Pencegahan perkawinan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah krsn (bicara | kontrib)
membuat artikel rintisan pencegahan perkawinan (hukum )
 
Atikah krsn (bicara | kontrib)
Referensi: membenarkan nama
Baris 45:
4.      Dimana antara calon mempelai pria dan calon mempelai wanita satu sama lain telah bercerai untuk kedua kalinya , dimana agamanya dan kepercayaannya melarang untuk kawin yang ketiga kalinya; dan
 
5.      Dimana perawinan yang dilakngsungkan tidak sesuai dan memenuhi prosedur ataupun tata cara yang telah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. <ref>{{Cite book|last="Mulyadi"|first="Mulyadi"|date=2016|title=Hukum Perkawinan Indonesia|location=Semarang|publisher=Badan Penerbit Universitas Dipoenegoro|url-status=live}}</ref>
 
== Referensi ==