Sita harta bersama: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
{{Delete|A7}} |
Atikah krsn (bicara | kontrib) menambah penjelasan bagian pengaturan |
||
Baris 30:
a. Pasal 190 KUH Perdata,
Sementara perkara berjalan, dengan izin hakim, istri boleh mengadakan tindakan-tindakan untuk menjaga agar harta kekayaan persatuan tidak habis atau diboroskan.[5] Ketentuan terdahulu berlaku bagi golongan Eropa dan Tionghoa. Namun sejak UU No. 1 Tahun 1974 berlaku, Pasal 66 menegaskan bahwa ketentuan dalam KUH Perdata mengenai perkawinan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pada Pasal 190 KUH Perdata dapat dijadikan bahan orientasi dalam kedudukan sebagai hukum adat tertulis.
b. Pasal 24 ayat (2) Huruf C PP No. 9 Tahun 1975,
Selama berlangsung gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin timbul, maka pengadilan dapat mengizinkan dan menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami-istri.
c. Pasal 78 Huruf c UU No. 7 Tahun 1989, dan
|