Sita harta bersama: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rapikan |
Atikah krsn (bicara | kontrib) merubah ketentuan yang sesuai |
||
Baris 1:
{{Inuse}}
'''Sita Harta Bersama''' atau disebut dengan '''Sita Marital''' adalah sita dengan dimohonkan oleh pihak suami atau istri terhadap suatu harta bersama baik yang bergerak maupun tidak bergerak sebagai jaminan untuk memperoleh bagiannya. Dalam sita ini dimohonkan agar selama proses pemeriksaan perkara berlangsung barang-barang tersebut yang menjadi harta bersama tidak dialihkan suami atau istri.<ref>{{Cite book|last=Amin|first=Muchsin Bani|date=2016|title=Hukum Acara Peradilan Agama|url-status=live}}</ref>
== Tujuan ==
Tujuan dari sita harta bersama adalah sebagai berikut.<ref>{{Cite book|last=Harahap|first=M.Yahya|date=2006|title=Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan,|location=Jakarta|publisher=Sinar Grafika|url-status=live}}</ref>
# Bukan dalam hal menjamin tagihan pembayaran kepada penggugat
# Bukan dalam hal menuntut penyerahan hak milik
# Tujuan utama dengan membekukan harta bersama suami dan istri melalui penyitaan, agar tidak berpindah kepada pihak ketiga selama proses perkara perceraian atau pembagian harta bersama berlangsung.
Sehingga adaya penyitaan terhadap harta bersama maka baik penggugat ataupun tergugat dalam hal ini suami-istri dilarang memindahkannya kepada pihak lain dalam segala bentuk transaksi.
== Tindakan pengamanan ==
Baris 20:
== Pengaturan ==
Pengaturan sita harta bersama
# Pasal 190 KUH Perdata, Sementara perkara berjalan, dengan izin hakim, istri boleh mengadakan tindakan-tindakan untuk menjaga agar harta kekayaan persatuan tidak habis atau diboroskan.
# Pasal 24 ayat (2) Huruf C PP No. 9 Tahun 1975,
# Pasal 78 Huruf c UU No. 7 Tahun 1989,
# Pasal 823 Rv.
== Referensi ==
<references />
|