Diplomasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
AWG97 (bicara | kontrib)
k memberbaiki artikel
AWG97 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 18:
==Di Indonesia==
Menurut Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, perwakilan diplomatik adalah [[kedutaan besar Republik Indonesia]] (KBRI) dan [[Perutusan Tetap Republik Indonesia]] (PTRI) yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah Republik Indonesia.<ref>Menurut Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri</ref> Fungsi diplomatik diamanatkan dan diembankan kepada [[Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia]] yang bertanggung jawab kepada [[Presiden RI]].
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Lihat pula ==
Baris 28 ⟶ 25:
* [[Kedutaan Besar]]
* [[Kepala Protokol Negara]]
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
{{Diplomasi}}
{{politik-stub}}