Alimentasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
menambah pranala dalam
Tidakpelupa (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru
Baris 5:
 
== Ketentuan Hukum ==
Alimentasi diatur dalam pasal 45 - 49 [[Undang-Undang]] Nomor 1 tahun [[1974]] tentang perkawinan ([[Undang Undang Perkawinan|UU Perkawinan]]). Setiap anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan berada di bawah kekuasaan orang tuanya selama orang tua tidak dicabut dari kekuasaannya.<ref name="ko"/> Kekuasaan orang tua memberi wewenang kepada orang tua untuk mewakili anaknya dalam melakukan perbuatan hukum di dalam dan di luar [[pengadilan]]. Meskipun demiandemikian, Pasal 48 UU Perkawinan menentukan bahwa orang tua tidak diperbolehkan untuk memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki oleh anaknya yang berada di bawah kekuasaannya tersebut, kecuali apabila kepentingan anak mengkehendakinya.<ref name="ko"/>
 
Hak dan Kewajiban timbal balik antara orang tua dan anak tetap berlangsung meskipun [[perkawinan]] antara kedua orang tua putus. kekuasaan orang tua akan berakhir apabila:<ref name="ko"/>
Baris 23:
 
# Ia sangat melalaikan kewajiban terhadap anaknya;
# Ia berkelakuan Burukburuk sekali.
 
Ayat 2 dari ketentuan tersebut menegaskan bahwa meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk menafkahi anak tersebut.<ref name="ko">Komariah, Hukum Perdata, Malang:Universitas Muhammadiyah Malang. 2002, Hlm. 65</ref>