Organisasi Advokat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suntingan 120.188.85.227 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Billinghurst Tag: Pengembalian |
Perapihan |
||
Baris 1:
{{rapikan}}
'''Organisasi Advokat''' adalah sebuah wadah profesi advokat yang didirikan dengan tujuan meningkatkan kualitas
Organisasi advokat memiliki fungsi diantaranya :
Baris 12:
# menentukan jenis sanksi dan tingkat pelanggaran advokat yang dapat dikenakan sanksi
===
#
Baris 37 ⟶ 34:
Hal ini tentu saja melanggar amanat UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan juga bertentangan dengan isi Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 052/KMA/V/2009 itu sendiri, karena jika Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak turut campur terhadap urusan intern Organisasi Advokat, seharusnya Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak melarang Ketua Pengadilan Tinggi diseluruh Indonesia untuk mengambil sumpah Calon Advokat, meskipun para Calon Advokat tersebut tidak bisa dihalangi untuk beracara di Pengadilan, karena pada kenyataannya para Calon Advokat tersebut sering mengalami kendala pada saat menjalankan profesinya selaku aparat penegak hukum.
Meski demikian setelah perjalanan yang berliku, KAI melakukan gugatan ke MK yang akhirnya dikabulkan. Inti gugatan yang dikabulkan ialah organisasi advokat resmi di Indonesia bukan hanya Peradi. Namun sayangnya setelah hal tersebut muncul perpecahan baik di Peradi maupun KAI, organisasi tersebut terpecah dan memiliki beberapa ketua bahkan muncul Organisasi advokat baru
Salah satunya yang cukup terkenal ialah Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) yang didirikan pada tahun 2018, dimana para pendirinya mempunyai kedekatan khusus dengan pemerintah. == Pranala luar ==
|