Bea meterai: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Muhammad555555 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan Tugas pengguna baru
k Suntingan Muhammad555555 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Areumareum
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 2:
{{Underlinked|date=April 2016}}
[[Berkas:Meterai Tempel 6000.jpg|jmpl|Meterai tempel 6000]]
'''Bea meterai''' adalah [[pajak]] yang dikenakan atas [[dokumen]] yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di [[pengadilan]].<ref>Pasal 1 dan Pasal 2 UU No. 13 Tahun [[1985]] Tentang Bea Meterai.</ref> Nilai bea meterai yang pernah berlaku yaitu Rp. 3.000,00 dan Rp. 6.000,00 yang disesuaikan dengan nilai dokumen dan penggunaan dokumen. Kini nilai bea materai yang berlaku yaitu Rp. 10.000,00 dimulai sejak 1 Januari 2021. [https://money.kompas.com/read/2021/01/12/072237126/ini-rincian-lengkap-dokumen-yang-terkena-bea-meterai-rp-10000?page=all]
 
bea materai ini bisa digunakan untuk mengesahkan surat
 
Seperti:untuk pernikahan,untuk pengesah barang,bahkan untuk memutuskan dari surat
 
== Karakteristik ==