Organisasi Advokat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Dikembalikan VisualEditor |
k Suntingan 120.188.85.227 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Billinghurst Tag: Pengembalian |
||
Baris 31:
== Kongres Advokat Indonesia (KAI) ==
Karena proses terbentuknya Peradi dianggap kurang demokratis, inkonstitusional dan tidak mewakili seluruh Advokat, karena hanya dididirikan oleh beberapa orang saja yang mengklaim mewakili organisasinya masing-masing, maka pada tanggal [[30 Mei]] [[2008]] dimana kemudian Para Advokat sepakat menyelenggarakan Munas Para Advokat di Jakarta. Hal demikian merupakan bentuk pelaksanaan amanat [[UU No. 18 Tahun 2003]] tentang Advokat, sehingga kemudian terbentuklah [http://www.kai.or.id/ Kongres Advokat Indonesia] (KAI). Hingga belakangan Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) juga aktif kembali sebagai organisasi Advokat.
Kongres Advokat Indonesia (KAI) pertama kali menyelenggarakan ujian Calon Advokat pada bulan [[Agustus]] [[2008]] dan Ujian kedua pada bulan [[November 2008]]. Berkaitan dengan hal tersebut, KAI telah mengirim surat permohonan kepada Ketua [[Pengadilan Tinggi]] di seluruh Indonesia untuk berkenan mengambil sumpah Calon Advokat KAI sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, namun surat dari KAI tersebut tidak mendapatkan tanggapan, bahkan Mahkamah Agung Republik Indonesia justru menghimbau kepada Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia untuk tidak mengambil sumpah para Calon Advokat baik dari PERADI, KAI maupun PERADIN sebelum ketiga Organisasi Advokat tersebut bersatu dalam wadah tunggal sebagaimana amanat UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Hal tersebut sebagaimana Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 052/KMA/V/2009, tertanggal 1 Mei 2009, dimana dalam Surat Ketua Mahmakah Agung Republik Indonesia tersebut, Mahkamah Agung juga menyatakan jika tidak turut campur dalam urusan intern Organisasi Advokat.
|