Hukum perusahaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah krsn (bicara | kontrib) membuat artikel hukum perusahaan |
{{Delete|A7}} |
||
Baris 1:
{{Delete|A7}}
Pengertian perusahaan tercantum dalam Pasal 6 Kitab Undang-Undang ukum Dagang (KUHD) bahwa “Setiap orang yang menyelenggarakan suatu perusahaan, ia pun tentang keadaan kekayaannya dan tentang segala sesuatu berkenaan dengan perusahaan, membuat catatan-catatan dengan cara demikian, sehingga sewaktu-waktu dari catatan-catatan itu dapat diketahui segala hak dan kewajibannya”.
|