Poging: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah krsn (bicara | kontrib) k menjelaskan nama lain ada niat |
Atikah krsn (bicara | kontrib) k menambahkan nama lain sumber dari belanda |
||
Baris 29:
Unsur-Unsur percobaan pada Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ialah:<ref>{{Cite book|title=Kitab Undang-Undang Hukum Pidana|url-status=live}}</ref>
1. Ada niat ''(voornemen);''
Niat atau bisa disebut ''voornemen'' yaitu sikap batin dengan memberi arah kepada perbuatan atau akibat yang dituju. Unsur niat sebagai salah satu syarat dalam percobaan maka tidak mungkin adanya percobaan pada delik kelalaian itu sendiri.
2. Ada perbuatan permulaan pelaksanaan ''(begin van uitvoering)'' ; dan
3. Pelaksanaan tidak selesai bukan karena kehendak sendiri.
|