca juga ==
* [[Persatuan Ahli Farmasi Indonesia]]
* [[Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia]]
{{Authority control}}
[[Kategori:Farmasi]]
[[Kategori:Pekerjaan]]
[[Kategori:Tokoh kesehatan]]
{{medis-stub}}
|