Baháʼí: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suntingan Sulutnibarh (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh DeuBoe
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
k https://balitbangdiklat.kemenag.go.id/berita/baha-i-bukan-aliran-sesat-dalam-islam
Baris 145:
Agama Baha'i sempat dilarang di Indonesia pada tahun 1962. Larangan tersebut telah dicabut dalam Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 2000.<ref>{{Cite web|title=Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2000 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 264 Tahun 1962 tentang Larangan Adanya Organisasi Liga Demokrasi, Rotary Club, Divine Life Society, Vrijmetselaren-Loge (Loge Agung Indonesia), Moral Rearmament Movement, Ancient Mystical Organization Of Rosi Crucians (Amorc), dan Organisasi Baha'i|url=https://www.kejaksaan.go.id/upldoc/produkhkm/Keppres_69_2000.pdf}}</ref>
 
Pada tanggal 24 Juli 2014, [[Kementerian Agama RI|Menteri Agama]] [[Lukman Hakim Saifuddin]] menegaskan melalui akun Twitternya bahwa ia tengah mengkaji Baha'i apakah bisa diterima sebagai [[agama]] baru di [[Indonesia]] atau tidak. Kajian ini dilakukan setelah [[Menteri Dalam Negeri]] [[Gamawan Fauzi]] mengirimkan surat yang mempertanyaan perihal Baha'i ini.<ref>[http://m.news.viva.co.id/news/read/524495-apa-itu-agama-baha-i Berita di Vivanews.com]</ref> Sementara itu, hasil riset yang dilakukan Balitbang Kemenag pada tahun 2014 menyimpulkan bahwa Baha'i bukan aliran sesat. Baha’i adalah suatu agama tersendiri dan bukan aliran dari agama lain. Bahai mempunyai doktrin, nabi, kitab, dan ajarannya tersendiri.<ref>{{Cite web|title=Baha’i Bukan Aliran Sesat dalam Islam|url=http://www.balitbangdiklat.kemenag.go.id/berita/baha-i-bukan-aliran-sesat-dalam-islam|website=www.balitbangdiklat.kemenag.go.id|language=en|access-date=2021-12-08}}</ref>
 
== Referensi ==