Organisasi Advokat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suntingan 120.188.85.227 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Billinghurst
Tag: Pengembalian
Dsetya (bicara | kontrib)
Perapihan
Baris 1:
{{rapikan}}
'''Organisasi Advokat''' adalah sebuah wadah profesi advokat yang didirikan dengan tujuan meningkatkan kualitas profesidan menjadi pengawas bagi para anggota yakni advokat. Dasar pendirian organisasi advokat adalah [http://www.kai.or.id/wp-content/uploads/2016/02/UU_2003_18_Undang-udang-Advokat.pdf Undang-Undang No. 18 Tahun 2003] tentang [[Advokat]] (UU Advokat).
 
Organisasi advokat memiliki fungsi diantaranya :
Baris 12:
# menentukan jenis sanksi dan tingkat pelanggaran advokat yang dapat dikenakan sanksi
 
=== Perkumpulan'''Beberapa PenasihatOrganisasi DanAdvokat Konsultan Hukumdi Indonesia (PERHAKHI)diantaranya adalah :''' ===
 
Karena banyaknya perpecahan ditubuh Organisasi-organisasi Advokat seperti Peradi, Kai, dll yang menimbulkan dualisme kepengurusan, maka pada tanggal [[05 Juni]] [[2021]] Para Advokat ternama seperti [[Elza Syarief]], [[Pitra Romadoni]], [[Farhat Abbas]], dkk sepakat Mendirikan Organisasi Advokat Baru sebagai bentuk penyatuan Advokat Indonesia untuk mengembalikan harkat, martabat dan marwah Advokat Indonesia sebagai Pilar Penegak hukum yang sejajar dengan Jaksa, Polisi, dan Hakim. Organisasi Advokat tersebut didirikan di Jakarta dengan nama Perkumpulan Penasihat Dan Konsultan Hukum Indonesia atau disingkat PERHAKHI. Pembentukan Organisasi Advokat tersebut merupakan bentuk pelaksanaan amanat [[UU No. 18 Tahun 2003]] tentang Advokat sebagai Fropesi Yang Mulia (Officium Nobile), sehingga kemudian terbentuklah [http://www.perhakhi.id/ Perkumpulan Penasihat Dan Konsultan Hukum Indonesia] (PERHAKHI).<ref>{{cite web|url=https://tabloidmantap.com/2021/06/05/pengacara-senior-elza-syarief-bentuk-perhakhi-pitra-romadoni-ditunjuk-sebagai-sekjen/|title=Pengacara Senior Elza Syarief Bentuk Perhakhi Pitra Romadoni ditunjuk Sekjend|website=tabloidmantap.com|accessdate= 05 Juni 2021}}</ref>
 
#
 
Baris 37 ⟶ 34:
Hal ini tentu saja melanggar amanat UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan juga bertentangan dengan isi Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 052/KMA/V/2009 itu sendiri, karena jika Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak turut campur terhadap urusan intern Organisasi Advokat, seharusnya Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak melarang Ketua Pengadilan Tinggi diseluruh Indonesia untuk mengambil sumpah Calon Advokat, meskipun para Calon Advokat tersebut tidak bisa dihalangi untuk beracara di Pengadilan, karena pada kenyataannya para Calon Advokat tersebut sering mengalami kendala pada saat menjalankan profesinya selaku aparat penegak hukum.
 
Meski demikian setelah perjalanan yang berliku, KAI melakukan gugatan ke MK yang akhirnya dikabulkan. Inti gugatan yang dikabulkan ialah organisasi advokat resmi di Indonesia bukan hanya Peradi. Namun sayangnya setelah hal tersebut muncul perpecahan baik di Peradi maupun KAI, organisasi tersebut terpecah dan memiliki beberapa ketua bahkan muncul Organisasi advokat baru salah.

Salah satunya yang cukup terkenal ialah Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) yang didirikan pada tahun 2018, dimana para pendirinya mempunyai kedekatan khusus dengan pemerintah. HalTentu hal ini semakin rumit dan menambah ketidak jelasan arah organisasi Advokat tunggal yang diinginkan oleh pemerintah di Indonesia.
 
== Pranala luar ==