Diplomasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 14:
Seorang petugas diplomat memiliki berbagai prioritas serta keistimewaan dalam menjalankan tugas negaranya, diantaranya adalah kebal dari hukum negara penempatanya dan tidak dapat ditangkap oleh aparat keamanan negara dimana ia ditempatkan (kecuali terlibat dalam [[kriminal]]isme serius).<ref>Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik tahun 1961</ref> Diplomat yang terlibat dalam kriminalisme atau pelanggaran hukum berat di negara penempatanya bisa dijadikan status ''[[persona non grata]]'' (orang yang tidak diinginkan) oleh negara penempatanya atau ditarik ke negara asal.
Sejak ribuan tahun, seorang utusan kerajaan atau Diplomat dilindungi oleh berbagai keistimewaan dan hak selama penugasanya, terutama hak perlindungan dan keamanan, melecehkan atau bahkan membunuh mereka bisa memicu pecahnya [[perang]]. Penaklukan dan pembantaian [[Kekaisaran Khwarezmia]] oleh bangsa [[Mongol]]
==Di Indonesia==
|